4/06/2021

Kenyamanan Bisa Membuat Marah dan Kecewa

 

Hidup yang nyaman, tenang adalah menjadi harapan bagi semua orang. Ada satu kisah tentang orang mempunyai kendaraan, dalam berkendaraan ada perangkat yang harus dimiliki, berupa BPKB, STNK dan SIM. Tiga unsur ini melekat erat pada kepemilikan kendaraan,. BPKB adalah sifatnya untuk selamanya adapun STNK dan SIM ada tempo atau jarak waktu dalam penggunaannya. STNK adalah surat kepemilikan terhadap kendaraan yang dikenakan dalam waktu 5 tahun, dalam setiap setahun perpanjangan dengan membayar pajak kendaraan, kedua adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) juga ada tempo.
Sabar menanti, sabar untuk membayar

 

Jarak waktu penggunaan TNK selama setahun, apabila surat itu sudah kadaluwarsa atau sudah habis masa berlakuanya, maka agar segera diperpanjang. Peristiwa yang kadang terjadi, karena sudah merasa nyaman, sehingga merasa tenang, lupa kendaraan yang setiap saat dinaiki tetapi lupa melihat nomor polisi, pajak kendaraanya sampai tanggal, bulan dan tahun berapa? Demikian pula Surat Izin Mengemudi (SIM) dibawa setiap saat, tetapi juga kadang lupa mengingat kapan waktu habisnya masa berlakunya. Karena sudah merasa nyaman dan merasa tenang, kendaraannya sudah resmi dan juga sudah mendapat izin untuk mengemudi. 

 

Ketika STNK dan SIM masa berlakunya sudah habis maka otomatis akan dikenai denda. Denda inilah yang selanjutnya akan menjadikan biaya pengurusan itu menjadi membengkak. Apa akibatnya, pendaftaran SIM dan STNK akan mengalami pembengkakan biaya. Dengan kondisi ini orang akan merasa kecewa, karena akan mengeluarkan biaya yang tidak terduga, karena digunakan untuk kebutuhan mengurus surat kepemilikan kendaraan atau Surat Izin Mengemudi. 

 

Ketika mengurus, apa yang terjadi, pikirannya terasa menjadi berkembang, perasaannya menjadi gundah, karena merasa seharusnya tidak terjadi, siapa yang disalahkan? Tentu saja pihak kepolisian atau kantor yang mengurus surat kepemilikan kendaraan atau Surat Izin Mengemudi hanya menerapkan standar operasional prosedur yang sudah ditentukan. Melaksanakan pekerjaan menurut aturan, maka setiap surat yang sudah habis masa berlakunya otomatis dikenai sanksi. Bila pengurusannya itu sesuai dengan waktu maka akan mengeluarkan biaya sesuai dengan standar yang telah ditentukan, tetapi bila ada keterlambatan, maka akan ada peraturan untuk melakukan kegiatan atau mengeluarkan biaya yang lebih tinggi. Karena itu ketenangan dan kenyamanan bisa menjadikan teledor atau sengaja, menganggap enteng terhadap suatu permasalahan. 

 

Kemarahan yang muncul karena kekecewaan akan menimbulkan perilaku-perilaku negative, misalnya orang akan lebih sensitif ketika menerima pelayanan, mudah marah. Sesungguhnya hal ini bukan solusi, karena itu agama menandaskan agar bermuhasabah atau introspeksi. Bila permasalahan bersumber dari dirinya sendiri maka jangan menyalahkan orang lain. 

 

Proses untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan atau STNK setahun sekali dengan nominal yang sudah ditentukan. Apabila terjadi keterlambatan maka akan dikenai denda. Kedua ketika akan memperpanjang SIM dengan syarat-syarat foto kopi KTP, surat keterangan sehat dari dokter, tes psikologi, lalu membayar biaya ke bank. Bila SIM telah habis masa berlakunya walaupun hanya sehari maka harus ditambah dengan melampirkan sertifikat mengemudi untuk SIM sebesar Rp. 325.000,-. 

 

Uang sebanyak ini bagi orang yang berpenghasilan cukup bukan menjadi masalah tetapi bagi yang berpenghasilan pas-pasan maka akan menjadi jumlah yang banyak dan diganti dengan kekecewaan. Pembayaran ini menjadi proses yang harusa dilakukan, marah dan keceewa bukanlah solusi. Karena bila kemarahan dan kekecewaan memuncak menjadi putus asa, akhirnya berkendaraan dengan tidak membawa STNK dan SIM. Bila sedang ada razia maka akan terkena tilang. Setiap tilang akan membayar biaya sidang yang cukup banyak. Belum lagi kehilangan waktu untuk bekerja. Bahkan biaya-biaya tersebut cukup untuk memperpanjang SSTNK atau SIM. 

 

Maka sebagai warga negara yang baik, ikutilah aturan pemerintah, mudah-mudahan dengan senantiasa menaati apa yang menjadi aturan pemerintah, maka hidup akan terasa damai dan bahagia. Pertengkaran dan permusuhan akan berganti menjaddi sikap saling asah, asih dan asuh.

Ketenangan dalam kesabaran