7/11/2020

Shalat Jum’at Dua Tahap dan Renggangkan Shaf, Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020

Shalat merupakan rukun Islam yang kedua yang diwajibkan bagi seluruh umat Islam dalam kondisi apapun, kapanpun dan di manapun shalat wajib di laksanakan. Bagi orang yang mukim atau bagi orang yang musafir tetap wajib melaksanakan shalat. Orang yang sehat dan orang yang sakit juga wajib menegakkan shalat,orang yang sedang sibuk atau sedang mempunyai keluangan waktu juga wajib untuk menegakkan shalat. Karena shalat adalah merupakan tiang agama, barangsiapa yang menegakkan shalat maka berarti orang tersebut telah menegakkan agama dan barangsiapa yang meninggalkan shalat maka berarti orang tersebut merobohkan agama.

Shalat mempunyai berbagai macam keutamaan, shalat dapat memberikan jalan yang terang kepada orang Islam, Shalat akan dapat mencegah perbuatan keji dan munkar, shalat bisa menjadi solusi atas segala kesulitan hidup, shalat bisa membukakan Rizki dan shalat bisa menjadi jalan bagi hamba Allah untuk memasuki surganya.

Untuk mencapai kesempurnaan shalat, maka Islam menandaskan tegakkanlah shalat pada waktunya, melaksanakan shalat secara berjamaah, bila berjamaah juga rapatkanlah serta luruskanlah shafnya. Dalam kondisi pandemi virus corona, telah merubah kebiasaan baik umat Islam kepada hal-hal yang tidak semestinya dilakukan, seperti kebiasaan untuk menegakkan shalat berjamaah, meluruskan dan merapatkan shaf. Pada kondisi pandemi Covid- 19, sebelum penetapan new normal, maka shalat berjamaah untuk dilaksanakan di rumahnya masing-masing. Sebaliknya setelah pemerintah menetapkan new normal, maka shalat bisa dilaksanakan dengan berjamaah di masjid, mushola atau di langgar, dengan menerapkan protokol kesehatan, diantaranya adalah dengan menjaga jarak.

Menjaga jarak ketika melaksanakan shalat bagi sebagian umat Islam, mereka dapat menerima dengan keikhlasan, mereka menyadari dan memahami apa yang menjadi himbauan pemerintah. Namun ada juga sebagian dari umat Islam yang tidak mempercayai atau tidak mau melaksanakan sosial distancing atau menjaga jarak ketika sedang melaksanakan shalat. Karena itu dengan kondisi yang demikian ini, tentu saja di tengah-tengah masyarakat akan timbul dua perbedaan pemahaman. Demikian juga ketika melaksanakan shalat Jumat, dalam kondisi new normal pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi umat Islam untuk menegakkan shalat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan, diantaranya adalah dengan menjaga jarak.

Demikian juga sebentar lagi umat Islam yang akan melaksanakan shalat Idul Adha, maka bagi yang melaksanakan shalat khususnya shalat Jumat di masjid di tengah pemukiman yang padat penduduknya, maka dimungkinkan masjid tidak bisa menampung jamaah. Masjid yang seharusnya bisa digunakan secara penuh, tetapi hanya bisa digunakan sepertiga dari jumlah jamaah masjid.

Shalat Idul Adha yang diksanakan di masjid maka sudah dipastikan tidak bisa menampung jumlah jamaah. Apalagi bila menerapkan sosial distancing. Bagaimanakah umat Islam yang sudah terbiasa melaksanakan shalat Jumat di masjid, bolehkah melaksanakan shalat Jumat di masjid dengan dua tahap? Setelah melaksanakan shalat Jumat pada tahap yang pertama kemudian dilanjutkan dengan tahap yang kedua.

Ada pendapat yang membolehkan melaksanakan shalat Jumat di langgar, mushola atau di gedung pertemuan yang lain. Karena itu untuk menyikapi hal yang demikian ini Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 31 tahun 2020 berkaitan dengan penyelenggaraan shalat Jumat dan shalat jamaah untuk mencegah penularan wabah Covid 19.