4/16/2021

Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah/ 2021 M- Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 4 tahun 2021

Bulan puasa adalah bulan yang dimuliakan oleh Allah, karena itu umat Islam menantikan datangnya bulan suci Ramadhan. Pada bulan Ramadhan Allah membuka pintu rahmat dan maghfirahnya. Bahkan amal ibadah pada Bulan Ramadhan akan dilipatgandakan oleh Allah mulai dari 10 tingkatan sampai 700 kali tingkatan. Pada bulan Ramadhan Allah membuka pintu surga, menutup pintu neraka dan setan dibelenggu oleh Allah. 

 

Bulan Ramadhan menjadi kesempatan menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu dan untuk menambah pundi-pundi pahala. Ibadah dan amaliyah bulan suci Ramadhan sangat dinanti-nantikan khususnya bagi orang yang beriman dan bertakwa kepada Allah. Namun kondisi ini tidak bisa dilaksanakan khususnya pada tahun 2020 M/1441 H, di mana dunia sedang dilanda Covid- 19, sehingga pada tahun tersebut kegiatan keagamaan dipusatkan di rumah atau keluarga masing-masing. Banyak masjid, langgar, mushola dan tempat ibadah yang ditutup termasuk di Masjidil Haram juga ditutup atau hanya dibatasi untuk beberapa orang saja, hingga pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2020 ditunda. 

 

Kemudian pada tahun 2021/1442 pemerintah menerapkan adaptasi kebiasaan baru sehingga ibadah puasa dengan amaliyahnya yang dinanti-nantikan dapat dilaksanakan di tempat ibadah. Jadi tempat ibadah, masjid, langgar atau mushola dibuka untuk kegiatan keagamaan tapi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menghindari mobilitas. 

 

Kegiatan keagamaan berupa ceramah keagamaan, kultum, kuliah subuh, dilaksanakan maksimal 15 menit dan ini hanya berlaku bagi daerah atau wilayah yang termasuk kategori zona hijau atau kuning. Adapun untuk daerah yang termasuk dalam kategori zona merah dan oranye dihimbau untuk melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah masing-masing. Hal ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. 

 

Untuk selanjutnya pemerintah melalui Menteri Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2021 yang kemudian disempurnakan dengan Surat Edaran No 4 Tahun 2021.