4/21/2014

Macam-macam Wali Nikah



Nikah menurut bahasa berarti akad, berkumpul, bersetubuh. Adapun menurut istilah adalah suatu akad (perjanjian) yang mengikat antara seorang laki-kali dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin secara sukarela dalam membangun hidup berumah tangga dibawah aturan syari’at agama. Untuk melangsungkan pernikahan terdapat rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi demi terlaksananya pernikahan tersebut, adapun rukun dan syaratnya adalah adanya sighat (aqad) ijab-qabul, wali nikah, dua saksi yang adil, calon suami, calon isteri.

Wali nikah merupakan salah satu rukun dan syarat syahnya terwujudnya pernikahan, adapun macam-macam wali nikah adalah:
a. Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita, yaitu:

1. Ayah,
2. Kakek
3. Buyut
4. Saudara laki-laki se-bapak se-ibu.
5. Paman se-bapak
6. Kemenakan laki-laki dari saudara laki-lakai se-bapak se-ibu
7. Kemenakan laki-laki dari saudara laki-lakai se-bapak
8. Paman se-bapak se-ibu
9. Paman se-bapak
10. Anak laki-laki dari paman se-bapak se-ibu
11. Anak laki-laki dari paman se-bapak
12. Anak laki-laki dari anak paman se-bapak se-ibu
13. Anak laki-laki dari anak paman se-bapak
14. Paman bapak se-bapak se-ibu
15. Paman bapak se-bapak
16. Anak laki-laki dari paman bapak se-bapak se-ibu
17. Anak laki-laki dari paman bapak se-bapak se-ibu
18. Paman kakek se-bapak se-ibu
19. Paman bapak se-bapak
20. Anak laki-laki dari paman kakek se-bapak se-ibu
21. Anak laki-laki dari paman kakek se-bapak
22. Laki-laki yang memerdekakan
23. Hakim

b. Wali Hakim adalah orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan.

c. Wali Muhakam adalah orang yang diangkat oleh kedua calon mempelai untuk bertindak sebagai wali dalam akad nikah mereka.

Apabila suatu pernikahan yang seharusnya dilaksanakan dengan wali hakim, padahal di tempat itu tidak ada wali hakim, maka pernikahan dilangsungkan dengan wali muhakam.
Caranya ialah kedua calon mempelai mengangkat seorang yang mempunyai pengertian tentang hukum-hukum untuk menjadi wali dalam pernikahan mereka.