3/27/2013

Selamatkan Anak Bangsa dari Bahaya Narkoba




Para ahli memprediksikan bahwa negara Indonesia akan menjadi market atau sasaran penyebaran Narkoba (Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya). Dan sekarang terbukti Narkoba sudah merambah di kalangan para artis, para pelajar, mahasiswa, masyarakat umum, aparat. Narkoba menjadi lahan mencari nafkah yang dapat mengeruk keuntungan yang sangat besar tanpa mempedulikan kemaslahatan bersama, generasi mendatang banyak yang rusak hal ini karena Narkoba dapat menimbulkan gangguan mental, kenakalan remaja dan tindakan kriminalitas lainnya.

Lima belas abad yang lalu Islam telah mengharamkan minuman keras yang disampaikan secara bertahab, hal ini mengingat bahwa kondisi sosio cultural masyarakat Arab yang suka minum-minuman keras, berjudi dan perbuatan jelek lainya. "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi mausia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya" (QS. Al Baqarah: 219).

" Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan, Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dapat menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)". ( QS. Al maidah ayat 90-91). 

" Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram" (HR. Abdullah bin Umar).

Jenis-jenis Narkoba dan akibatnya:
1. Minuman keras.
Minuman keras adalah jenis minuman yang mengandung alkohol didalamnya. Alkohol termasuk zat adiktif, artinya zat tersebut dapat menimbulkan adiktif (addiction) yaitu ketagihan dan ketergantungan. Pemakainan minuman keras dapat menimbulkan gangguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam berfikir, perasaan dan perilaku. Timbulnya GMO ini disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat (otak). Karena sifat adiktif dari alkohol ini maka orang yang meminumnya semakin lama akan menambah takaran sampai pada dosis keracunan (intoksikasi) atau mabuk.
Bagi mereka yang sudah ketagihan atau ketergantungan, bila pemakaian dihentikan akan menimbulkan sindrom putus alkohol, hal ini sungguh akan menimbulkan rasa sakit maka akan terus berupaya untuk meminumnya lagi dengan takaran semakin bertambah, demikian seterusnya akan menjadi lingkaran setan yang sukar untuk dihentikan.
Pemakaian miras terlalu lama akan menimbulkan gangguan pada organ otak, liver, alat pencernaan, pancreas, otot, janin, endroktrin, nutrisi, metabolisme dan resiko kangker. Adapun tindakan kekerasan yang dipicu oleh miras dapat mengakibatkan cidera, cacat hingga kematian.

2. Ganja (tetrahidrocanabinol/ THC).
Ganja termasuk kategori narkotika dan didalamnya termasuk candu, morfin, heroin dan kokain. Pemakaian ganja dapat menimbulkan gangguan mental organik (GMO) yaitu gangguan dalam fungsi berfikir, perasaan dan perilaku. GMO ini karena reaksi ganja langsung ke sel otak. Zat adiktifnya juga berupaya untuk menambah takaran.
Biasanya orang yang menghisap ganja dengan maksud untuk melarikan diri dari kenyataan, ingin merasakan bebas dari beban dan kenyataan yang ada, ingin memperoleh kegembiraan yang semu dan masa bodoh terhadap lingkungannya. Tanpa disadari bahwa yang demikian ini justru menjerumuskan kedalam dunia khayal sampai pada gangguan jiwa mirip skizofrenia. Seorang yang menderita skizofrenia menunjukaan gangguan pada daya nilai realitas (terganggu) serta pemahaman tentang dirinya (insight) buruk (merasa dirinya tidak sakit).
Gejala lainnya adalah adanya halusinasi, yaitu adanya pengalaman panca indera tanpa adanya stimulus (rangsangan). Misalnya halusinasi pendengaran, terdengar suara-suara pada telinga namun sesungguhnya tidak ada sumber suara. Dapat pula seorang merasakan ada sesuatu yang masuk kedalam dirinya, seolah–olah ada orang lain didalam dirinya, bisa juga tubuhnya bergerak secara reflek tanpa disadari melakukan suatu perbuatan, ada pula yang menangis, berontak, mengamuk dan sebagainya.

3. Putau.
Dipasaran gelap heroin tidak begitu dikenal, sehingga menggunakan nama putau yang tidak lain adalah bubuk/ kristal heroin.
Biasanya orang memakai putau dengan mengejar dragon yaitu dengan memanasi bubuk heroin pada kertas timah lalu keluar asapnya yang menyerupai dragon dan kemudian dihisap. Bisa juga dilakukan dengan nyipet yaitu menyuntikkan heroin yang telah dicampur dengan air panas.
Pemakain putau akan menimbulkan gangguan mental organik karena reaksinya langsung menuju ke pusat sel-sel saraf pusat sehingga menimbulkan gangguan fungsi berfikir, perasaan dan perilaku.
Pemakai putau akan merasa sakoi yaitu suatu keadaan yang sakit luar biasa karena putus zat, yaitu kehabisan putau. Maka resikonya akan mencari putau dengan jalan apapun tanpa mempedulikan resikonya. Oleh karena itu dapat dimengerti mereka sering terlibat perkelahian atau tindak kriminial guna memperoleh uang untuk membelinya. Dampak psikososial lainnya adalah drop out sekolah, kehilangan kawan, tidak masuk kerja, bolos sekolah dan terlibat pelanggaran hukum lainnya.

4. Ectasy.
Ectasy adalah zat atau bahan yang tidak termasuk narkotika atau alkohol, melainkan termasuk zat adiktif. Artinya zat yang dapat mengakibatkan adiksi (ketergantungan, ketagihan). Pengaruh terhadap susunan syaraf pusat (otak) sama dengan narkotika dan alkohol.
Ectasy mempunyai sifat:
a. Keinginan untuk memperolehnya dengan jalan apapun.
b. Kecenderungan untuk menambah takaran.
c. Ketergantungan secara psikis.
d. Ketergantungan secara fisik.

5. Kokain.
Kokain berasal dari tanaman koka, bahan dasar dipakai dengan cara merokok, baik sigaret maupun pipa dan dampaknya mirip yang digunakan dengan nyipet. Pemakaian kokain juga akan menimbulkan gangguan mental organik pada fungsi berfikir, perasaan dan perilaku. Atau dengan kata lain pemakainya akan terganggu karena susunan syaraf pusat langsung bereaksi dengan kokain tadi.

Dampak penggunaan Narkoba:
1. Bagi pemakai terjadinya gangguan mental organik, sel saraf otak pusatnya tergangu oleh karena itu akan menurunkan kualitas sumber daya manusia.
2. Tidak harmonisnya kehidupan keluarga maka sulit untuk menciptakan keluarga sakinah.
3. Terjadi tindak kekerasan, krimanalitas, karena kondisi sakoi akan menuntut terpenuhinya dengan jalan apapun.
4. Bagi pengedar akan merusak generasi mendatang dan sekaligus akan memperoleh harta yang tidak halal dan thayib.

Upaya memerangi Narkoba:
1. Pendidikan agama sejak dini, berdasarkan hasil penelitian bahwa remaja yang komitmen agamnya rendah mempunyai resiko penyalahgunaan narkoba bila dibanding dengan remaja yang mempunyai komitmen agama yang tinggi.
2. Menciptakan kehidupan rumah tangga yang religius. Penelitian membuktikan bahwa remaja yang dibesarkan pada keluarga yang kurang religius akan mempunyai resiko yang lebih besar dalam penyalahgunaan Narkoba dibanding dengan anak yang dibesarkan dalam keluarga yang religius.
3. Penanaman pada remaja sedini mungkin bahwa menggunakan Narkoba atau mengedarkannya adalah haram hukumnya.
4. Peran orang tua sangat besar dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba:
a. Orang tua dirumah (ayah ibu), ciptakan suasana rumah tangga yang harmonis (sakinah), tersedia waktu dan komunikasi dengan anak, hindari pola hidup konsumtif, beri suri tauladhan yang baik sesuai dengan tuntunan agama.
b. Orang tua disekolah (bapak ibu guru), ciptakan kondisi proses belajar-mengajar yang kondusif bagi anak didik agar manjadi manusia yang beriman, berilmu dan beramal.
c. Orang tua dimasyarakat (tokoh masyarakat, ulama', ustadz, pejabat, pengusaha dan aparat) ciptakan kondisi lingkungan yang sehat bagi perkembangan anak dan remaja.

5. Ditegakkannya Undang-undang.
Undang-undang dan peraturan pemerintah dibentuk dibentuk untuk mewujudkan suasana masyarakat yang damai, aman dan sejahtera serta membatasi terhadap perbuatan zalim. Maka bila undang-undang telah ditetapkan tapi bila terjadi pelanggaran tidak ada sangsinya maka yang terjadi adalah kekacauan, ketidakadilan dan perbuatan angkara murka lainya.

Maka untuk menyelamatkan generasi mendatang yang bebas dari Narkoba adalah menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintah sebagai pembuat undang-undang, aparat sebagai penegak hukum dan rakyat agar menjadi warga yang taat hukum. Sudah banyak kegiatan pendidikan atau penyuluhan kepada masyarakat untuk bersama-sama mewaspadai tindakan penggunaan dan penyebaran Narkoba. Dan sudah banyak para pelaku yang ditindak dan dikenai jerat hukum, maka tiadalah suatu kebaikan itu dapat diterima dan dilaksanakan. Oleh karena itu sikap istiqomah, tawadhu', ridha dan ikhlas agar selalu diupayakan untuk menjadi acuan dalam memberikan suri tauladhan yang baik.

(Sumber: Alquran Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari, Psikiater)