Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

6/18/2021

Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Berdasarkan SE Menag Nomor 13 Tahun 2021

Melihat perkembangan penyebaran Covid-19 yang sampai bulan Juni 2021 belum menunjukkan keadaan yang mereda, di beberapa daerah penyebaran Covid-19 menunjukkan angka yang drastis seperti yang terjadi di India Kemudian menyebar ke Indonesia. Di Kudus, Jepara, DIY dan di beberapa daerah juga mengalami peningkatan. Dengan kondisi yang demikian ini maka pemerintah melalui Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Mengapa kegiatan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah di adakan pembatasan, hal ini tidak lain karena kepedulian pemerintah terhadap kesehatan dan keselamatan rakyat, apalagi di rumah ibadah adalah lebih dominan terjadi perkumpulan masyarakat, dari ibadah wajib dan sunnah dan amaliyah. Shalat lebih afdhol dengan berjamaah di masjid, dengan merapatkan barisan. Kegiatan shalat jamaah, majelis taklim sangat berpotensi terjadinya perkumpulan masyarakat. Hal demikian ini menurut protokol kesehatan sangat rentan terjadinya penyebaran Covid-19. 

 


Protokol kesehatan meliputi 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Ada beberapa kondisi yang memulai mereda misalnya memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Nampak jelas umat Islam sudah merasa rindu sekali untuk melaksanakan kegiatan shalat, mengadakan majelis taklim, karena sudah setahun lebih umat Islam itu dibatasi gerak-geriknya dengan penerapan protokol kesehatan akibat terjadinya pandemi Covid- 19. 

 

Kondisi demikian ini kemudian pemerintah mengeluarkan adaptasi kebiasaan baru, di mana boleh melaksanakan shalat jamaah di masjid, majelis taklim tetapi dengan syarat dengan menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian di beberapa daerah sudah merasakan aman, bebas dari Covid-19, tapi ternyata kemudian muncul indikasi adanya varian baru. Orang yang sudah pernah terpapar Covid-19 dinyatakan sembuh ternyata juga masih terkena, dia tidak kebal, orang yang sudah divaksin pun juga ada yang terpapar. 

 

Oleh karena itu dengan kondisi pandemi yang belum selesai ini, semuanya dihimbau untuk selalu waspada, hati-hati, jangan sembrono, karena Covid-19 itu virusnya tidak kelihatan, di mana tempatnya, karena kita hanya bisa berjaga-jaga. Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 ternyata masih berkorelasi dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 1 dan 15 tahun 2020. Karena itu marilah kita mencoba membahas mengingat kembali pada Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2015 menyebutkan tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. Pemerintah sangat memperhatikan keberlangsungan sendi-sendi ekonomi, politik, sosial, ekonomi, budaya, agama agar bisa tetap berjalan, masyarakat yang produktif tetapi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur. 

 Dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 memuat ketentuan yang perlu diperhatikan: 

  1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/ RO dan angka Efektif Reproduction number/ Rt, berada di Kawasan/ lingkungan yang aman dari Covid-19. Hal ini ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman dari covid dari ketua gugus tugas provinsi/ kabupaten/ kota/ kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah ibadah tersebut, setelah berkomunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait daerah masing-masing. Surat keterangan itu akan dicabut bila pada perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. 
  2. Pengurus rumah ibadah yang mengajukan permohonan surat keterangan bahwa Kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada ketua gugus kecamatan/ kabupaten/ kota/ provinsi sesuai dengan tingkatan rumah ibadahnya. 
  3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunaannya dari luar daerah atau lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai dengan tingkatan rumah ibadah tersebut. 
  4. Di dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 ada 2 hal yang perlu diperhatikan, tata pelaksanaan ibadah di rumah ibadah bagi pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah dan kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah tersebut. 

 

I. Pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah bertanggung jawab: 

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. 
  2. Melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah. 
  3. Membatasi jumlah pintu jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protocol. 
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan sabun hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. 
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius, 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah. 
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberi tanda khusus di lantai atau kursi minimal jarak 1 meter. 
  7. Melakukan pengaturan jumlah jamaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. 
  8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah. 
  9. Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area pada tempat-tempat yang mudah terlihat. 
  10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. 
  11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah atau tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah. 


II. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah: 

  1. Jamaah dalam kondisi sehat. 
  2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang. 
  3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. 
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. 
  5. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan mencapai jarak antar jamaah minal 1 meter. 
  6. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di rumah ibadah melainkan untuk kepentingan ibadah yang wajib. 
  7. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisikan tinggi terhadap Covid-19. 
  8. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kegiatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. 

    Demikian ini hal-hal yang perlu diperhatikan ketika kita berada di rumah ibadah ini kaitannya dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 tahun 2021 yang mempunyai hubungan erat dengan surat edaran Menteri Agama nomor 1 dan 15 tahun 2020. Pemerintah berupaya untuk menerapkan Prokes sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. 

 

Jauh hari sebelum keluarnya Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 pemerintah memelui Menteri Agama telah berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, dalam kaitan dengan tempat ibadah: 

  1. Pastikan seluruh area rumah ibadah bersih yaitu dengan melakukan pembersihan secara keseluruhan di area rumah ibadah. 
  2. Gulung dan sisihkan karpet, gunakan sajadah pribadi atau milik sendiri. 
  3. Siapkan alat deteksi suhu. 
  4. Sampaikan pesan menjaga kesehatan. 
  5. Membiasakan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh. 
  6. Mensosialisasikan etika batuk atau bersin. 
  7. Memperbarui informasi tentang Covid-19 secara regular. 
  8. Mengajak kepada seluruh umat beragama untuk terus waspada dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk memohon perlindungan dan keselamatan dari berbagai musibah dan marabahaya terutama dari ancaman Cofid-19.  


     

Demikianlah bahwa keluarnya Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 tahun 2021 berkaitan erat dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 1 dan nomor 15 tahun 2020. Demikian bahwa sampai hari ini penyebaran Covid-19 yang masih terus berlanjut, marilah kita bersama-sama berusaha berikhtiar bagaimana agar penyebaran covid-19 ini bisa kita cegah, bisa kita pangkas sehingga kehidupan masyarakat kita menjadi kehidupan masyarakat yang normal kembali. 

 

6/16/2021

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo H. Ahmad Farid Menyapa Penyuluh Agama

Rapat koordinasi Pokjaluh Kabupaten Wonosobo, Selasa 15 Juni 2021 pukul 20.00 WIB dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo Drs. H Ahmad Farid, M.SI dalam masa tugas pada bulan ke lima, beliau menyapa para Penyuluh Agama Islam. Pertemuan ini digagas oleh Kapokjaluh Drs. H. Ambyah sekaligus sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rakor dan shilaturahmi. Dengan nuansa kekeluargaan, rilek, tidak terburu-buru dengan tugas lain sehingga sampai pukul 23.00 WIB. 

 

Kakankemenag Drs. H. Ahmad Farid, M. SI memberikan sambutan, pengarahan dan bimbingan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kakankemenag menyampaikan bahwa penyuluh agama adalah mitra kerjanya, sehingga perlu membangun relasi, sinergitas kinerja yang harmonis dan saling keterbukaan untuk melaksanakan pembangunan dengan bahasa agama. Penyuluh agama kabupaten Wonosobo berjumlah 136 orang yang terbagi 120 merupakan penyuluh agama non PNS dan 16 orang merupakan penyuluh agama fungsional. Jumlah penyuluh ditunjang dengan semangat generasi muda menjadi kekuatan yang strategis untuk mengawal masyarakat dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama Islam. 

 

Pada era digital hendaknya para penyuluh agama agar lebih inovatif didalam melaksanakan kegiatan bimbingan, penyuluhan dan pembangunan dengan bahasa agama. Penyuluh berinovasi dalam upaya memenuhi kebutuhan para audien, media sosial yang tidak terbatas pada ruang dan waktu, sehingga para penyuluh agama bisa mengidentifikasi kebutuhan dari kelompok sasaran. Kegiatan dakwah billisan ditingkatkan dengan dakwah bil mal, bil kitabah dan dengan memanfaatkan media sosial. 

 

Penyuluh jangan berhenti pada kegiatan dahwah billisan karena itu dengan dana dari UPZ Kankemenag, H. Ahmad Farid memberikan terobosan dengan pentasyarufan zakat produktif yang akan diberikan setiap triwulan dan pada tahun ini telah dilakukan tahap pertama diberikan kepada 45 mustahiq dari kalangan para usahawan skala kecil. Sehingga dalam setahun akan 180 orang. Disinilah kesempatan para penyuluh untuk meningkatkan jejaring guna membangun relasi dengan kelompok sasaran. 

 

Kakankemenag juga berpesan agar para penyuluh agama mempunyai data yang valid. Hal ini bermanfaat ganda yaitu pertama sebagai instrumen untuk melakukan kegiatan bimbingan, penyuluhan dan pembangunan bisa tepat sasaran sesuai dengan yang diharapkan. Kedua bila sewaktu-waktu ada permohonan data maka akan mudah memberikan pelayanan dan masyarakat merasa puas.

Suasana rilek, santai namun mengena sehingga Rakor terlaksana hingga pukul 23.00 WIB.

 

Untuk mewujudkan hal ini penyuluh agama Islam diharapkan dapat menguasai bidang garapan penyuluh yang telah ditetapkan dalam keputusan oleh Dirjen Bimas Islam nomor 298 tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam non Pegawai Negeri Sipil. Penyuluh agama disamping menguasai keilmuan Islam secara utuh yang meliputi bidang aqidah, syariah, akhlak, fadhoil a’mal. Penyuluh Agama Islam secara spesifik dapat memperdalam delapan bidang spesifikasi kepenyuluhan yang meliputi 1)pengentasan buta huruf Alquran, 2)keluarga sakinah, 3)pengelolaan zakat, 4)pemberdayaan wakaf, 5)produk halal, 6)kerukunan umat beragama 7)radikalisme dan aliran sempalan, 8)NAFZA dan HIV AIDS.

6/08/2021

Rakor Pengurus Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia dan Shilaturahmi dengan Bupati Wonosobo

Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Wonosobo bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Wonosobo, menyelenggarakan rapat koordinasi pengurus Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia dan silaturahmi dengan bupati Wonosobo pada hari Selasa 8 Juni 2021 jam 09.00-12.00 di Pendopo Kabupaten Wonosobo. Kegiatan itu dihadiri oleh Wakil Bupati Wonosobo Drs.H Muhammad Albar, MM, Kepala Kantor Kementerian Kabupaten Wonosobo Drs. H Muhammad Farid, M.SI dan unsur dewan mustasyar dan dewan pakar. 

 

Wakil Bupati Wonosobo Drs H Muhammad Albar. MM sedang memberikan sambutan

Dewan Mustasyar yang berkenan hadir KH Abdul Halim, Alh, KH Subro Malisi, KH Teguh Ridwan, BA dan dari Dewan Pakar yang hadir Drs. KH Muchotob Hamzah, MM dan sekaligus sebagai keynote speaker pada kegiatan tersebut. Wakil bupati Wonosobo (putra Mukhotob Hamzah) Drs. H. Muhammad Albar, MM mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut, di mana acara ini merupakan media komunikasi dan koordinasi antar pengurus organisasi juga dengan pemerintah. 

 

Masih dalam sambutannya, beliau berharap bahwa kehadiran DMI di tengah-tengah masyarakat, dapat menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan masyarakat, dakwah Islam serta mampu menyebarkan pemahaman tentang Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Karena itu beliau berpesan, agar membuat program yang terukur, bermanfaat, dapat diimplementasikan serta bermanfaat bagi masyarakat sekitar. 

 

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo menyampaikan, bahwa masjid adalah tempat yang sangat potensial untuk menyampaikan pesan-pesan moral di bagi masyarakat. Apalagi kaitan dengan kegiatan pandemi Covid- 19 yang sampai hari ini belum berakhir. Masjid sebagai media kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan melakukan kegiatan pembangunan dengan bahasa agama. 

 

Ketua PD DMI Kabupaten Wonosobo; H.Tarjo, S.Sos,Msi selaku penyelenggara sedang menyampaikan laporan

Kegiatan Rakor mengamanatkan pertama, untuk menindaklanjuti himbauan dari Ketua DMI pusat untuk penggalangan dana guna membantu saudara muslim di Palestina dan Rohingnya yaitu dengan mengupayakan infaq minimal setengah dari kotak Jumat. Kedua tentang kegiatan lomba Kebersihan Keindahan dan Kemakmuran Masjid (K3M), merupakan kegiatan pembinaan manajemen masjid. Kegiatan ini adalah sangat bermanfaat dan sangat potensial untuk membangun, melakukan perubahan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. 

 

Kegiatan lomba K3 Masjid pada tahun 2021 sudah mencapai putaran ke-11, sehingga ada 165 masjid yang terdampak secara langsung, dan berpengaruh pada masjid, langar dan musholla disekitarnya. Efek positif dalam pengelolaan masjid sehingga terwujud masjid yang terjaga keindahan, kebersihan dan kemakmurannya. Karena itu untuk tahun 2022 agar segera dipersiapkan. Ketiga DMI agar membuat program yang terukur dan bermanfaat bagi masyarakat. Keempat bahwa Pandemi Covid-19 belum berakhir, karena itu jangan bosan untuk selalu mensosialisasikan pentingnya pencegahan yaitu dengan penerapan Prokes. Lakukan keteladanan untuk mewujudkan kesehatan dan keamanan diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

4/28/2021

Taushiyah Majlis Ulama Indonesia Nomor 02/ DP-P.XIII/T/IV/2021 tentang Shalat Idul Fitri di masa Pandemi Covid-19

Covid-19 yang menjadi wabah dunia pada Idul Fitri 1442 H/ 2021 M dimungkinkan belum sepenuhnya menghilang dari muka bumi. Hal ini dibuktikan dengan melihat perkembangan Covid-19 di India yang menunjukkan perkembangan yang signifikan. Karena itu negara Indonesia tetap berkomitmen untuk menekan perkembangan Covid-19.

 

Indonesia sebagai negara religius dan masyarakatnya religius dengan penduduk mayoritas beragama Islam, karena itu peran dari tokoh agama sangat penting dalam upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kebijakan-kebijakan pemerintah dalam upaya untuk mewujudkan kesehatan dan keamanan masyarakat secara keseluruhan. 


Majelis Ulama Indonesia sebagai organisasi yang mewadahi para ulama tak henti-hentinya selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah mengeluarkan taushiah nomor 02/ DP-P.XIII/T/IV/2021 tentang penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H/ 2021 M di masa pandemi: 
  1. Meningkatkan dan ketakwaan kepada Allah di bulan suci Ramadan 1442 H/2021 M dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (5 M: mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas) dengan ketat. 
  2. Mematuhi kebijakan pemerintah RI tentang pelarangan mudik di hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M demi kesehatan dan kemaslahatan bersama. 
  3. Shalat Idul Fitri 1 syawal 1442 H dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di masjid, mushola atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah dan tidak menyelenggarakan di lapangan terbuka dengan jumlah jamaah besar dan heterogen.
  4. Apabila penyelenggaraan shalat Idul Fitri di lapangan atau tempat terbuka hendaknya dalam jumlah terbatas khusus warga sekitar disiapkan protokol kesehatan ketat dan di bawah pengawasan pihak keamanan. 
  5. Meningkatkan ikhtiar lahir dan batin dalam rangka menjaga kesehatan dan mengakhiri pandemi covid 19 dengan memperbanyak dzikir dan doa kepada Allah SWT. 

Demikian bahwa untuk menekan dan memutus mata rantai Covid-19 adalah membutuhkan partisipasi dan kepedulian semua orang. Fakta di masyarakat nampak sekali masyarakat sudah mengalami kejenuhan di dalam menerapkan protokol kesehatan. 


Karena itu sering ditemukan bahwa di masyarakat perkumpulan sudah seperti biasa, tidak menggunakan masker. Merasa bahwa virus corona adalah makhluk Allah dan hanya Allah yang bisa mengendalikan makhluk-makhluk-Nya. Karena itu itu menjadi tugas kita bersama, memang benar bahwa virus corona adalah makhluk Allah, tetapi kita memohon kepada Allah dengan usaha dan ikhtiar agar segera hilang dari dari muka bumi dengan melakukan langkah-langkah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Mudah-mudahan dengan kedisiplinan, keteladanan dan komitmen bersama akan terwujud kesehatan dan keselamatan kita bersama.

1/23/2021

Do’a Untuk Sahabat-Sahabatku, Semoga Allah Mengampuni Dosa dan Kesalahan Mereka

Pada hari Jum’at 22 Januari 2021 kembali saya kehilangan sahabatku, Ustadz Misbachul Huda dia salah seorang Penyuluh Agama Islam Kabupaten Batang Jawa Tengah, dia juga seorang pengasuh Pondok Pesantren Darussalam Kemiri Barat Subah Batang. Sebelum itu beberapa orang sahabatku, mungkin juga sahabat-Mu telah dipanggil oleh Allah. Dalam masa pandemic Covid-19, virus yang menyebar ke seluruh penjuru dunia hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda bosan menghuni jagat raya ini. Banyak orang termasuk sahabat-sahabatku terpapar oleh Covid-19 ada yang sembuh dan ada yang tidak tertolong. Ada beberapa sahabatku yang tidak tertolong seperti H. Wondo Wiseno, Hj. TitikHerni Toviptiati, Amin Witdarto dan yang lainnya yang telah dipanggil Allah SWT.

 

Ada beberapa sahabat yang jarang bertemu namun tetap mempunyai kesan yang mendalam, dari tempat tinggal yang berbeda dan jauh sehingga tidak memungkinkan untuk selalu dan sering bertemu, ada yang baru saja saling mengenal ada pula yang sering bertemu. Ternyata disanalah pernah bertemu dan tidak akan pernah ketemu lagi, kecuali dari akhlaq dan perilakunya yang sering mengingatkan pada mereka. Dari beberapa sahabatku itu ada yang masih muda ada yag sudah hampir tua, andai suruh memilih, dalam setiap persahabatan ada perpisahan dan ada pertemuan.

Dalam do’aku untuk sahabat-sahabatku yang sedang sakit, tetaplah optimis, bahwa setiap penyakit pasti ada obatnya. Mungkin ini menjadi secercah harapan sahabatku untuk bangkit dan merasa mendapat dukungan moril. Sahabatku semoga segera sembuh, dapat sehat dan pulih seperti sedia kala. Semoga segera dapat beraktifitas kembali, harapan dan doaku untuk sahabat-sahabatku. Sehingga jika bisa menentukan sendiri tentu ingin sahabat-sahabatku segera sehat, namun dalam setiap keinginan, harapan dan doa yang dipanjatkan , hanya bisa memohon tidak mengetahui qadha dan qadar Allah. Bahwa manusia lahir telah ditentukan rizqi, jodoh dan pati, kapan manusia menemui ajalnya, manusia tidak kuasa untuk mengajukan atau menunda, semua sudah menjadi ketentuan Allah.

Jika kepergian sahabat-sahabatku itu, aku merasa kehilangan apalagi bagi keluarganya, anak, istri, suami dan keluarganya yang lebih sering dalam berinteraksi, mereka tinggal dalam satu rumah, suka-duka. Karena itu dalam perpisahan untuk selama-lamanya kami hanya mendoakan semoga mereka diampuni dosa dan kesalahannya dan ditempatkan dalam tempat yang terpuji.

 

اَللَّهُمَّ اغْفِرْلَهمْ وَارْحَمْهُمْ وَعَافِهِمْ وَعْفُ عَنْهُمْ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُمْ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُمْ، وَاغْسِلْهُمْ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِمْ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُمْ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِمْ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِمْ، وَأَدْخِلْهُمْ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُمْ مِنْ عَذَا بِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ

Selamat jalan sahabat-sahabatku, Engkau adalah sahabat-sahabat yang baik, semoga kesaksianku bisa menambah bekal dalam menghadap Allah SWT, amin.

12/02/2020

Lomba Kebersihan, Keindahan dan Kemakmuran Masjid (K3M) Sebagai Model Pembinaan Manajeman Masjid

Dewan Haji Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Wonosobo bekerjasama dengan Ormas keagamaan yang terdiri dari IPHI, MUI, ICMI dan didukung oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Kantor Kementerian Agama menyelenggarakan lomba Kebersihan Keindahan dan Kemakmuran Masjid (K3M) ke-11 tingkat Kabupaten Wonosobo.
Ketua Umum DMI Kabupaten H. Tarjo, S. Sos, M. Si sedang memberikan sambutanAdd caption

 

Kegiatan lomba K3M merupakan salah satu model pembinaan manajemen masjid, dimana masjid yang telah dibangun oleh umat Islam dengan mengerahkan segala sumber daya manusia ternyata setelah bangunan masjid terwujud belum disertai dengan upaya pengelolaannya. Karena itu agar masjid dapat berfungsi dengan maksimal maka perlunya pembinaan manajemen masjid yang meliputi bidang idaroh, imaroh dan riayah. 

 

Ketua tim lomba K3M Drs. H. Toharotun mengatakan bahwa kegiatan lomba pada saat terjadi pandemi Covid-19 adalah bagaimana mewujudkan peran masjid dalam penerapan adaptasi baru. Di mana Covid-19 sebagai wabah internasional yang belum ditemukan obatnya, maka sesungguhnya masjid memunyai peranan yang strategis untuk melakukan sosialisasi dan penerapan adaptasi baru untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan membiasakan untuk mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak. 

 

Sementara ketua DMI Kabupaten Wonosobo H. Tarjo, S. Sos, M. Si mengatakan bahwa pada awalnya lomba K3M terjadi tarik ulur antara akan dilaksanakan dengan tidak dilaksanakan. Hal ini karena terjadinya perkumpulan massa yang cukup besar dikhawatirkan akan terjadi klaster masjid, namun dengan penerapan adaptasi baru lomba masih tetap dilaksanakan. 

 

Dewan Masjid Indonesia sebagai organisasi yang berkhidmat pada kepentingan masjid dengan kepengurusan mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat ranting. Untuk tingkat pusat dengan ketua H. Yusuf Kalla mantan Wakil Presiden, untuk tingkat provinsi bernama DMI Wilayah ketuanya adalah H. Ahmad mantan Wakil Gubernur. Untuk tingkat kabupaten, DMI Daerah semula ketuanya adalah H. Bedjo Taruna BA, karena beliau wafat lalu digantikan H. Tarjo. Untuk DMI Kecamatan bernama DMI Cabang dan untuk DMI Desa/ Kelurahan adalah DMI Ranting dan dibawahnya lagi adalah takmit masjid. 

 

Untuk selanjutnya masjid yang berada di tingkat pusat disebut dengan Masjid Istiqlal, masjid pada tingkat provinsi disebut dengan Masjid Raya, masjid tingkat kabupaten adalah Masjid Agung kemudian masjid tingkat kecamatan adalah masjid besar dan masjid di tingkat desa atau kelurahan adalah Masjid Jami. Lomba K3M ke-11 tingkat Kabupaten Wonosobo terdiri dari tiga bidang yaitu bidang idaroh yang dilaksanakan oleh Hj. Munjiatun, S. Ag dan Tarmin, bidang imaroh Dra. Hj. Amirah Zaitun dan H. Muslikun, SE, AK, M. Ag, bidang riayah Amin Witdarto, SKM dan Kodim dengan koordinator lomba adalah Untaji Affan. 

 

Adapun juara lomba K3M ke-11 tingkat Kabupaten Wonosobo akan diumumkan bersamaan dengan kegiatan penting di kabupaten. Putaran terakhir lomba K3M ke-11 bertempat di Masjid Al Mukhayyat Kalilawang Ds. Sitiharjo Kecamatan Garung dan ditutup oleh ketua umum DMI Kabupaten Wonosobo.

Acara penutupan lomba K3M ke-11 tahun 2020

11/10/2020

Bimtek Manajemen Pemberdayaan Fungsi Masjid Sebagai Media Sosialisasi Adaptasi New Normal Life

Pemerintah Kabupaten Wonosobo bekerjasamana dengan Kantor Kementerian Agama dan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan Bimbingan Teknis pemberdayaan manajemen fungsi masjid. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari tanggal 9, 10, 12 November 2020 jam 08.30-11.30 dan 12.30-15.30 yang dilaksanakan oleh 3 tim. Tim pertama Drs. H. Toharotun dan Irna Firoyah, S. Ag, tim kedua Untaji Affan, S. Ag dan Hj. Munjiyatun, S. Ag, tim ketiga KH. Ahmad Zuhdi, M. Ag dan Dra. Amiroh Zaitun, dan masing-masing didampingi oleh personil Bagian Kesra Setda Wonosobo Pak Tarmin, Nasrudin dan Bu Erna. Kagiatan Bimtek dilaksanakan sebagai upaya sosialisasi penerapan adaptasi baru dan untuk memberikan pembekalan dan sekaligus motivasi pada segenap takmir masjid yang akan mengikuti lomba Kebersihan Keindahan dan Kemakmuran Masjid (K3M) ke-11 Tingkat Kabupaten Wonosobo. Kegiatan Bimtek pada setiap kecamatan diikuti 30 orang peserta yang terdiri dari unsur pemerintah dan takmir masjid.
Bimtek di Kecamatan Kertek dibuka oleh Camat Kertek Muhammad Said, S. Sos, MM, dalam sambutannya menyampaiakan agar takmir masjid lebih berinovasi dalam memajukan dan meningkatkan fungsi masjid, bahwa fungsi masjid bukan hanya untuk kegiatan shalat saja namun agar ditingkatkan pada fungsi yang lain, sebagaimana fungsi masjid pada masa Rasulullah sebagai tempat bermusyawarah, mengatur siasat perang, membagi harta rampasan, untuk pelayanan dan peningkatan ekonomi umat.
Hal senada juga disampaikan oleh Kabag. Kesra Setda Wonosobo H. Isnanto, S. Pd, MM yang juga sebagai tim gugus tugas penanggulan pandemic Covid-19 dalam melakukan monitoring kegiatan Bimtek manajemen pemberdayaan fungsi masjid pada setiap kecamatan. Diharapkan bahwa dengan manajeman masjid yang meliputi bidang idaroh, imaroh dan riayah, fungsi masjid akan lebih maksimal dan akan besar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena fungsi masjid yang sangat banyak, fungsi utama sebagi tempat sujud dan bisa dikembangkan untuk menjadi pusat kegiatan pendidikan, pelayanan, kesehatan, pembinan kader, peningkatan ekonomi dan lainnya. Karena itu perlu dikelola secara bersama-sama, melalui manajemen takmir masjid.