4/27/2021

SKB Empat Menteri tentang Pelaksanaan Pendidikan Melalui Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19

Covid-19 adalah merupakan pandemi di tingkat global, bukan hanya negara Indonesia yang mengalami pandemi Covid 19, tetapi semua negara. Bahkan ada negara yang tadinya dinyatakan sudah aman dari Covid 19 tetapi kemudian melakukan kegiatan-kegiatan dan layaknya seperti tidak ada Covid, akibatnya negara tersebut menjadi negara yang rentan dengan penderita Covid yang semakin meningkat, contohnya India.

Indonesia sebagai negara yang mempunyai jumlah penduduk sangat besar, tersebar di seluruh kepulauan. 

 

Indonesia negara yang berkomitmen untuk bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Oleh karena itu lembaga pendidikan yang merupakan kumpulan dari para peserta didik, dengan mengacu pada protokol kesehatan maka lembaga pendidikan itu kemudian dihentikan dari kegiatan tatap muka. 

 

Sudah berjalan setahun lamanya lembaga pendidikan, meliputi sekolah, madrasah, juga pondok pesantren, perguruan tinggi melakukan kegiatan pendidikan dengan sistem daring dan luring. Dalam kondisi ini setiap peserta didik yang baru saja masuk dalam lembaga pendidikan kemudian naik tingkat. Sesama peserta didik tidak pernah bertemu demikian pula dengan para pendidik. 

 

Kondisi yang demikian terus mendatangkan keprihatianan, kejenuhan dari seluruh lembaga pendidikan. Karena itu pemerintah ingin agar kegiatan pendidikan dengan tatap muka dapat dilaksanakan tetapi kesehatan dan keamanan tetap terjaga. Karena itu menjadi kewenangan pemerintah untuk mengeluarkan aturan, tokoh agama dan tokoh masyarakat berupaya untuk mensosialisasikan peraturan dari pemerintah, kemudian masyarakat yang berupaya untuk mentaati kebijakan atau aturan dari pemerintah. Tanpa adanya pemahaman dan komitmen bersama untuk memutus mata rantai penyebaran covid, maka upaya yang dilakukan niscaya tidak akan menuai keberhasilan. 

 

Pemerintah dalam hal ini menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan surat keputusan bersama. Kerjasama terus ditingkatkan agar peraturan bisa mengikat seluruh lapisan masyarakat. Dalam lembaga pendidikan diadakan identifikasi dan klasifikasi, daerah yang termasuk dalam kawasan zona hijau dan kuning berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional boleh melakukan kegiatan pendidikan pengajaran melalui tatap muka dengan mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Instansi terkait. tentu saja dengan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat. 

 

Suatu daerah yang masuk dalam kategori zona merah dan oranye berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional dilarang melaksanakan pendidikan dengan tatap muka, karena itu kegiatan pendidikan dan pengajaran dilakukan secara daring dan luring. 

 

Marilah kita dukung bersama-sama kegiatan yang diputuskan oleh pemerintah, agar upaya untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dapat terwujud tetapi kesehatan masyarakat suja tetap terjaga.