6/05/2014

Hidup Sehat Tanpa Narkoba-Khutbah Jum'at


Narkotika dan sejenisnya adalah suatu benda yang diharamkan oleh agama, dilarang oleh pemerintah. Bahkan dunia Internasional sejak tahun 1987 juga menyatakan perang terhadap Narkotika dan sejenisnya. Dan PBB menetapkan tanggal 26 Juni sebagai hari anti madat. Pemerintah Indonesia menaruh perhatian yang amat besar sehingga mengeluarkan UU sebagai upaya preventif mencegah penggunaan, penyimpanan dan memperjualbelikan Narkoba.

اَلْحَمْدُلِلّٰهِ الَّذِيْ خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَوةَ لِيَبْلُوَكُمْ اَيُّكُمْ اَحْسَنُ عَمَلًا. وَاَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ الْحَقِّ وَجَعَلَهُ لِلنَّا سِ سَبِيْلًا. أَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحابِهِ أَجْمَعِيْنَ، أمَّا بَعْدُ: فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُونَ اِتّقُوا اللهَ تَعَالَى فِي السِّرِّ وَ اْلعَلَنِ ، يَا أَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُّو اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَ لَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَ أَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.

Kaum muslimin jema'ah Jum'ah Rahimakumullah
Pertama marilah kita berupaya untuk melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Dengan pikiran yang jernih hati dan jiwa yang tenang dan dijauhkan dari setiap perbuatan yang dapat menimbulkan perilaku munkarat dan tidak ingat kepada Allah SWT. Berkesempatan untuk menyambut HANI (Hari Anti Narkotika Internasional) pada tanggal 26 Juni, marilah kita nyatakan untuk berperang terhadap Narkoba, karena termasuk perilaku munkarat yang dilarang oleh agama dan pemerintah.

Perilaku munkarat ini meliputi memakai, membawa dan memperjualbelikan. Narkoba yang kepanjangannya adalah Narkotika Psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Semua jenis Narkoba mengandung zat adiktif, yaitu zat yang dapat minumbulkan bagi pemakainya rasa ketagihan dan ketergantungan. Bila tidak memakai maka tubuh akan terasa lemas, lesu, kurang semangat dan kurang percaya diri. Pemakaian semua jenis Narkoba akan memacu bagi pemakainuya dengan menambah ukuran dan takaran.

Sebagaimana dikatakan oleh Dr. dr. H. Dadang Hawari, Psikiater dalam bukunya yang berjudul Alquran Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, bahwa semua jenis Narkoba mengancam terhadap jiwa dan raga manusia, karena didalam Narkoba mengandung zat adiktif yang menimbulkan gangguan mental organik (GMO) yaitu gangguan dalam berfikir, perasaan dan perilaku. Timbulnya GMO ini disebabkan reaksi langsung dari zat adiktif pada sel-sel saraf pusat (otak). Karena itu orang yang meminum, menghisap atau memakannya semakin lama akan menambah takaran sampai pada dosis keracunan (intoksikasi) atau mabuk. pemakaian Narkoba dalam jangka waktu yang lama akan menimbulkan gangguan pada organ otak, liver, alat pencernaan, pancreas, otot, janin, endroktrin, nutrisi, metabolisme jantung dan resiko kangker.

Dalam kehidupan masyarakat akan terjadi instabilitas sosial, terjadinya tindak kejahatan dan perilaku kriminal lainnya. Dampak psikososial lainnya adalah drop out sekolah, kehilangan kawan, tidak masuk kerja, bolos sekolah dan terlibat pelanggaran hukum lainnya.

Banyak pemakai Narkoba karena terkena pengaruh dari teman, karena teman-temannya memakai pertama dia takut dikucilkan dari pergaulan, malu bila dibilang banci atau bisa jadi karena teman-temanya memaksa untuk mencoba. Sekali mencoba akan ketagihan dan segala upaya ditempuh untuk memperoleh zat haram tersebut. Rasulullah SAW bersabda:

“ Perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk ialah seperti pembawa minyak wangi dan peniup tungku api pande besi. Pembawa minyak wangi bisa jadi akan memberimu, boleh engkau membeli darinya dan boleh jadi engkau mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan peniup tungku api pande besi, boleh jadi engkau mendapatkan bau yang tidak sedap darinya”.

Disamping dari pengaruh teman, memakai Narkoba juga karena pengaruh media informasi dan komunikasi. Dunia entertainment, film dan sinetron yang menampilkan figur bintang yang mengkonsumsi minuman keras, meraka mempunyai tubuh yang sehat, kekar dan percaya diri, dari hal tersebut muncul keinginan untuk mencari jenis minuman yang serupa yang dapat membuat dirinya seperti apa yang pernah dilihatnya.

Kaum muslimin jama’ah Jum’ah Rahimakumullah
Dunia Internasional telah menyatakan perang terhadap Narkoba dan di negara Indonesia telah ditetapkan Undang-Undang tentang anti Narkoba. Undang- undang tersebut untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba, menjerat bagi pengedar, pemakai dan penyimpan Narkoba. Dalam UU RI nomor 2 tahun 1997 tentang Narkoba, pada pasal 85 pengguna Narkoba dikenai hukuman penjara selama 1 sampai 4 tahun, pasal 78 bagi pemilik dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun, denda 500 juta, pasal 84 bagi pengedar dipenjara selama 5 sampai 15 tahun, denda 250 juta sampai 750 juta, pasal 80 bagi produsen dipenjara selama 7 tahun sampai dengan seumur hidup, denda 200 juta sampai dengan 1 milyar.

Dengan hukuman dan denda yang demikian akan menimbulkan penyesalan, rasa berdosa dan bersalah pada dirinya sendiri, menjadikan hidup tidak sehat lagi. Maka untuk menciptakan hidup yang sehat dan bebas dari Narkoba. Hukuman dan denda akan menjadikan beban hidup sehingga bagi yang bersangkutan akan menimbulkan masalah yang baru, hidupnya terasa terisolasi dari masarakat umum dan bisa jadi dikucilkan dari kehidupan masyarakat. Tekanan mental akan menjadi beban hidup dan akan merambah pada munculnya penyakit-penyakit lainnya. Karena banyak terjadi bahwa tinbulnya penyakit jasmani karena banyaknya masalah, dan beban pikir yang tidak ada penyelesaiannya.

Oleh karena itu jiwa yang sehat akan menciptakan metabolisme tubuh yang teratur sehingga produktifitas kerja akan terjaga, demikian pula jiwa dan pikiran yang rusak akibat bergaul dengan Narkoba akan menimbulkan perbuatan yang diluar kontrol akan pikiran manusia. Oleh karena itu Allah SWT mengingatkan dalam Alquran surat Al Maidah ayat 90:

" Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,

Rasul pernah bersabda, bahwa khamer adalah sesautu yang diharamkan, banyak atau sedikit tetap diharamkan:
" Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan adalah khamer dan setiap khamar adalah haram" (HR. Abdullah bin Umar).

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.