3/13/2013

Tata Cara Pendaftaran Haji


Ibadah haji adalah rukun Islam yang ke-5 yang diwajibkan bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat Istitho’ah (mempunyai kemampuan jasmani dan rohani). Karena animo umat Islam untuk melaksanakan ibadah Haji semakin besar, sehingga antara quota yang tersedia dengan pendaftar tidak seimbang, yaitu lebih banyak yang mendaftar dari pada quota. Karena itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2010, hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan baik.
Posedur Pendaftaran Haji
1. Calon jama’ah haji memeriksakan kesehaannya di Puskesmas domisili untuk mendapatkan surat keterangan sehat.
2. Calon jama’ah haji datang ke kantor BPS (Bank Penerima Setoran), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan membawa buku rekening haji.
3. Kantor BPS BPIH melakukan konfirmasi data calon jama’ah haji sesuai dengan data yang di entry pada saat pembayaran setoran awal sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
4. Calon jamaah haji dengan menunjukkan bukti telah setor awal, datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota untuk mendaftarkan diri sebagai calon jama’ah haji dengan membawa :
a. Membawa bukti setor awal Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
b. Surat keterangan sehat dari puskesmas difoto copy 3 lembar.
c. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku difoto copy 13 lembar.
d. Memiliki Kartu Keluarga (KK) difoto copy 3 lembar
e. Memiliki Akte Kelahiran (AK) atau surat kenal lahir atau buku nikah atau ijazah difoto copy 3 lembar.
f. Apabila persyaratan pada poin e tidak dimiliki maka pendaftar haji tetap bisa mendaftar karena akan diganti dengan surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
g. Calon jama’ah haji wajib hadir sendiri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota untuk proses pendaftaran haji seperti Foto, sidik jari dan tanda tangan.
5. Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota setelah menerima kelengkapan persyaratan tersebut kemudian :

a. Meneliti kelengkapan pendaftaran calon haji.
b. Mencatat nama dan identitas calon jama’ah haji ke buku agenda pendaftaran dan memberikan tanda bukti pendaftaran lewat siskohat on lain yang ditanda tangani oleh petugas pendaftaran haji.
c. Calon jama’ah haji mengisi SPPH (Surat Perjalanan Pergi Haji)
d. Petugas menfoto dan menyidik jari calon haji.
e. Petugas memastikan bahwa data yang telah dientry benar keberadaannya.
f. Calon haji segera datang ke BPS BPIH selanjutnya mendapatkan no porsi untuk mengetahui tahun berapa keberangkatan calon haji tersebut.
g. Calon jama’ah menunggu sampai waktu tahun keberangkatan yang telah diidentifikasi oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota sesuai urutan porsi yang tersedia.

BPS (Bank Penerima Setoran) haji

Adalah bank yang ditunjuk untuk menerima setoran awal untuk ibadah haji, misalnya:
1. Bank BRI
2. Bank BNI
3. Bank Mandiri
4. Bank Muamalat
5. Bank BNI Syariah
6. BPD  dan atau bank-bank lainnya.

Hal-hal yang perlu diketahui tentang haji
Quota adalah batasan jumlah jama’ah haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada masing-masing negara dengan perhitungan 1 per seribu orang. untuk pemerintah Indonesia tahun ini jumlahnya 220.000 orang jamaah haji.
1. Porsi adalah batasan jumlah quata haji yang dibagikan ke tiap-tiap Provinsi
2. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) adalah besarnya biaya untuk menunaikan ibadah haji pada tahun keberangkatan yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia
3. BPS BPIH adalah BPS BPIH yangmemperoleh izin Menteri Agama untuk menerima setoran BPIH.
4. Domisili adalah wilayah tempat calon jema’ah haji tinggal sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) adalah formulir isian calon jama’ah haji yang dikeluarkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten untuk diisi oleh calon haji.
6. Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) adalah jaringan computer yang tersambung secara on line dan real time antara Direktur Jenderal Haji dan Umroh dan penyelenggaraan haji dengan BPS BPIH dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi.