Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan

2/08/2021

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019

 

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menjadi pandemi dunia, pemerintah Indonesia terus menggalakkan upaya untuk mengendalikan dan menekan penyebarannya. Penerapan gerakan 3M, belum bisa menahan laju perkembangan virus sehingga ditingkatkan menjadi 5 M yang meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi. Untuk mendampingi gerakan sosialisasi ini pemerintah mengeluarkan surat edaran hingga instruksi. Berikut Instruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021

7/11/2020

Shalat Jum’at Dua Tahap dan Renggangkan Shaf, Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020

Shalat merupakan rukun Islam yang kedua yang diwajibkan bagi seluruh umat Islam dalam kondisi apapun, kapanpun dan di manapun shalat wajib di laksanakan. Bagi orang yang mukim atau bagi orang yang musafir tetap wajib melaksanakan shalat. Orang yang sehat dan orang yang sakit juga wajib menegakkan shalat,orang yang sedang sibuk atau sedang mempunyai keluangan waktu juga wajib untuk menegakkan shalat. Karena shalat adalah merupakan tiang agama, barangsiapa yang menegakkan shalat maka berarti orang tersebut telah menegakkan agama dan barangsiapa yang meninggalkan shalat maka berarti orang tersebut merobohkan agama.

Shalat mempunyai berbagai macam keutamaan, shalat dapat memberikan jalan yang terang kepada orang Islam, Shalat akan dapat mencegah perbuatan keji dan munkar, shalat bisa menjadi solusi atas segala kesulitan hidup, shalat bisa membukakan Rizki dan shalat bisa menjadi jalan bagi hamba Allah untuk memasuki surganya.

Untuk mencapai kesempurnaan shalat, maka Islam menandaskan tegakkanlah shalat pada waktunya, melaksanakan shalat secara berjamaah, bila berjamaah juga rapatkanlah serta luruskanlah shafnya. Dalam kondisi pandemi virus corona, telah merubah kebiasaan baik umat Islam kepada hal-hal yang tidak semestinya dilakukan, seperti kebiasaan untuk menegakkan shalat berjamaah, meluruskan dan merapatkan shaf. Pada kondisi pandemi Covid- 19, sebelum penetapan new normal, maka shalat berjamaah untuk dilaksanakan di rumahnya masing-masing. Sebaliknya setelah pemerintah menetapkan new normal, maka shalat bisa dilaksanakan dengan berjamaah di masjid, mushola atau di langgar, dengan menerapkan protokol kesehatan, diantaranya adalah dengan menjaga jarak.

Menjaga jarak ketika melaksanakan shalat bagi sebagian umat Islam, mereka dapat menerima dengan keikhlasan, mereka menyadari dan memahami apa yang menjadi himbauan pemerintah. Namun ada juga sebagian dari umat Islam yang tidak mempercayai atau tidak mau melaksanakan sosial distancing atau menjaga jarak ketika sedang melaksanakan shalat. Karena itu dengan kondisi yang demikian ini, tentu saja di tengah-tengah masyarakat akan timbul dua perbedaan pemahaman. Demikian juga ketika melaksanakan shalat Jumat, dalam kondisi new normal pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi umat Islam untuk menegakkan shalat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan, diantaranya adalah dengan menjaga jarak.

Demikian juga sebentar lagi umat Islam yang akan melaksanakan shalat Idul Adha, maka bagi yang melaksanakan shalat khususnya shalat Jumat di masjid di tengah pemukiman yang padat penduduknya, maka dimungkinkan masjid tidak bisa menampung jamaah. Masjid yang seharusnya bisa digunakan secara penuh, tetapi hanya bisa digunakan sepertiga dari jumlah jamaah masjid.

Shalat Idul Adha yang diksanakan di masjid maka sudah dipastikan tidak bisa menampung jumlah jamaah. Apalagi bila menerapkan sosial distancing. Bagaimanakah umat Islam yang sudah terbiasa melaksanakan shalat Jumat di masjid, bolehkah melaksanakan shalat Jumat di masjid dengan dua tahap? Setelah melaksanakan shalat Jumat pada tahap yang pertama kemudian dilanjutkan dengan tahap yang kedua.

Ada pendapat yang membolehkan melaksanakan shalat Jumat di langgar, mushola atau di gedung pertemuan yang lain. Karena itu untuk menyikapi hal yang demikian ini Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 31 tahun 2020 berkaitan dengan penyelenggaraan shalat Jumat dan shalat jamaah untuk mencegah penularan wabah Covid 19.



6/30/2020

Panduan Shalat Idul Adha 1441 H/ 2020 M Di Masa New Normal, SE Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2020

Shalat Idul Adha adalah ibadah tahunan, ibadah yang dinantikan bagi setiap umat Islam, mereka berbondong-bondong ke tempat pelaksanaan shalat Id , sambil mengucapkan takbir, tahlil dan tahmid. Membesarkan asma Allah, mesucikan asma Allah dan mumuji keagungan Allah. Allah Maha Besar, Allah Maha Suci Allah, Maha Esa, maka hanya kepada Allah kita memuji, berharap dan mengagungkan-Nya, tiada zat yang berhak disembah kecuali Allah. Pelaksanaan ibadah yang dinantikan itu berbeda dengan tahun-tahun yang lalu, karena pada masa pandemi Covid-19, dalam kondisi new normal pemerintah mengeluarkan panduan pelaksanaan shalat Idul Adha dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.


6/27/2020

Pembatalan Haji Tahun 2020 Karena Kondisi Pandemi Covid-19, KMA 494 Tahun 2020

Banyak orang yang mengharapkan untuk segera menunaikan panggilan Allah yaitu melaksanakan ibadah haji. Masa tunggu yang cukup lama sering kali calon jamaah haji yang sudah membayar setoran ibadah haji, bertanya-tanya masih berapa tahun. Hal ini tidak bisa dipungkiri karena usia yang bertambah, merasa ingin segera berangkat haji selagi masih sehat, bisa juga terhipnotis terhadap teman atau saudara yang berangkat haji sejak awal telah menjadi orang-orang yang dimuliakan, demikian pula setelah pulang haji begitu meningkatnya amal ibadah. Namun ternyata harapan itu menjadi pupus karena pandemi virus corona yang melanda dunia, karena itu pemerintah menetapkan untuk membatalkan pemberangkatan haji tahun 2020.

Dengan keputusan pemerintah tersebut maka harus ikhlas dan sabar menerima keputusan, bukankah haji adalah panggilan, ketidak dipanggilnya karena pandemi Covid-19, maka agar tidak terulang lagi pada tahun-tahun yang akan datang setiap orang hendaknya mematuhi ketentuan pemerintah untuk mengadakan pencegahan yaitu denga mematuhi protokol kesehatan, sosial distancing/ jaga jarak, membiasakan memakai masker, membiasakan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menghindari kerumunan, selalu menjaga kebersihan. Jangan terlena dengan new normal karena sesungguhnya kehidupan belum benar-benar normal, yang diindikasikan bahwa pandemic Covid-19 belum sirna dan belum ditemukan vaksinnya.