Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

11/26/2021

Efektifitas Pemberdayaan Fungsi Masjid dengan kegiatan Lomba K3M

Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Wonosobo bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten, Kantor Kementerian Agama dan Lembaga Keagamaan yaitu IPHI, MUI, ICMI secara terpadu menyelenggarakan kegiatan pembinaan manajemen masjid yang dikemas dengan kegiatan lomba Kebersihan Keindahan dan Kemakmuran Masjid (K3M) ke-12 tahun 2021.
Kegiatan lomba dilaksanakan pada tanggal 22 sampai 30 November 2021 yang diikuti oleh masjid di 15 kecamatan se-kabupaten Wonosobo. Namun karena terjadi kendala teknis maka hanya diikuti 14 masjid.

Kegiatan lomba merupakan media yang efektif untuk melaksanakan kegiatan pembinaan manajemen takmir masjid. Ada beberapa alasan yang menjadikan kegiatan ini efektif : 

 

  1. Takmir masjid akan mempelajari dan mempraktekkan kegiatan pembinaan masjid secara langsung yang meliputi bidang idaroh, imaroh dan riayah. 
  2. Kegiatan lomba dilaksanakan secara terpadu oleh pemerintah kecamatan, KUA, desa/ kelurahan, takmir masjid dan lembaga keagamaan yang terkait seperti DMI, MUI, ICMI, IPHI. 
  3. Dengan pembelajaran langsung kepada masyarakat atau jamaah masjid, maka masyarakat akan semakin paham tentang fungsi masjid, di mana masjid yang sudah dibangun dengan mengerahkan daya upaya sehingga menjadi bangunan yang megah dan indah. Ternyata membutuhkan perawatan dan juga upaya untuk mengisi kegiatan sebagai upaya untuk memakmurkan masjid dengan berbagai macam kegiatan. 

 

Masjid  merupakan salah satu bangunan tempat ibadah bagi umat Islam, sehingga umat Islam sangat berkepentingan terhadap keberadaan masjid. Karena itu dengan keberadaan masjid, jamaah akan merasa bangga tenang dan aman dalam melaksanakan ibadah di masjid. Dengan pelayanan dari takmir masjid kepada jamaah akan menjadikan jamaah semakin senang untuk memakmurkan masjid. Dengan rasa senang itulah, akhirnya masyarakat pun tidak segan-segan untuk memberikan kontribusi guna memakmurkan masjid. 

 

Dalam perjalanan kegiatan lomba K3M terdapat berbagai macam evaluasi yang telah dilakukan oleh para anggota tim juri di antaranya: 

 

Bidang idaroh: 

 

  1. Pada umumnya kegiatan dokumentasi tidak dilaksanakan, sehingga kegiatan yang sudah terlaksana tidak dapat didokumentasikan sehingga tidak dapat memberikan pembelajaran kepada generasi selanjutnya. 
  2. Masjid yang sudah dibangun dengan pengerahan daya upaya ternyata tidak ada ada perencanaan untuk kegiatan masjid baik itu jangka pendek, sedang, menengah dan jangka Panjang. 
  3.  Kegiatan masjid hanya mengikuti naluri dari beberapa pengurus, sehingga keberadaan masjid tidak terdokumentasi, tidak ada arsip, catatan kegiatan yang sudah dilaksanakan. 
  4. Status bangunan yang belum bersertifikat, kadang menggunakan tanah bengkok, tidak ada IMB. 
  5. Fungsi masjid yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin dikelola oleh satu atau dua orang saja, karena bila pengelolaan terfokus pada satu atau beberapa orang, maka fungsi masjid akan menjadi sempit bahkan hanya digunakan sebagai tempat shalat. 

 

Bidang riayah yaitu perawatan masjid. 

 

Masjid akan tertap indah, gagah, megah bila selalu diadakan perawatan, meliputi ruang utama masjid dan sarana penunjang lainnya. Perawatan meliputi kebersihan, kerapian, keindahan. Bila terjadi kebocoran maka agar segera diperbaiki, bila catnya sudah kusam agar segera di adakan pengecatan, bila pada beberapa tempat rusak dan tidak sesuai dengan kebutuhan jamaah, maka kemudian diadakan perbaikan. Seperti tempat wudhu yang tidak ada ada pembatas antara laki-laki dan perempuan agar diberi pembatas. Bila tempat berwudhu bagi wanita dan toilet yang tidak ada pintunya agar diberi pintu. Kemudian aspek untuk menjaga kebersihan seperti penyediaan tempat sampah, sekaligus diadakan pemilahan antara sampah yang organik dan yang non organic dan pembuangan limbah, kotoran tidak dibuang ke sungai tetapi di masukkan ke dalam sapiteng. 

 

Bidang imaroh 

 

Bagaimana masjid yang sudah dibangun dengan megah itu diisi dengan kegiatan-kegiatan keagamaan. Kegiatan yang paling utama adalah kegiatan shalat berjamaah, sebagaimana bahwa masjid sebagai tempat untuk bersujud. Ketika masjid dibangun untuk tempat bersujud, maka bagaimana agar diselenggarakan gerakan salat berjamaah sehingga dengan kegiatan shalat berjamaah menambah kesemarakan dan kemakmuran masjid. Gerakan shalat berjamaah, khususnya pada shalat subuh dilanjutkan dengan kegiatan kuliah subuh dan setelah kegiatan kuliah subuh diikuti dengan kegiatan pelayanan, misalnya mengadakan cek kesehatan, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan silaturahmi yaitu dengan kegiatan makan minum Bersama. 

 

Itulah mengapa bawa kegiatan lomba K3M menjadi media yang efektif untuk melaksanakan kegiatan pembinaan manajemen masjid. 

 


 

10/28/2021

Dengan Bimbingan Perkawinan Fahamkan Fondasi Keluarga Sakinah

Untuk memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada para calon pengantin guna memasuki kehidupan yang baru, yaitu membentuk rumah tangga menuju pada keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. Kementerian Agama melalui Subdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan buku panduan bagi calon pengantin yaitu Fondasi Keluarga Sakinah, bacaan mandiri calon pengantin. Buku tersebut merupakan buku yang monumental karena berisi panduan untuk membentuk suatu keluarga idaman. Buku tersebut sangat padat, dan memerlukan metode untuk memahaminya.
Fasilitator memperkenalkan diri, kontrak belajar dan materi.

Pada umumnya untuk memahami harus dibaca secara berulang-ulang, namun tentu saja tidak cukup karena SDM yang berbeda-beda. Demikian pula minat untuk membaca yang rendah dan juga adanya kesibukan yang nyaris tidak ada kesempatan untuk membaca dan memahaminya. Untuk mengatasi hal tersebut maka diadakan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. 

 

Para fasilitator yang telah mempunyai sertifikat Bimtek, akan menggunakan metode yang mudah dipahami dan menyenangkan. Fasilitator bisa mencairkan suasana, diantara peserta bisa saling mengenal, terjadi interaksi, komunikasi yang sinergis dan harmonis. Suasana senang dan komunikatif sehingga bisa membangkitkan semangat bagi calon pengantin untuk berimprovisasi, menyampaikan gagasan dan pikiran secara terbuka. Banyak peserta yang pada awalnya malu-malu berubah menjadi berani, tidak takut salah. Ada juga yang merasa rendah diri berubah menjadi percaya diri. Terjalin keakraban terhadap sesama peserta dan terhadap fasilitator.

Fasilitator membuka dialog untuk saling mengenal.
Karena itu kegiatan bimbingan perkawinan dilaksanakan dengan berbagai macam metode, misalnya role playing, game, visualisasi, simulasi, diskusi kelompok, pemaparan hasil diskusi oleh calon pengantin. Dalam kegiatan ini peserta diajak untuk bersikap aktif dan komunikatif dan fasilitator mengurangi kegiatan ceramah. Keaktifan peserta untuk menyampaikan gagasan, pendapat dan berani tampil didepan umum sebagai bekal calon pengantin akan memasuki kehidupan yang baru.
Peserta Bimwin mamaparkan hasil diskusi kelompok.
Kegiatan Bimwin tidaklah diikuti oleh semua calon pengantin hal ini karena keterbatasan anggaran yang disediakan pemerintah. Dengan kondisi ini maka pada masing-masing Kantor Urusan Agama menyelenggarakan Bimwin secara mandiri. Salah satu yang dilaksanakan dalam wujud tandan. Kegiatan ini pada asalnya adalah pemeriksaan administrasi persayaratan pendaftaran nikah, namun pada sela-sela pemeriksaan juga diberikan bekal ilmu dan ketrampilan guna mamasuki kehidupan baru yaitu rumah tangga. Karena itu setiap pengantin yang telah memasuki kehidupan rumah tangga agar selalu menerapkan empat pilar perkawinan yaitu zawwaj, mistaqon ghalidhan, muasarah bil makruf dan musyawarah.

10/23/2021

Berlomba Berbenah untuk Memajukan dan Mengembangkan Fungsi Masjid, Menuju Masjid yang Paripurna

Kegiatan pembinaan manajemen takmir masjid yang dikemas dengan lomba kegiatan K3M (Kebersihan, Keindahan dan Kemakmuran Masjid) akan diselenggarakan pada tanggal 22-30 November 2021. Kegiatan ini menjadi agenda rutin Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo dalam melaksanakan pembangunan  melalui kegiatan kemasjidan. Kegiatan ini didukung oleh Kantor Kementerian Agama, Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Wonosobo, MUI, IPHI, ICMI Orda Wonosobo. Geliat dan semangat dari peserta lomba mulai berbenah, untuk menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan perlengkapan atau sarana lomba yang meliputi bidang idaroh, riayah dan imaroh.
Takmir Masjid Al Huda Sudagaran Wonosobo sedang rapat koordinasi
Kegiatan lomba K3M ke-12 tingkat kabupaten adalah merupakan media pendidikan dan pelatihan bagi takmir masjid untuk mengelola masjid secara profesional. Selama ini pengelolaan masjid hanya berjalan apa adanya, mengalir nyaris tidak ada program kerja dan progress setiap takmir. Pelaksanaan shalat lima waktu sudah terlaksana namun belum ada gerakan shalat berjamaah, hal ini berakibat masjid-masjid yang berdiri masih sepi dengan kegiatan terutama kegiatan shalat lima waktu secara berjamaah, sehingga masjid-masjid hanya dominan ramai ketika masuk moment puasa Ramadhan dan itu pun banyak masjid yang ramai pada hari-hari yang pertama.
Takmir Masjid Al Huda Simbang Kalikajar sedang rapat koordinasi.
Demikian pula dengan kegiatan pendidikan atau majelis taklim juga masih banyak yang hanya mengandalkan Majelis Taklim selapanan. Dari kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan pada umumnya masjid tidak mempunyai dokumentasi sehingga kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan berlalu begitu saja, sehingga tidak bisa memberikan pelajaran bagi generasi selanjutnya. Karena itu dengan kegiatan lomba K3M adalah menjadi media pembelajaran, pelatihan dan pendidikan bagi takmir masjid tentang arti pentingnya dokumentasi kegiatan.
Camat Kalikajar Drs. H. Suratman, M. Si memberikan bantuan alat kebersihan
Kemudian banyak pula jamaah masjid yang kurang memperhatikan terhadap perawatan masjid, sehingga bangunan yang sudah dibangun, pada awalnya merupakan bangunan yang megah, namun kemudian menjadi bangunan yang kusam karena kurang terawat. Dengan lomba K3M ini menjadi media pemahaman kepada jamaah untuk meningkatkan kepedulian terhadap masjid dalam perawatannya. Karena perawatan bangunan ada yang bersifat tahunan sepertti pengecatan, ada yang bulanan seperti perlengkapan pengajian selapanan, ada yang mingguan seperti pengajian mingguan, shalat Jum’at dan yang paling berat adalah harian yang berkaitan dengan menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan.
Takmir Masjid Baiturohman Menjer Garung sedang kerja bakti.
Lomba K3M meningkatkan kepedulian takmir masjid dan jamaah untuk berperan serta dalam memajukan dan mengembangkan fungsi masjid. Berangkat dari diri sendiri dan keluarga untuk berkontribusi untuk kepentingan masjid, sehingga masjid yang dibanggakan akan menjadi tempat yang dicintai oleh jamaah. Sehingga dari masjid masyarakat akan merasa mendapatkan ketenangan, kedamaian, merasa mempunyai banyak saudara. Dari itu banyak masjid yang telah memberikan pelayanan pada jamaah dari keutuhannya, seperti tersedianya tempat ibadah yang nyaman, tempat wudhu dan MCK yang memadai, tersedia tempat parkir yang aman. Dan Jum’at berkah dengan wujud pemberian makan minum pada jamaah shalat Jum’at.
Anggota TNI Kecamatan Wonosobo sedang bersih-besih masjid
Aneka macam tanaman untuk kesejukan masjid.
Takmir masjid  Al Muttaqin Gataksari Serang Kejajar sedang rapat koordinasi

10/20/2021

Bimtek manajemen Pemberdayaan Fungsi Masjid

Dalam rangka menyambut pelaksanaan lomba Kebersihan Keindahan dan Kemakmuran Masjid (K3M) ke-12 tingkat Kabupaten Wonosobo, Dewan Masjid Indonesia bersama dengan pemerintah Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis manajemen pemberdayaan fungsi masjid. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 19, 21, 25, 27 Oktober 2021 bertempat di 15 kecamatan se- Kabupaten Wonosobo dengan narasumber para pengurus DMI Kabupaten Wonosobo dan para aktivis masjid. Dari merekalah akan dapat memberikan ilmu pengetahuan, model pengelolaan dan pengembangan fungsi masjid, agar masjid yang menjadi simbol kebanggaan bagi umat Islam, bangunan monumental, pusat peribadatan, pendidikan dan dakwah Islamiyah bisa dilaksanakan secara maksimal.
Bmtek manajemen pemberdayaan Kecamatan Kalikajar
Bimtek pemberdayaan fungsi masjid pada masing-masing kecamatan diikuti 30 peserta yang terdiri dari unsur kecamatan, KUA, enam takmir masjid yang akan menjadi peserta lomba K3M dan 22 takmir masjid se-kecamatan. Kegiatan ini sebagai kesiapan dan pembekalan pada takmir masjid, sehingga dengan pelaksanaan Bimtek ini, pada tahun 2021 itu akan menghasilkan 420 takmir masjid yang sudah terbimtek. Dari itu diharapkan para takmir masjid akan berkreasi dan berinovasinya untuk melakukan kegiatan pemberdayaan fungsi masjid. Disamping itu akan terwujud jaringan shilaturahmi antara takmir masjid dengan Dewan Masjid Indonesia, Pemerintah Daerah.
Bimtek manajemen pemberdayaan fungsi masjid Kecamatan Kertek
Ketua DMI Kabupaten Wonosobo H. Tarjo menyampaikan bahwa fungsi masjid yang yang sangat besar, hendaknya jangan dikerdilkan hanya sebagai tempat shalat saja. Pemberdayaan fungsi masjid akan menjadi lebih besar, karena masjid bisa menjadi media pendidikan, pelayanan, musyawarah, penyampaian informasi, menampung dan memberdayakan dana umat. Karena itu Dewan Masjid Indonesia salah satu organisasi yang berhidmat pada kepentingan umat dengan berbasiskan pada masjid untuk kepengurusan persifat berjenjang. DMI pusat adalah Dewan Masjid Indonesia, ketuanya adalah HM. Jusuf Kalla mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, DMI di provinsi adalah Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia, ketuanya adalah H. Ahmad mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, DMI kabupaten adalah Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia yang semula ketuanya adalah H. Bedjo Taruno, namun belum habis masa jabatannya beliau wafat, lalu digantikan H. Tarjo.
Bimtek manajemen pemberdayaan fungsi masjid Kecamatan Sapuran
Untuk selanjutnya DMI kecamatan adalah Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia Kecamatan, DMI Desa/ Kelurahan adalah Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia. Kabupaten wonosobo seluruh kecamatan sudah terbentuk dewan pimpinan cabang. Demikian pula masjid sebagai basis kegiatan DMI juga berjenjang, masjid negara atau nasional adalah masjid Istiqlal, masjid tingkat provinsi adalah Masjid Raya, masjid tingkat kabupaten adalah Masjid Agung, masjid tingkat kecamatan adalah Masjid Besar, masjid tingkat desa/ kelurahan adalah Masjid Jami.
Bimtek manajemen pemberdayaan fungsi masjid Kecamatan Garung
Adapun narasumber Bimtek manajemen takmir masjid adalah H. Tarjo, S. Sos, M. Si, Drs. H. Mahbub, M. Ag, H. Imron Awaludin, S. Ag, Drs. H. Toharotun, H. Fakih Khusni, S. Ag, MM, M. Si, H. Syarif Hidayat, S. Ag, H. Ahmad Fuadi, S. Ag, M. Pd. I, Untaji Affan, S. Ag, Hj. Munjiyatun, S. Ag, Drs. H. Ahmad Zuhdi, M. Ag, Dra. Amiroh Zaetun, Drs. H. Ambyah, Irna Fitroyah, S. Ag , H. Fakih Al Azis, S. Ag, H. Wajihudin, Alh, S. Ag, M. Pd. I, Hj. Istiqomah, S. Ag, Mustofa Al Kifli, SHI, Achmad Fauzi, S. Pd. I, M. Ag, Adim Safiin, M. Ag.
Bimtek manajemen pemberdayaan fungsi masjid Kecamatan Kalibawang

8/10/2021

Penentuan Level dan Ketentuan Pada Masa PPKM Darurat, Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021

Pandemi covid 19 hingga batas waktu penetapan PPKM darurat tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, kemudian diperpanjang menjadi tanggal 26 Juli 2021, diperpanjang lagi sampai tanggal 2 Agustus 2021, karena kondisi perkembangan Covid-19 belum menunjukkan skala yang signifikan maka diperpanjang lagi dari tangal 3-9 Agustus 2021, dan dari tanggal 11-16 Agustus 2021. Setelah batas waktu tanggal tersebut akan diperpanjang lagi. Jawaban yang paling tepat adalah “tidak tahu”, namun kita berharap semoga sampai batas waktu tanggal 16 Agustus 2021 PPKM berakhir, pandemi Covid-19 berakhir. Karena itu marilah kita tingkatkan doa dan permohonan kepada Allah. Karena Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Allah Maha Pencipta, Maha Penjaga, Pemelihara, Maha Pelindung dan hanya kepada Allah tempat kita memohon.

Berkaitan dengan PPKM pemerintah juga menetapkan kriteria level 1, 2, 3 dan 4. Dimana masing-masing kriteria level itu sudah ditetapkan untuk seluruh wilayah kabupaten kota untuk Jawa dan dan Bali. Penetapan level untuk kriteria PPKM berdampak pada aktivitas dan kegiatan masyarakat di bidang Pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, agama terikat dengan peraturan pemerintah yang menetapkan PPKM darurat tersebut. 

 

Pemerintah menetapkan Indikator berdasar pada Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 melalui Menteri Kesehatan. Penyesuaian dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya, dimana jika mayoritas kota/ kabupaten dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4 (empat), maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di level 4 (empat) maka akan dimasukkan dalam level 4 (empat). 

 

Adapun untuk penentuan level yang sudah diputuskan pemerintah untuk level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali adalah sebagai berikut 

 

Level 4 

 

DKI Jakarta: 1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. 2. Kota Administrasi Jakarta Barat. 3. Kota Administrasi Jakarta Timur 4. Kota Administrasi Jakarta Selatan 5. Kota Administrasi Jakarta Utara 6. Kota Administrasi Jakarta Pusat 

 

Banten: 1. Kota Tangerang Selatan 2. Kota Tangerang 3. Kabupaten Pandeglang 4. Kabupaten Tangerang 5. Kota Cilegon 

 

Jawa Barat: 1. Kabupaten Kuningan 2. Kabupaten Indramayu 3. Kabupaten Garut 4. Kabupaten Subang 5. Kabupaten Purwakarta 6. Kabupaten Bekasi 7. Kota Sukabumi 8. Kota Depok 9. Kota Cirebon 10. Kota Cimahi 11. Kota Bogor 12. Kota Bekasi 13. Kota Banjar 14. Kota Bandung 15. Kabupaten Sumedang 16. Kabupaten Bogor 17. Kabupaten Bandung Barat 18. Kabupaten Bandung 

 

Jawa Tengah: 1. Kabupaten Pemalang 2. Kabupaten Pekalongan 3. Kabupaten Magelang 4. Kabupaten Sukoharjo 5. Kabupaten Rembang 6. Kabupaten Klaten 7. Kabupaten Kebumen 8. Kabupaten Banyumas 9. Kota Tegal 10. Kota Surakarta 11. Kota Semarang 12. Kota Salatiga 13. Kota Magelang 14. Kabupaten Wonosobo 15. Kabupaten Wonogiri 16. Kabupaten Sragen 17. Kabupaten Semarang 18. Kabupaten Purworejo 19. Kabupaten Kendal 20. Kabupaten Karanganyar 21. Kabupaten Demak 22. Kabupaten Batang 23. Kota Pekalongan 

 

DIY: 1. Kabupaten Sleman 2. Kabupaten Bantul 3. Kota Yogyakarta 4. Kabupaten Kulonprogo 5. Kabupaten Gunungkidul 

 

Jawa Timur: 1. Kabupaten Kediri 2. Kabupaten Sumenep 3. Kabupaten Tulungagung 4. Kabupaten Sidoarjo 5. Kabupaten Madiun 6. Kabupaten Lamongan 7. Kabupaten Gresik 8. Kota Surabaya 9. Kota Mojokerto 10. Kota Malang 11. Kota Madiun 12. Kota Kediri 13. Kota Blitar 14. Kota Batu 15. Kabupaten Trenggalek 16. Kabupaten Ponorogo 17. Kabupaten Ngawi 18. Kabupaten Nganjuk 19. Kabupaten Mojokerto 20. Kabupaten Malang 21. Kabupaten Magetan 22. Kabupaten Lumajang 23. Kabupaten Jombang 24. Kabupaten Bondowoso 25. Kabupaten Blitar 26. Kabupaten Banyuwangi 27. Kabupaten Bangkalan 28. Kota Probolinggo 29. Kota Pasuruan 30. Kabupaten Situbondo 

 

Bali: 1. Kabupaten Jembrana 2. Kabupaten Bangli 3. Kabupaten Karangasem 4. Kabupaten Badung 5. Kabupaten Gianyar 6. Kabupaten Klungkung 7. Kabupaten Tabanan 8. Kabupaten Buleleng 9. Kota Denpasar. 

 

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut: 

 

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online; 

 

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH); 

 

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor: 

1) esensial seperti a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)); b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; d) perhotelan non penanganan karantina; e) industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan: a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional; b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, 

 

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat; 

 

3) kritikal seperti: a) kesehatan; b) keamanan dan ketertiban; c) penanganan bencana; d) energi; e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g) pupuk dan petrokimia; h) semen dan bahan bangunan; i) obyek vital nasional; j) proyek strategis nasional; k) konstruksi (infrastruktur publik); l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan: a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf WFO, 

 

4) untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); 

 

5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, 

 

d. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat; 

 

e. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah; 

 

f. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: 1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; 2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in); 

 

g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.4) dan f.2); 

 

h. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

 

i. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah; 

 

j. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara; 

 

k. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara; 

 

l. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

 

m.pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4 (empat); 

 

n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; 3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan 4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. 

 

o. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; 

 

p. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. (Sumber: Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021)

7/09/2021

Ampun Ngamuk Masjid Ditutup, Nindakaken Shalat ing Dalem Kanthi Ikhlas lan Lega ing Penggalih

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَنْعَمَنَا بنِعْمَةَ اْلِإيْمَانِ وَاْلإِسْلَامِ,أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ, اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ

Para sedherek kaum muslimin ingkang kawula hormati Midherek saking surat edaran Menteri Agama nomer 17 tahun 2021 ngaturaken bilih ngicalaken ing sak wetawis wekdal, ngibadah wonten panggenan ngibadah, takbiran lan shalat Idul Adha. Melai tanggal 3 ngantos tanggal 20 Juli masjid, langar, musholla supados dipun tutup, ing sawetawis boten dipun ginakaken kagem nindakaken shalat jamaah, pengaosan, sahingga ibadah dipun tindakaken wonten ing dalemipun piyambak-piyambak. 

 

Makaten punika usaha dan ikhtiar saking pemerintah, kangge medhot nularipun virus corana ingkang wekdal punika ketingal ngrembaka, sahingga bahayani dhateng gesangipun manungsa. Ngengingi kawonten punika seratan Khutbah Jum’at boten kita terbitaken. Amargi shalat Jum’at dipun gantos kanthi nindakaken shalat dhuhur lan dipun tindakaken berjamaah wonten ing dalem. Mekaten punika amargi kawontenan, pagebluk ingkang derang tingkas. Pramila kanthi nindakaken ibadah wonten ing dalem mangga kita tambah anggenipun nindakaen ibadah, shalat sunnahipun dipun tetepi, dzikir, wirid, mujahadah lan ndonga kanthi khusuk, nyuwun dhateng Gusti Allah supados pagebluk punika enggal ical.

Covid-19 punika sampun ngrampas kautamaning nindakaken ibadah, shalat jamaah ing masjid ingkang ganjaranipun dipun tikelaken ngantos 27 derajat, ing saben jangkahipun badhe ngicalaken dosa lan badhe ngangkat derajatipun tiyang Islam. Salaman lan kumpul-kumpul nindakaken majlis taklim ing sak wetawis libur, malah ibadah haji ing tahun punika ingkang sampun kaping kalih namung kagem para mukimin ing tanah suci. 

 

Menawi wonten tiyang ingkang boten sarujuk masjid dipun tutup, shalat Jum’at dipun gantos kalian shalat dhuhur. Lan mesthi wonten ingkang boten sarujuk, kanthi mekaten kita saget mirsani Masjidil Haram ing Mekah lan Masjid Nabawi ing Madinah ugi dipun tutup. Mekah lan Madinah pusatipun agami Islam, lan masjid ing tanah suci, kathah panggenan ingkang mustajabah kangge munajat dhateng Allah, nanging tansah waspadha kalian bahayanipun virus corona. Sahingga masjid dipun tutup, mangga kita galih kalian masjid-masjid ing negari kita. Mugi-mugi saget ikhlas nampi qodrat lan irodatipun Allah.

Mila mangga kita wujudaken raos trisna, welas ashih dhateng keluarga, rencang, sedherek lan tiyang sanes kanthi netepi punapa ingkang dados putusan saking pemerintah. Ngurbanaken kuwajiban, lan ibadah sunnah ing sak wetawis kangge ngrengkuh rahayu lan raharjaning gesang ing dunya. Mugi-mugi Allah nyekapaken ujian punika, dipun icalaken pagebluk.

 

 اَللَّهُمَّ اِنِّي أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنَ الْعَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَاوَمَمَاتِ أَللَّهُمَّ اِنِّى أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْقَسْوَةِ وَالْغَفْلَةِ وَالْعَيْلَتِ وَالذَّلَّةِ وَالْمَسْكَنَةِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنَ الْفَكْرِ وَالْكُفْرِ وَالْفُسُوْقِ وَالشِّقَاقِ وَالسُّمْعَةِ وَالرِّيَاءِ وَأَعُوْذُبِكَ مِن الصَّمَمِ وَالْبُكْمِ وَالْجُنُوْنِ وَالْجُذَامِ وَسَيِّئِ الْأَخْلَقِ اَللَّهُمَّ اِنَّا نَسْئَلُكَ مُوْجِبَاتِ رَحْمَتَكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتَكَ وَالسَّلَا مَةَ مِنْ كُلِّ اِثْمٍ وَالْغَنِيْمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالْفَوْزَ بِالْجَنَّةِ وَالنَّجَاتَ مِنَ النَّارِ أَللَّهُمَّ لَا تَدَعْ لَنَا ذَنْبًا اِلَّا غَفَرْتَهُ وَلَا هَمًّا اِلَّا فَرَجْتَهُ وَلَا دَيْناً اِلَّا قَضَيْتَهُ وَلَا حَاجَةً مِنْ حَوَائِجِ الدُّنْياَ وَالْاَخِرَةِ هِيَ لَكَ فِيْهَا رِضًا اِلَّا قَضَيْتَهَا يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

6/27/2021

Kewaspadaan Umat Islam dalam Menghadapi Lonjakan Penyebaran Covid-19 Varian Baru- Tausiah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah

Pandemi yang melanda dunia tak terkecuali di Indonesia juga turut merasakan dampak dari Covid-19. Selama setahun lebih umat Islam melaksanakan ibadah dalam keterbatasan, amaliah dan keutamaan ibadah dihimbau untuk dihindarkan seperti shalat berjamaah, shalat dengan merapatkan barisan, menghadiri majelis taklim, berjabat tangan, mengadakan pertemuan dalam skala besar, shilaturahmi dan lain sebagainya. Kegiatan ibadah yang mengandung nilai keutamaan ini dihadapkan dengan upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan ,yang terdiri dari 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jaraj, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Upaya pemerintah untuk melindungi warganya agar tetap sehat dan selamat tapi juga dihadapkan dengan berita-berita hoac yang bisa melemahkan warga untuk berdisiplin menerapkan protokol kesehatan. Karena itu Majelis Ulama Indonesia Perovinsi Jawa Tengah melihat perkembangan Covid-19 setelah Idul Fitri 1442 H yang menunjukkan peningkatan, kemudian pada bulan Juni 2021 adanya varian baru dari India. Di Indonesia penyebaran tersebut berada di Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Demak, Grobogan, Kota Semarang, Kota Tegal, Pekalongan dan dimungkinkan untuk daerah-daerah lainnya. 

 

Dengan munculnya cluster yang baru ini oleh karena itu Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan mengeluarkan tausiah. Adapun isi tausiah nya adalah: 

  1. Mengimbau kepada umat Islam untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, shadakah, beristighfar, bertobat dan berdoa agar Allah SWT senantiasa melindungi kita dari mara bahaya dan menghilangkan pandemi Covid- 19. 
  2. Menghimbau kepada umat Islam untuk selalu membaca qunut nazilah setiap shalat fardhu. 
  3. Mengajak kepada para pengasuh pondok pesantren kepala sekolah/madrasah, guru, khatib, penceramah dan tokoh umat Islam agar dalam ceramah atau pengajiannya selalu menyisipkan pesan agar umat Islam selalu menjaga protokol kesehatan dengan disiplin mengingat semakin tinggi lonjakan kasus Covid-19. 
  4. Pengelola masjid dan mushola wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 
  5. Mendorong pemerintah untuk lebih tegas dalam menerapkan kebijakan PPKM, termasuk mengawasi penerapan protocol kesehatan di mall, pasar, tempat wisata, kantor dan tempat-tempat lainnya yang menyebabkan kerumunan. 

Demikian beberapa tausiyah MUI Jawa Tengah, semoga kita sekalian dapat mengikuti apa yang disampaikan sebagai upaya kita sekalian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena Covid-19 adalah masalah bersama yang hendaknya juga di atasi secara bersama-sama. Salam sehat untuk semuanya.