2/08/2021

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019

 

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menjadi pandemi dunia, pemerintah Indonesia terus menggalakkan upaya untuk mengendalikan dan menekan penyebarannya. Penerapan gerakan 3M, belum bisa menahan laju perkembangan virus sehingga ditingkatkan menjadi 5 M yang meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi. Untuk mendampingi gerakan sosialisasi ini pemerintah mengeluarkan surat edaran hingga instruksi. Berikut Instruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021