4/04/2013

Jenis Harta dan Batas Besarnya Terkena Zakat


Setiap warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang Islam berkewajiban menunaikan zakat. Oleh karene itu, orang atau badan usaha yang memiliki kecukupan kekayaan dan telah terkena batas besarnya terkena zakat (nishab) dan batas waktu setahun pemilikan harta (haul), orang yang mempunyai harta tersebut harus mengeluarkan zakat (menjadi muzakki) harus menghitung dengan seksama zakat yang harus dikeluarkan. Namun apabila tidak dapat menghitung sendiri maka dapat meminta bantuan kepada Badan/ Lembaga Amil Zakat tempat ia akan menyerahkan zakatnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat yang diikuti dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-undang RI Nomor 38 tahun 1999 serta Keputusan Dirjen. Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/ 291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat., maka jenis pemilikan kekayaan yang harus dizakati, antara lain, tumbuh-tumbuhan, emas, perak, perusahaan, perdagangan, pendapatan, jasa, binatang ternak, tambang, harta terpendam dan ketentuan zakat fitrah.

Sebagai pedoman dalam menghitung zakat kita tampilan tabel zakat yang diikutip dari Bulletin Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaran Haji Direktorat Pengembangan Zakat Departemen Agama RI, sebagai berikut:



Motto:

Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Attaubah: 71)






TABEL JENIS HARTA DAN KETENTUAN WAJIB ZAKAT