Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

6/25/2021

SE 15 Tahun 2021- Penerapan Prokes dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1442H/ 2021 M

Bulan Dzuhijjah adalah bulan dimana umat Islam diperintahkan untuk melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu, berkunjung ke tanah suci Mekah al-mukarramah dan Madinatul munawaroh. Kedua adalah ibadah sunnah pada bulan Dzulhijjah adalah melaksanakan shalat Idul Adha dan juga pemotongan hewan qurban.

Bulan Dzulhijjah tahun 1442 H/ 2021 M, dunia masih dalam keprihatinan akibat pandemi Covid-19. Dimana yang diharapkan bahwa Covid-19 segera berlalu, namun kemudian muncul varian baru yang penyebarannya lebih cepat dan dinyatakan lebih membahayakan umat manusia. Oleh karena itu, pada tahun ini pelaksanaan ibadah haji khususnya jamaah haji indonesia untuk sementara ditunda keberangkatannya karena adanya keterbatasan pembatasan. 

 

Pelaksanaan ibadah haji dikhususkan bagi jamaah yang bermukim di tanah suci, karena itu jamaah haji Indonesia pada tahun ini tidak diberangkatkan ke tanah suci Mekah. Kemudian umat Islam yang berada di tanah air, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya yaitu sebelum tahun 2020, umat Islam dengan suka cita melaksanakan salat Idul Adha kemudian dilanjutkan dengan pemotongan hewan qurban. Dua kegiatan ini menurut protokol kesehatan adalah sangat rentan dengan penyebaran Covid-19, di sana ada perkumpulan masyarakat dalam jumlah yang besar, karena itu pemerintah mengeluarkan Surat Edaran nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/ 2021 M. 

 

Peringatan Idul Adha mempunyai rangkaian: 

 

  1. Pelaksanaan takbir, boleh dilaksanakan dengan ketentuan 1)dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid atau musholla dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. 2)Kegiatan takbir keliling dilarang, untuk mengantisipasi keramaian dan kerumunan. 3) Kegiatan takbir dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushola sesuai dengan ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid atau di mushola. 
  2. Pelaksanaan shalat Idul Adha, hanya boleh dilakukan oleh wilayah yang berzona hijau dan kuning dengan ketentuan: 

1) Shalat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian khutbah Idul Adha secara singkat paling lama 15 menit. 

2) Jemaah shalat Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar soft dan antar jamaah. 

3) Panitia shalat Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir, bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dalam perjalanan dilarang mengikuti shalat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid.

 4) Seluruh jamaah agar memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan hari raya Idul Adha sampai selesai. 

5) Setiap jamaah membawa perlengkapan shalat seperti sajadah, mukena dan lainnya. 

6) Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Idul Adha. 

7) Setelah selesai pelaksanaan salat Idul Adha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib, menghindari berjabat tangan dan bersentuhan secara fisik. 


3. Pelaksanaan qurban, agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 

1) Penyembelihan hewan qurban berlangsung pada tanggal 11,12,13 untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban. 

2) Pemotongan hewan qurban dilakukan di rumah pemotongan hewan. 

3) Penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian hewan qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian. 

4) Kegiatan pemotongan hewan hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkorban. 

5) Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain. 


6/20/2021

Kata-Kata Bijak Kakankemenag Wonosobo H Ahmad Farid - Kerja hanya sementara, buat yang nyaman tapi produktif

Setiap orang mempunyai kata bijak, kata tersebut kadang diucapkan secara spontan yang muncul dari lubuk hati, dengan adanya suatu kegelisahan-kegelisahan yang berkecamuk di dalam hati, berhadapan dengan suatu kenyataan sehingga muncullah kata-kata bijak. Kata bijak kadang menjadi landasan berpijak bagi orang yang mendengar atau melihatnya, apalagi yang mengatakan itu adalah orang yang dipandang sebagai atasan atau orang yang lebih tahu atau orang yang dari segi pendidikan dia lebih tinggi.
Kakankemenag Drs. H. Ahmad Farid, M. SI sedang memberikan wejangan.

Maka kata bijak menjadi rujukan dalam setiap aktivitasnya, salah satunya adalah kata bijak yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo H. Ahmad Farid dalam kegiatan rapat koordinasi Pokjaluh Kabupaten Wonosobo dan sekaligus shilaturahmi. Beliau menyampaikan bahwa kerja hanya sementara, maka buat yang nyaman tetapi produktif. Tidak kita sadari kadangkala orang bekerja dituntut untuk menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang diembannya. Apabila dia seorang atasan maka kadang akan memperlakukan bawahannya dengan tanpa memperhatikan kondisi bawahan atau kondisi waktu, sehingga melakukan perintah dengan semena-mena. 

 

Perintah yang demikian itu bisa menimbulkan efek jera, bahkan akan menjadi bahan informasi negatif yang tersebar secara bebas. Hal ini tentu saja akan menjatuhkan karakternya, orang yang belum pernah berurusan dengannyapun akan merasa enggan untuk berurusan dengannya apalagi yang sudah mengenalnya. Sungguh besar dampak dari suatu berita, yang dengannya bisa membentuk opini. 

 

Masa produktif. 

Secara kedinasan orang bekerja berdasarkan waktu, ada yang 56 tahun 58, 60, 65, 70 tahun. Dalam masa ini maka walaupun orang itu sudah tidak produktif tapi secara hak, dia masih bisa menyelesaikan tugas dalam masa kedinasan tersebut, karena itu tugas kedinasan hendaknya dibuat senyaman mungkin. Bila hendak menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab hendaknya bisa menjalin komunikasi yang harmonis kepada bawahannya atau kepada mitra kerjanya, sehingga semua merasa nyaman, enak dan lancar. Demikian pula respon yang diterima atas orang yang diberi tugas akan merasa lega, ikhlas hati dan merasa tidak terbebani dengan tugas dan tanggung jawab. Sebaliknya bila dalam penugasan itu ada pemaksaan kehendak maka di sana akan terwujud disharmoni dan perasaan merasa tertekan, sehingga ketika selesai masa tugas kedinasan dia akan dihadapkan dengan kondisi hidup di masyarakat, di mana dia tidak mempunyai kewenangan lagi untuk memberi tugas kepada orang lain. 

 

Kerja produktif adalah bekerja yang selalu berinovasi dimana dalam proses melaksanakan tugas dan kewajiban atau sedang bekerja terjadi dinamisasi sehingga akan mengurangi rasa kebosanan dalam bekerja. Dengan kerja yang produktif akan merasakan bahwa hidup lebih bermanfaat, waktu sangat bermakna. sehingga sekali-kali orang tersebut tidak akan pernah melalaikan akan waktu. Sekali orang itu lalai terhadap waktu maka jadilah dia orang yang merugi. 

 

Produktif sebagai lawan dari statis, orang yang statis adalah orang yang tidak mempunyai inovasi, bekerja hanya sekedar rutinitas melaksanakan pekerjaan, tidak ada inovasi untuk menambah atau untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang lain. Karena itu sebaik-baik orang dalam bekerja, sekalipun pekerjaannya berat dan menumpuk tetapi nampak rileks dan santai. Pada dasarnya dia sedang melakukan suatu upaya, bagaimana agar bekerja secara nyaman sehingga tetap produktif dan menghasilkan hasil yang maksimal. Dengan produktivitas kerja itu akan memperoleh hasil yang memuaskan. 

 

Dalam bidang ekonomi, produktif kebalikannya adalah konsumtif. Orang yang produktif adalah orang yang berusaha untuk menghasilkan sesuatu yang lebih banyak dan mendapatkan keuntungan yang besar serta bisa memberi kemanfaatan kepada orang lain. Akan tetapi konsumtif adalah orang yang hanya sekedar menerima, karena konsumtif adalah membelanjakan sehingga sifat konsumtif ini bisa mengurangi sifat produktif. 

 

Konsumtif tidak menghasilkan dan tidak akan mendapatkan nilai tambah tetapi akan mendapatkan hasil yang seimbang dari apa yang dikeluarkannya. Seperti orang melihat model pakaian yang baru. Melihat model HP yang baru, maka dia sekalipun sudah mempunyai pakaian mempunyai HP, tetapi karena jiwa konsumtifnya itu tetap ingin memilikinya. Dengan uang maka akan memperoleh barang sesuai dengan yang diinginkan sebagai ganti dari uang yang dikeluarkan. Dengan barang yang baru itu bisakah meningkatkan produktifitas kinerja? 

 

Semoga dengan hal yang baru, fasilitas baru akan semakin meningkatkan kinerja dan menjadikan hidup lebih bermakna. Sebaik-baik manusia adalah yang bermafaat bagi orang lain. Sudahkan menjadi manusia yang bermanfaat? Silahkan untuk berintrospeksi dan ektrospeksi sebagai upaya untuk menemukan jati dirinya. Karena kebaikan yang telah ditanamkan tidak selalu akan direspon dengan baik, apalagi melakukan hal yang tidak baik. Bedanya jika perbuatan baik yang dilakukan tentu akan mendapat pahala dan diridhai Allah dan respon negatif yang diterima menjadi tambahan pahala yang akan menaikkan derajat iman dan taqwanya. Sebaliknya bila perbuatan buruk yang dilakukan ternyata mendapat respon yang positif maka akan semakin jauh dari petunjuk Allah.

6/19/2021

Kawal Pelaksanaan SE Nomor 13 Tahun 2021, Sekalipun Bukan Orang NU dan Non Muslim

Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Dalam membahas tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan keagamaan. Siapakah yang berkewajiban untuk mengawal kebijakan pemerintah? Kalau kita lihat kebijakan pemerintah melalui Menteri Agama, siapakah menteri agama itu? Menteri Agama adalah merupakan tokoh Nahdlatul Ulama di mana dia adalah merupakan komandan Banser. Karena itu tentu saja warga Nahdlatul Ulama dan kaum mudanya berkewajiban untuk mengawal kebijakan pemerintah. 

 

Lalu bagaimana dengan orang-orang atau masyarakat yang selain kelompok Nahdlatul Ulama, Bukankah warga negara Indonesia bukan hanya NU tetapi ada Muhammadiyah, Sarikat Islam, Rifaiyah, Mathlaul Anwar, Nahdatul Waton, Pemuda Muslim Indonesia, Persatuan Indonesia, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Persatuan umat Islam, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Syarikat Islam, Wahdah Islamiyah, Serikat Islam Indonesia. Sesungguhnya Menteri Agama seorang muslim, bukankah antara muslim yang satu dengan yang lain adalah bersaudara, karena itu kita tuangkan persaudaraan dengan saling menghormati. 

 

Bagaimana dengan umat non muslim? Ingatlah bahwa Bapak Yaqut Cholil Qoumas adalah Menteri Agama RI bukan Menteri Agama Islam RI karena itu Menteri Agama melindungi dan mengawasi agama-agama yang dilindungi di Indonesia. Mengapa meragukan kebijakan Menteri Agama tentang upaya mewujudkan kesehatan dan keamanan masyarakat. Dan NKRI adalah berdasarkan Pancasila. 

 

Siapakah yang berkewajiban untuk mengawal kebijakan pemerintah? Adalah mereka yang bekerja di Jajaran Kementerian Agama mulai dari pusat hingga ke daerah, bahkan yang non PNS pun hendaknya turut mengawal kebijakan pemerintah. Sekalipun dalam beragama dan berorganisasi mereka tidak sepaham dengan beliau. Bukankah mereka dia bekerja untuk mencari ma’isyah dan beribadah di dalam keluarga besar Kementerian Agama? Karena itu, seluruh jajaran Kementerian Agama juga berkewajiban untuk mengawal kebijakan pemerintah tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah kemudian. 

 

Bagaimanakah orang-orang yang bukan pemeluk agama, bukan orang Nahdlatul Ulama dan bukan orang-orang yang bekerja di Kementerian Agama. Maka jika dirunut, sesungguhnya Menteri Agama adalah pembantu Presiden orang nomor satu orang di Indonesia, karena itu kebijakan Menteri Agama adalah merupakan kebijakan pemerintah Indonesia, karena itu seluruh masyarakat Indonesia berkewajiban untuk mengawal kebijakan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2021. 

 

Covid-19 belum mereda, bahkan dibeberapa daerah mengalami peningkatan, dan dimungkinkan muncul varian baru. Di Kudus, Jepara, DIY dan bisa jadi di daerah-daerah yang lain. Virus berkembang, pemerintah berikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pemerintah butuh partisipasi, dan gerakan bersama seluruh rakyat Indonesia, karena itu Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang berkaitan erat dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 1 dan nomor 15 tahun 2020. 

 

Keterntuan dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 tahun 2021 adalah: 

  1. Melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid di masa pandemi. 
  2. Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat. 
  3. Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan. 
  4. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19 hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid- 19 secara ketat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 1 tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah. 
  5. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara hirarkis melalui instansi vertikal yang ada dibawahnya. 
  6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dan Pengurus Rumah Ibadah agar melaksanakan pemantauan dan melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan satuan tugas Covid-19 setempat.  

Karena itu ketika terjadi penyebaran Covid-19 yang diharapkan segera tuntas namun kemudian muncul varian baru maka disinilah peran seluruh masyarakat, baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pemahaman, kepedulian dan kehati-hatian. Karena Virus adalah jisim halus yang sulit untuk dideteksi dengan mata kepala secara langsung. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang bisa menjawab. Karena Covid-19 tidak cukup diatasi dengan keyakinan dan kemantapan, tetapi harus dilakukan secara terpadu. 

 

Pada akhirnya ketika kita menghadapi suatu musibah, bencana, malapetaka dan pandemi yang belum berakhir ini, hendaknya kita hindarkan dari pola berpikir sectarian, tetapi kita hendaknya harus berpikir secara makro. Kita sedang menghadapi masalah yang sangat penting dan kita masyarakat Indonesia itu adalah masyarakat yang majemuk kita wujudkan persatuan dan kesatuan bangsa kita tanamkan, ukhuwah kita tingkatkan, toleransi, moderasi umat beragama benar-benar tercermin dalam kehidupan berbangsa dan masyarakat menuju terciptanya masyarakat yang adil makmur materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

6/18/2021

Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Berdasarkan SE Menag Nomor 13 Tahun 2021

Melihat perkembangan penyebaran Covid-19 yang sampai bulan Juni 2021 belum menunjukkan keadaan yang mereda, di beberapa daerah penyebaran Covid-19 menunjukkan angka yang drastis seperti yang terjadi di India Kemudian menyebar ke Indonesia. Di Kudus, Jepara, DIY dan di beberapa daerah juga mengalami peningkatan. Dengan kondisi yang demikian ini maka pemerintah melalui Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Mengapa kegiatan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah di adakan pembatasan, hal ini tidak lain karena kepedulian pemerintah terhadap kesehatan dan keselamatan rakyat, apalagi di rumah ibadah adalah lebih dominan terjadi perkumpulan masyarakat, dari ibadah wajib dan sunnah dan amaliyah. Shalat lebih afdhol dengan berjamaah di masjid, dengan merapatkan barisan. Kegiatan shalat jamaah, majelis taklim sangat berpotensi terjadinya perkumpulan masyarakat. Hal demikian ini menurut protokol kesehatan sangat rentan terjadinya penyebaran Covid-19. 

 


Protokol kesehatan meliputi 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Ada beberapa kondisi yang memulai mereda misalnya memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Nampak jelas umat Islam sudah merasa rindu sekali untuk melaksanakan kegiatan shalat, mengadakan majelis taklim, karena sudah setahun lebih umat Islam itu dibatasi gerak-geriknya dengan penerapan protokol kesehatan akibat terjadinya pandemi Covid- 19. 

 

Kondisi demikian ini kemudian pemerintah mengeluarkan adaptasi kebiasaan baru, di mana boleh melaksanakan shalat jamaah di masjid, majelis taklim tetapi dengan syarat dengan menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian di beberapa daerah sudah merasakan aman, bebas dari Covid-19, tapi ternyata kemudian muncul indikasi adanya varian baru. Orang yang sudah pernah terpapar Covid-19 dinyatakan sembuh ternyata juga masih terkena, dia tidak kebal, orang yang sudah divaksin pun juga ada yang terpapar. 

 

Oleh karena itu dengan kondisi pandemi yang belum selesai ini, semuanya dihimbau untuk selalu waspada, hati-hati, jangan sembrono, karena Covid-19 itu virusnya tidak kelihatan, di mana tempatnya, karena kita hanya bisa berjaga-jaga. Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 ternyata masih berkorelasi dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 1 dan 15 tahun 2020. Karena itu marilah kita mencoba membahas mengingat kembali pada Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2015 menyebutkan tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. Pemerintah sangat memperhatikan keberlangsungan sendi-sendi ekonomi, politik, sosial, ekonomi, budaya, agama agar bisa tetap berjalan, masyarakat yang produktif tetapi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur. 

 Dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 memuat ketentuan yang perlu diperhatikan: 

  1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/ RO dan angka Efektif Reproduction number/ Rt, berada di Kawasan/ lingkungan yang aman dari Covid-19. Hal ini ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman dari covid dari ketua gugus tugas provinsi/ kabupaten/ kota/ kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah ibadah tersebut, setelah berkomunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait daerah masing-masing. Surat keterangan itu akan dicabut bila pada perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. 
  2. Pengurus rumah ibadah yang mengajukan permohonan surat keterangan bahwa Kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada ketua gugus kecamatan/ kabupaten/ kota/ provinsi sesuai dengan tingkatan rumah ibadahnya. 
  3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunaannya dari luar daerah atau lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai dengan tingkatan rumah ibadah tersebut. 
  4. Di dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 ada 2 hal yang perlu diperhatikan, tata pelaksanaan ibadah di rumah ibadah bagi pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah dan kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah tersebut. 

 

I. Pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah bertanggung jawab: 

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. 
  2. Melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah. 
  3. Membatasi jumlah pintu jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protocol. 
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan sabun hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. 
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius, 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah. 
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberi tanda khusus di lantai atau kursi minimal jarak 1 meter. 
  7. Melakukan pengaturan jumlah jamaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. 
  8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah. 
  9. Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area pada tempat-tempat yang mudah terlihat. 
  10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. 
  11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah atau tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah. 


II. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah: 

  1. Jamaah dalam kondisi sehat. 
  2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang. 
  3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. 
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. 
  5. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan mencapai jarak antar jamaah minal 1 meter. 
  6. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di rumah ibadah melainkan untuk kepentingan ibadah yang wajib. 
  7. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisikan tinggi terhadap Covid-19. 
  8. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kegiatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. 

    Demikian ini hal-hal yang perlu diperhatikan ketika kita berada di rumah ibadah ini kaitannya dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 tahun 2021 yang mempunyai hubungan erat dengan surat edaran Menteri Agama nomor 1 dan 15 tahun 2020. Pemerintah berupaya untuk menerapkan Prokes sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. 

 

Jauh hari sebelum keluarnya Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 pemerintah memelui Menteri Agama telah berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, dalam kaitan dengan tempat ibadah: 

  1. Pastikan seluruh area rumah ibadah bersih yaitu dengan melakukan pembersihan secara keseluruhan di area rumah ibadah. 
  2. Gulung dan sisihkan karpet, gunakan sajadah pribadi atau milik sendiri. 
  3. Siapkan alat deteksi suhu. 
  4. Sampaikan pesan menjaga kesehatan. 
  5. Membiasakan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh. 
  6. Mensosialisasikan etika batuk atau bersin. 
  7. Memperbarui informasi tentang Covid-19 secara regular. 
  8. Mengajak kepada seluruh umat beragama untuk terus waspada dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk memohon perlindungan dan keselamatan dari berbagai musibah dan marabahaya terutama dari ancaman Cofid-19.  


     

Demikianlah bahwa keluarnya Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 tahun 2021 berkaitan erat dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 1 dan nomor 15 tahun 2020. Demikian bahwa sampai hari ini penyebaran Covid-19 yang masih terus berlanjut, marilah kita bersama-sama berusaha berikhtiar bagaimana agar penyebaran covid-19 ini bisa kita cegah, bisa kita pangkas sehingga kehidupan masyarakat kita menjadi kehidupan masyarakat yang normal kembali. 

 

6/16/2021

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo H. Ahmad Farid Menyapa Penyuluh Agama

Rapat koordinasi Pokjaluh Kabupaten Wonosobo, Selasa 15 Juni 2021 pukul 20.00 WIB dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo Drs. H Ahmad Farid, M.SI dalam masa tugas pada bulan ke lima, beliau menyapa para Penyuluh Agama Islam. Pertemuan ini digagas oleh Kapokjaluh Drs. H. Ambyah sekaligus sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rakor dan shilaturahmi. Dengan nuansa kekeluargaan, rilek, tidak terburu-buru dengan tugas lain sehingga sampai pukul 23.00 WIB. 

 

Kakankemenag Drs. H. Ahmad Farid, M. SI memberikan sambutan, pengarahan dan bimbingan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kakankemenag menyampaikan bahwa penyuluh agama adalah mitra kerjanya, sehingga perlu membangun relasi, sinergitas kinerja yang harmonis dan saling keterbukaan untuk melaksanakan pembangunan dengan bahasa agama. Penyuluh agama kabupaten Wonosobo berjumlah 136 orang yang terbagi 120 merupakan penyuluh agama non PNS dan 16 orang merupakan penyuluh agama fungsional. Jumlah penyuluh ditunjang dengan semangat generasi muda menjadi kekuatan yang strategis untuk mengawal masyarakat dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama Islam. 

 

Pada era digital hendaknya para penyuluh agama agar lebih inovatif didalam melaksanakan kegiatan bimbingan, penyuluhan dan pembangunan dengan bahasa agama. Penyuluh berinovasi dalam upaya memenuhi kebutuhan para audien, media sosial yang tidak terbatas pada ruang dan waktu, sehingga para penyuluh agama bisa mengidentifikasi kebutuhan dari kelompok sasaran. Kegiatan dakwah billisan ditingkatkan dengan dakwah bil mal, bil kitabah dan dengan memanfaatkan media sosial. 

 

Penyuluh jangan berhenti pada kegiatan dahwah billisan karena itu dengan dana dari UPZ Kankemenag, H. Ahmad Farid memberikan terobosan dengan pentasyarufan zakat produktif yang akan diberikan setiap triwulan dan pada tahun ini telah dilakukan tahap pertama diberikan kepada 45 mustahiq dari kalangan para usahawan skala kecil. Sehingga dalam setahun akan 180 orang. Disinilah kesempatan para penyuluh untuk meningkatkan jejaring guna membangun relasi dengan kelompok sasaran. 

 

Kakankemenag juga berpesan agar para penyuluh agama mempunyai data yang valid. Hal ini bermanfaat ganda yaitu pertama sebagai instrumen untuk melakukan kegiatan bimbingan, penyuluhan dan pembangunan bisa tepat sasaran sesuai dengan yang diharapkan. Kedua bila sewaktu-waktu ada permohonan data maka akan mudah memberikan pelayanan dan masyarakat merasa puas.

Suasana rilek, santai namun mengena sehingga Rakor terlaksana hingga pukul 23.00 WIB.

 

Untuk mewujudkan hal ini penyuluh agama Islam diharapkan dapat menguasai bidang garapan penyuluh yang telah ditetapkan dalam keputusan oleh Dirjen Bimas Islam nomor 298 tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam non Pegawai Negeri Sipil. Penyuluh agama disamping menguasai keilmuan Islam secara utuh yang meliputi bidang aqidah, syariah, akhlak, fadhoil a’mal. Penyuluh Agama Islam secara spesifik dapat memperdalam delapan bidang spesifikasi kepenyuluhan yang meliputi 1)pengentasan buta huruf Alquran, 2)keluarga sakinah, 3)pengelolaan zakat, 4)pemberdayaan wakaf, 5)produk halal, 6)kerukunan umat beragama 7)radikalisme dan aliran sempalan, 8)NAFZA dan HIV AIDS.

6/08/2021

Rakor Pengurus Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia dan Shilaturahmi dengan Bupati Wonosobo

Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Wonosobo bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Wonosobo, menyelenggarakan rapat koordinasi pengurus Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia dan silaturahmi dengan bupati Wonosobo pada hari Selasa 8 Juni 2021 jam 09.00-12.00 di Pendopo Kabupaten Wonosobo. Kegiatan itu dihadiri oleh Wakil Bupati Wonosobo Drs.H Muhammad Albar, MM, Kepala Kantor Kementerian Kabupaten Wonosobo Drs. H Muhammad Farid, M.SI dan unsur dewan mustasyar dan dewan pakar. 

 

Wakil Bupati Wonosobo Drs H Muhammad Albar. MM sedang memberikan sambutan

Dewan Mustasyar yang berkenan hadir KH Abdul Halim, Alh, KH Subro Malisi, KH Teguh Ridwan, BA dan dari Dewan Pakar yang hadir Drs. KH Muchotob Hamzah, MM dan sekaligus sebagai keynote speaker pada kegiatan tersebut. Wakil bupati Wonosobo (putra Mukhotob Hamzah) Drs. H. Muhammad Albar, MM mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut, di mana acara ini merupakan media komunikasi dan koordinasi antar pengurus organisasi juga dengan pemerintah. 

 

Masih dalam sambutannya, beliau berharap bahwa kehadiran DMI di tengah-tengah masyarakat, dapat menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan masyarakat, dakwah Islam serta mampu menyebarkan pemahaman tentang Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Karena itu beliau berpesan, agar membuat program yang terukur, bermanfaat, dapat diimplementasikan serta bermanfaat bagi masyarakat sekitar. 

 

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo menyampaikan, bahwa masjid adalah tempat yang sangat potensial untuk menyampaikan pesan-pesan moral di bagi masyarakat. Apalagi kaitan dengan kegiatan pandemi Covid- 19 yang sampai hari ini belum berakhir. Masjid sebagai media kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan melakukan kegiatan pembangunan dengan bahasa agama. 

 

Ketua PD DMI Kabupaten Wonosobo; H.Tarjo, S.Sos,Msi selaku penyelenggara sedang menyampaikan laporan

Kegiatan Rakor mengamanatkan pertama, untuk menindaklanjuti himbauan dari Ketua DMI pusat untuk penggalangan dana guna membantu saudara muslim di Palestina dan Rohingnya yaitu dengan mengupayakan infaq minimal setengah dari kotak Jumat. Kedua tentang kegiatan lomba Kebersihan Keindahan dan Kemakmuran Masjid (K3M), merupakan kegiatan pembinaan manajemen masjid. Kegiatan ini adalah sangat bermanfaat dan sangat potensial untuk membangun, melakukan perubahan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. 

 

Kegiatan lomba K3 Masjid pada tahun 2021 sudah mencapai putaran ke-11, sehingga ada 165 masjid yang terdampak secara langsung, dan berpengaruh pada masjid, langar dan musholla disekitarnya. Efek positif dalam pengelolaan masjid sehingga terwujud masjid yang terjaga keindahan, kebersihan dan kemakmurannya. Karena itu untuk tahun 2022 agar segera dipersiapkan. Ketiga DMI agar membuat program yang terukur dan bermanfaat bagi masyarakat. Keempat bahwa Pandemi Covid-19 belum berakhir, karena itu jangan bosan untuk selalu mensosialisasikan pentingnya pencegahan yaitu dengan penerapan Prokes. Lakukan keteladanan untuk mewujudkan kesehatan dan keamanan diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

4/28/2021

Taushiyah Majlis Ulama Indonesia Nomor 02/ DP-P.XIII/T/IV/2021 tentang Shalat Idul Fitri di masa Pandemi Covid-19

Covid-19 yang menjadi wabah dunia pada Idul Fitri 1442 H/ 2021 M dimungkinkan belum sepenuhnya menghilang dari muka bumi. Hal ini dibuktikan dengan melihat perkembangan Covid-19 di India yang menunjukkan perkembangan yang signifikan. Karena itu negara Indonesia tetap berkomitmen untuk menekan perkembangan Covid-19.

 

Indonesia sebagai negara religius dan masyarakatnya religius dengan penduduk mayoritas beragama Islam, karena itu peran dari tokoh agama sangat penting dalam upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kebijakan-kebijakan pemerintah dalam upaya untuk mewujudkan kesehatan dan keamanan masyarakat secara keseluruhan. 


Majelis Ulama Indonesia sebagai organisasi yang mewadahi para ulama tak henti-hentinya selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah mengeluarkan taushiah nomor 02/ DP-P.XIII/T/IV/2021 tentang penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H/ 2021 M di masa pandemi: 
  1. Meningkatkan dan ketakwaan kepada Allah di bulan suci Ramadan 1442 H/2021 M dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (5 M: mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas) dengan ketat. 
  2. Mematuhi kebijakan pemerintah RI tentang pelarangan mudik di hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M demi kesehatan dan kemaslahatan bersama. 
  3. Shalat Idul Fitri 1 syawal 1442 H dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di masjid, mushola atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah dan tidak menyelenggarakan di lapangan terbuka dengan jumlah jamaah besar dan heterogen.
  4. Apabila penyelenggaraan shalat Idul Fitri di lapangan atau tempat terbuka hendaknya dalam jumlah terbatas khusus warga sekitar disiapkan protokol kesehatan ketat dan di bawah pengawasan pihak keamanan. 
  5. Meningkatkan ikhtiar lahir dan batin dalam rangka menjaga kesehatan dan mengakhiri pandemi covid 19 dengan memperbanyak dzikir dan doa kepada Allah SWT. 

Demikian bahwa untuk menekan dan memutus mata rantai Covid-19 adalah membutuhkan partisipasi dan kepedulian semua orang. Fakta di masyarakat nampak sekali masyarakat sudah mengalami kejenuhan di dalam menerapkan protokol kesehatan. 


Karena itu sering ditemukan bahwa di masyarakat perkumpulan sudah seperti biasa, tidak menggunakan masker. Merasa bahwa virus corona adalah makhluk Allah dan hanya Allah yang bisa mengendalikan makhluk-makhluk-Nya. Karena itu itu menjadi tugas kita bersama, memang benar bahwa virus corona adalah makhluk Allah, tetapi kita memohon kepada Allah dengan usaha dan ikhtiar agar segera hilang dari dari muka bumi dengan melakukan langkah-langkah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Mudah-mudahan dengan kedisiplinan, keteladanan dan komitmen bersama akan terwujud kesehatan dan keselamatan kita bersama.