Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

10/20/2021

Bimtek manajemen Pemberdayaan Fungsi Masjid

Dalam rangka menyambut pelaksanaan lomba Kebersihan Keindahan dan Kemakmuran Masjid (K3M) ke-12 tingkat Kabupaten Wonosobo, Dewan Masjid Indonesia bersama dengan pemerintah Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis manajemen pemberdayaan fungsi masjid. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 19, 21, 25, 27 Oktober 2021 bertempat di 15 kecamatan se- Kabupaten Wonosobo dengan narasumber para pengurus DMI Kabupaten Wonosobo dan para aktivis masjid. Dari merekalah akan dapat memberikan ilmu pengetahuan, model pengelolaan dan pengembangan fungsi masjid, agar masjid yang menjadi simbol kebanggaan bagi umat Islam, bangunan monumental, pusat peribadatan, pendidikan dan dakwah Islamiyah bisa dilaksanakan secara maksimal.
Bmtek manajemen pemberdayaan Kecamatan Kalikajar
Bimtek pemberdayaan fungsi masjid pada masing-masing kecamatan diikuti 30 peserta yang terdiri dari unsur kecamatan, KUA, enam takmir masjid yang akan menjadi peserta lomba K3M dan 22 takmir masjid se-kecamatan. Kegiatan ini sebagai kesiapan dan pembekalan pada takmir masjid, sehingga dengan pelaksanaan Bimtek ini, pada tahun 2021 itu akan menghasilkan 420 takmir masjid yang sudah terbimtek. Dari itu diharapkan para takmir masjid akan berkreasi dan berinovasinya untuk melakukan kegiatan pemberdayaan fungsi masjid. Disamping itu akan terwujud jaringan shilaturahmi antara takmir masjid dengan Dewan Masjid Indonesia, Pemerintah Daerah.
Bimtek manajemen pemberdayaan fungsi masjid Kecamatan Kertek
Ketua DMI Kabupaten Wonosobo H. Tarjo menyampaikan bahwa fungsi masjid yang yang sangat besar, hendaknya jangan dikerdilkan hanya sebagai tempat shalat saja. Pemberdayaan fungsi masjid akan menjadi lebih besar, karena masjid bisa menjadi media pendidikan, pelayanan, musyawarah, penyampaian informasi, menampung dan memberdayakan dana umat. Karena itu Dewan Masjid Indonesia salah satu organisasi yang berhidmat pada kepentingan umat dengan berbasiskan pada masjid untuk kepengurusan persifat berjenjang. DMI pusat adalah Dewan Masjid Indonesia, ketuanya adalah HM. Jusuf Kalla mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, DMI di provinsi adalah Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia, ketuanya adalah H. Ahmad mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, DMI kabupaten adalah Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia yang semula ketuanya adalah H. Bedjo Taruno, namun belum habis masa jabatannya beliau wafat, lalu digantikan H. Tarjo.
Bimtek manajemen pemberdayaan fungsi masjid Kecamatan Sapuran
Untuk selanjutnya DMI kecamatan adalah Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia Kecamatan, DMI Desa/ Kelurahan adalah Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia. Kabupaten wonosobo seluruh kecamatan sudah terbentuk dewan pimpinan cabang. Demikian pula masjid sebagai basis kegiatan DMI juga berjenjang, masjid negara atau nasional adalah masjid Istiqlal, masjid tingkat provinsi adalah Masjid Raya, masjid tingkat kabupaten adalah Masjid Agung, masjid tingkat kecamatan adalah Masjid Besar, masjid tingkat desa/ kelurahan adalah Masjid Jami.
Bimtek manajemen pemberdayaan fungsi masjid Kecamatan Garung
Adapun narasumber Bimtek manajemen takmir masjid adalah H. Tarjo, S. Sos, M. Si, Drs. H. Mahbub, M. Ag, H. Imron Awaludin, S. Ag, Drs. H. Toharotun, H. Fakih Khusni, S. Ag, MM, M. Si, H. Syarif Hidayat, S. Ag, H. Ahmad Fuadi, S. Ag, M. Pd. I, Untaji Affan, S. Ag, Hj. Munjiyatun, S. Ag, Drs. H. Ahmad Zuhdi, M. Ag, Dra. Amiroh Zaetun, Drs. H. Ambyah, Irna Fitroyah, S. Ag , H. Fakih Al Azis, S. Ag, H. Wajihudin, Alh, S. Ag, M. Pd. I, Hj. Istiqomah, S. Ag, Mustofa Al Kifli, SHI, Achmad Fauzi, S. Pd. I, M. Ag, Adim Safiin, M. Ag.
Bimtek manajemen pemberdayaan fungsi masjid Kecamatan Kalibawang

8/10/2021

Penentuan Level dan Ketentuan Pada Masa PPKM Darurat, Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021

Pandemi covid 19 hingga batas waktu penetapan PPKM darurat tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, kemudian diperpanjang menjadi tanggal 26 Juli 2021, diperpanjang lagi sampai tanggal 2 Agustus 2021, karena kondisi perkembangan Covid-19 belum menunjukkan skala yang signifikan maka diperpanjang lagi dari tangal 3-9 Agustus 2021, dan dari tanggal 11-16 Agustus 2021. Setelah batas waktu tanggal tersebut akan diperpanjang lagi. Jawaban yang paling tepat adalah “tidak tahu”, namun kita berharap semoga sampai batas waktu tanggal 16 Agustus 2021 PPKM berakhir, pandemi Covid-19 berakhir. Karena itu marilah kita tingkatkan doa dan permohonan kepada Allah. Karena Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Allah Maha Pencipta, Maha Penjaga, Pemelihara, Maha Pelindung dan hanya kepada Allah tempat kita memohon.

Berkaitan dengan PPKM pemerintah juga menetapkan kriteria level 1, 2, 3 dan 4. Dimana masing-masing kriteria level itu sudah ditetapkan untuk seluruh wilayah kabupaten kota untuk Jawa dan dan Bali. Penetapan level untuk kriteria PPKM berdampak pada aktivitas dan kegiatan masyarakat di bidang Pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, agama terikat dengan peraturan pemerintah yang menetapkan PPKM darurat tersebut. 

 

Pemerintah menetapkan Indikator berdasar pada Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 melalui Menteri Kesehatan. Penyesuaian dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya, dimana jika mayoritas kota/ kabupaten dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4 (empat), maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di level 4 (empat) maka akan dimasukkan dalam level 4 (empat). 

 

Adapun untuk penentuan level yang sudah diputuskan pemerintah untuk level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali adalah sebagai berikut 

 

Level 4 

 

DKI Jakarta: 1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. 2. Kota Administrasi Jakarta Barat. 3. Kota Administrasi Jakarta Timur 4. Kota Administrasi Jakarta Selatan 5. Kota Administrasi Jakarta Utara 6. Kota Administrasi Jakarta Pusat 

 

Banten: 1. Kota Tangerang Selatan 2. Kota Tangerang 3. Kabupaten Pandeglang 4. Kabupaten Tangerang 5. Kota Cilegon 

 

Jawa Barat: 1. Kabupaten Kuningan 2. Kabupaten Indramayu 3. Kabupaten Garut 4. Kabupaten Subang 5. Kabupaten Purwakarta 6. Kabupaten Bekasi 7. Kota Sukabumi 8. Kota Depok 9. Kota Cirebon 10. Kota Cimahi 11. Kota Bogor 12. Kota Bekasi 13. Kota Banjar 14. Kota Bandung 15. Kabupaten Sumedang 16. Kabupaten Bogor 17. Kabupaten Bandung Barat 18. Kabupaten Bandung 

 

Jawa Tengah: 1. Kabupaten Pemalang 2. Kabupaten Pekalongan 3. Kabupaten Magelang 4. Kabupaten Sukoharjo 5. Kabupaten Rembang 6. Kabupaten Klaten 7. Kabupaten Kebumen 8. Kabupaten Banyumas 9. Kota Tegal 10. Kota Surakarta 11. Kota Semarang 12. Kota Salatiga 13. Kota Magelang 14. Kabupaten Wonosobo 15. Kabupaten Wonogiri 16. Kabupaten Sragen 17. Kabupaten Semarang 18. Kabupaten Purworejo 19. Kabupaten Kendal 20. Kabupaten Karanganyar 21. Kabupaten Demak 22. Kabupaten Batang 23. Kota Pekalongan 

 

DIY: 1. Kabupaten Sleman 2. Kabupaten Bantul 3. Kota Yogyakarta 4. Kabupaten Kulonprogo 5. Kabupaten Gunungkidul 

 

Jawa Timur: 1. Kabupaten Kediri 2. Kabupaten Sumenep 3. Kabupaten Tulungagung 4. Kabupaten Sidoarjo 5. Kabupaten Madiun 6. Kabupaten Lamongan 7. Kabupaten Gresik 8. Kota Surabaya 9. Kota Mojokerto 10. Kota Malang 11. Kota Madiun 12. Kota Kediri 13. Kota Blitar 14. Kota Batu 15. Kabupaten Trenggalek 16. Kabupaten Ponorogo 17. Kabupaten Ngawi 18. Kabupaten Nganjuk 19. Kabupaten Mojokerto 20. Kabupaten Malang 21. Kabupaten Magetan 22. Kabupaten Lumajang 23. Kabupaten Jombang 24. Kabupaten Bondowoso 25. Kabupaten Blitar 26. Kabupaten Banyuwangi 27. Kabupaten Bangkalan 28. Kota Probolinggo 29. Kota Pasuruan 30. Kabupaten Situbondo 

 

Bali: 1. Kabupaten Jembrana 2. Kabupaten Bangli 3. Kabupaten Karangasem 4. Kabupaten Badung 5. Kabupaten Gianyar 6. Kabupaten Klungkung 7. Kabupaten Tabanan 8. Kabupaten Buleleng 9. Kota Denpasar. 

 

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut: 

 

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online; 

 

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH); 

 

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor: 

1) esensial seperti a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)); b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; d) perhotelan non penanganan karantina; e) industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan: a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional; b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, 

 

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat; 

 

3) kritikal seperti: a) kesehatan; b) keamanan dan ketertiban; c) penanganan bencana; d) energi; e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g) pupuk dan petrokimia; h) semen dan bahan bangunan; i) obyek vital nasional; j) proyek strategis nasional; k) konstruksi (infrastruktur publik); l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan: a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf WFO, 

 

4) untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); 

 

5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, 

 

d. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat; 

 

e. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah; 

 

f. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: 1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; 2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in); 

 

g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.4) dan f.2); 

 

h. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

 

i. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah; 

 

j. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara; 

 

k. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara; 

 

l. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

 

m.pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4 (empat); 

 

n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; 3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan 4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. 

 

o. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; 

 

p. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. (Sumber: Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021)

7/09/2021

Ampun Ngamuk Masjid Ditutup, Nindakaken Shalat ing Dalem Kanthi Ikhlas lan Lega ing Penggalih

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَنْعَمَنَا بنِعْمَةَ اْلِإيْمَانِ وَاْلإِسْلَامِ,أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ, اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ

Para sedherek kaum muslimin ingkang kawula hormati Midherek saking surat edaran Menteri Agama nomer 17 tahun 2021 ngaturaken bilih ngicalaken ing sak wetawis wekdal, ngibadah wonten panggenan ngibadah, takbiran lan shalat Idul Adha. Melai tanggal 3 ngantos tanggal 20 Juli masjid, langar, musholla supados dipun tutup, ing sawetawis boten dipun ginakaken kagem nindakaken shalat jamaah, pengaosan, sahingga ibadah dipun tindakaken wonten ing dalemipun piyambak-piyambak. 

 

Makaten punika usaha dan ikhtiar saking pemerintah, kangge medhot nularipun virus corana ingkang wekdal punika ketingal ngrembaka, sahingga bahayani dhateng gesangipun manungsa. Ngengingi kawonten punika seratan Khutbah Jum’at boten kita terbitaken. Amargi shalat Jum’at dipun gantos kanthi nindakaken shalat dhuhur lan dipun tindakaken berjamaah wonten ing dalem. Mekaten punika amargi kawontenan, pagebluk ingkang derang tingkas. Pramila kanthi nindakaken ibadah wonten ing dalem mangga kita tambah anggenipun nindakaen ibadah, shalat sunnahipun dipun tetepi, dzikir, wirid, mujahadah lan ndonga kanthi khusuk, nyuwun dhateng Gusti Allah supados pagebluk punika enggal ical.

Covid-19 punika sampun ngrampas kautamaning nindakaken ibadah, shalat jamaah ing masjid ingkang ganjaranipun dipun tikelaken ngantos 27 derajat, ing saben jangkahipun badhe ngicalaken dosa lan badhe ngangkat derajatipun tiyang Islam. Salaman lan kumpul-kumpul nindakaken majlis taklim ing sak wetawis libur, malah ibadah haji ing tahun punika ingkang sampun kaping kalih namung kagem para mukimin ing tanah suci. 

 

Menawi wonten tiyang ingkang boten sarujuk masjid dipun tutup, shalat Jum’at dipun gantos kalian shalat dhuhur. Lan mesthi wonten ingkang boten sarujuk, kanthi mekaten kita saget mirsani Masjidil Haram ing Mekah lan Masjid Nabawi ing Madinah ugi dipun tutup. Mekah lan Madinah pusatipun agami Islam, lan masjid ing tanah suci, kathah panggenan ingkang mustajabah kangge munajat dhateng Allah, nanging tansah waspadha kalian bahayanipun virus corona. Sahingga masjid dipun tutup, mangga kita galih kalian masjid-masjid ing negari kita. Mugi-mugi saget ikhlas nampi qodrat lan irodatipun Allah.

Mila mangga kita wujudaken raos trisna, welas ashih dhateng keluarga, rencang, sedherek lan tiyang sanes kanthi netepi punapa ingkang dados putusan saking pemerintah. Ngurbanaken kuwajiban, lan ibadah sunnah ing sak wetawis kangge ngrengkuh rahayu lan raharjaning gesang ing dunya. Mugi-mugi Allah nyekapaken ujian punika, dipun icalaken pagebluk.

 

 اَللَّهُمَّ اِنِّي أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنَ الْعَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَاوَمَمَاتِ أَللَّهُمَّ اِنِّى أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْقَسْوَةِ وَالْغَفْلَةِ وَالْعَيْلَتِ وَالذَّلَّةِ وَالْمَسْكَنَةِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنَ الْفَكْرِ وَالْكُفْرِ وَالْفُسُوْقِ وَالشِّقَاقِ وَالسُّمْعَةِ وَالرِّيَاءِ وَأَعُوْذُبِكَ مِن الصَّمَمِ وَالْبُكْمِ وَالْجُنُوْنِ وَالْجُذَامِ وَسَيِّئِ الْأَخْلَقِ اَللَّهُمَّ اِنَّا نَسْئَلُكَ مُوْجِبَاتِ رَحْمَتَكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتَكَ وَالسَّلَا مَةَ مِنْ كُلِّ اِثْمٍ وَالْغَنِيْمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالْفَوْزَ بِالْجَنَّةِ وَالنَّجَاتَ مِنَ النَّارِ أَللَّهُمَّ لَا تَدَعْ لَنَا ذَنْبًا اِلَّا غَفَرْتَهُ وَلَا هَمًّا اِلَّا فَرَجْتَهُ وَلَا دَيْناً اِلَّا قَضَيْتَهُ وَلَا حَاجَةً مِنْ حَوَائِجِ الدُّنْياَ وَالْاَخِرَةِ هِيَ لَكَ فِيْهَا رِضًا اِلَّا قَضَيْتَهَا يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

6/27/2021

Kewaspadaan Umat Islam dalam Menghadapi Lonjakan Penyebaran Covid-19 Varian Baru- Tausiah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah

Pandemi yang melanda dunia tak terkecuali di Indonesia juga turut merasakan dampak dari Covid-19. Selama setahun lebih umat Islam melaksanakan ibadah dalam keterbatasan, amaliah dan keutamaan ibadah dihimbau untuk dihindarkan seperti shalat berjamaah, shalat dengan merapatkan barisan, menghadiri majelis taklim, berjabat tangan, mengadakan pertemuan dalam skala besar, shilaturahmi dan lain sebagainya. Kegiatan ibadah yang mengandung nilai keutamaan ini dihadapkan dengan upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan ,yang terdiri dari 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jaraj, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Upaya pemerintah untuk melindungi warganya agar tetap sehat dan selamat tapi juga dihadapkan dengan berita-berita hoac yang bisa melemahkan warga untuk berdisiplin menerapkan protokol kesehatan. Karena itu Majelis Ulama Indonesia Perovinsi Jawa Tengah melihat perkembangan Covid-19 setelah Idul Fitri 1442 H yang menunjukkan peningkatan, kemudian pada bulan Juni 2021 adanya varian baru dari India. Di Indonesia penyebaran tersebut berada di Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Demak, Grobogan, Kota Semarang, Kota Tegal, Pekalongan dan dimungkinkan untuk daerah-daerah lainnya. 

 

Dengan munculnya cluster yang baru ini oleh karena itu Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan mengeluarkan tausiah. Adapun isi tausiah nya adalah: 

  1. Mengimbau kepada umat Islam untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, shadakah, beristighfar, bertobat dan berdoa agar Allah SWT senantiasa melindungi kita dari mara bahaya dan menghilangkan pandemi Covid- 19. 
  2. Menghimbau kepada umat Islam untuk selalu membaca qunut nazilah setiap shalat fardhu. 
  3. Mengajak kepada para pengasuh pondok pesantren kepala sekolah/madrasah, guru, khatib, penceramah dan tokoh umat Islam agar dalam ceramah atau pengajiannya selalu menyisipkan pesan agar umat Islam selalu menjaga protokol kesehatan dengan disiplin mengingat semakin tinggi lonjakan kasus Covid-19. 
  4. Pengelola masjid dan mushola wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 
  5. Mendorong pemerintah untuk lebih tegas dalam menerapkan kebijakan PPKM, termasuk mengawasi penerapan protocol kesehatan di mall, pasar, tempat wisata, kantor dan tempat-tempat lainnya yang menyebabkan kerumunan. 

Demikian beberapa tausiyah MUI Jawa Tengah, semoga kita sekalian dapat mengikuti apa yang disampaikan sebagai upaya kita sekalian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena Covid-19 adalah masalah bersama yang hendaknya juga di atasi secara bersama-sama. Salam sehat untuk semuanya. 

 

6/25/2021

SE 15 Tahun 2021- Penerapan Prokes dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1442H/ 2021 M

Bulan Dzuhijjah adalah bulan dimana umat Islam diperintahkan untuk melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu, berkunjung ke tanah suci Mekah al-mukarramah dan Madinatul munawaroh. Kedua adalah ibadah sunnah pada bulan Dzulhijjah adalah melaksanakan shalat Idul Adha dan juga pemotongan hewan qurban.

Bulan Dzulhijjah tahun 1442 H/ 2021 M, dunia masih dalam keprihatinan akibat pandemi Covid-19. Dimana yang diharapkan bahwa Covid-19 segera berlalu, namun kemudian muncul varian baru yang penyebarannya lebih cepat dan dinyatakan lebih membahayakan umat manusia. Oleh karena itu, pada tahun ini pelaksanaan ibadah haji khususnya jamaah haji indonesia untuk sementara ditunda keberangkatannya karena adanya keterbatasan pembatasan. 

 

Pelaksanaan ibadah haji dikhususkan bagi jamaah yang bermukim di tanah suci, karena itu jamaah haji Indonesia pada tahun ini tidak diberangkatkan ke tanah suci Mekah. Kemudian umat Islam yang berada di tanah air, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya yaitu sebelum tahun 2020, umat Islam dengan suka cita melaksanakan salat Idul Adha kemudian dilanjutkan dengan pemotongan hewan qurban. Dua kegiatan ini menurut protokol kesehatan adalah sangat rentan dengan penyebaran Covid-19, di sana ada perkumpulan masyarakat dalam jumlah yang besar, karena itu pemerintah mengeluarkan Surat Edaran nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/ 2021 M. 

 

Peringatan Idul Adha mempunyai rangkaian: 

 

  1. Pelaksanaan takbir, boleh dilaksanakan dengan ketentuan 1)dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid atau musholla dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. 2)Kegiatan takbir keliling dilarang, untuk mengantisipasi keramaian dan kerumunan. 3) Kegiatan takbir dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushola sesuai dengan ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid atau di mushola. 
  2. Pelaksanaan shalat Idul Adha, hanya boleh dilakukan oleh wilayah yang berzona hijau dan kuning dengan ketentuan: 

1) Shalat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian khutbah Idul Adha secara singkat paling lama 15 menit. 

2) Jemaah shalat Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar soft dan antar jamaah. 

3) Panitia shalat Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir, bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dalam perjalanan dilarang mengikuti shalat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid.

 4) Seluruh jamaah agar memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan hari raya Idul Adha sampai selesai. 

5) Setiap jamaah membawa perlengkapan shalat seperti sajadah, mukena dan lainnya. 

6) Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Idul Adha. 

7) Setelah selesai pelaksanaan salat Idul Adha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib, menghindari berjabat tangan dan bersentuhan secara fisik. 


3. Pelaksanaan qurban, agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 

1) Penyembelihan hewan qurban berlangsung pada tanggal 11,12,13 untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban. 

2) Pemotongan hewan qurban dilakukan di rumah pemotongan hewan. 

3) Penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian hewan qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian. 

4) Kegiatan pemotongan hewan hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkorban. 

5) Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain. 


6/20/2021

Kata-Kata Bijak Kakankemenag Wonosobo H Ahmad Farid - Kerja hanya sementara, buat yang nyaman tapi produktif

Setiap orang mempunyai kata bijak, kata tersebut kadang diucapkan secara spontan yang muncul dari lubuk hati, dengan adanya suatu kegelisahan-kegelisahan yang berkecamuk di dalam hati, berhadapan dengan suatu kenyataan sehingga muncullah kata-kata bijak. Kata bijak kadang menjadi landasan berpijak bagi orang yang mendengar atau melihatnya, apalagi yang mengatakan itu adalah orang yang dipandang sebagai atasan atau orang yang lebih tahu atau orang yang dari segi pendidikan dia lebih tinggi.
Kakankemenag Drs. H. Ahmad Farid, M. SI sedang memberikan wejangan.

Maka kata bijak menjadi rujukan dalam setiap aktivitasnya, salah satunya adalah kata bijak yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo H. Ahmad Farid dalam kegiatan rapat koordinasi Pokjaluh Kabupaten Wonosobo dan sekaligus shilaturahmi. Beliau menyampaikan bahwa kerja hanya sementara, maka buat yang nyaman tetapi produktif. Tidak kita sadari kadangkala orang bekerja dituntut untuk menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang diembannya. Apabila dia seorang atasan maka kadang akan memperlakukan bawahannya dengan tanpa memperhatikan kondisi bawahan atau kondisi waktu, sehingga melakukan perintah dengan semena-mena. 

 

Perintah yang demikian itu bisa menimbulkan efek jera, bahkan akan menjadi bahan informasi negatif yang tersebar secara bebas. Hal ini tentu saja akan menjatuhkan karakternya, orang yang belum pernah berurusan dengannyapun akan merasa enggan untuk berurusan dengannya apalagi yang sudah mengenalnya. Sungguh besar dampak dari suatu berita, yang dengannya bisa membentuk opini. 

 

Masa produktif. 

Secara kedinasan orang bekerja berdasarkan waktu, ada yang 56 tahun 58, 60, 65, 70 tahun. Dalam masa ini maka walaupun orang itu sudah tidak produktif tapi secara hak, dia masih bisa menyelesaikan tugas dalam masa kedinasan tersebut, karena itu tugas kedinasan hendaknya dibuat senyaman mungkin. Bila hendak menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab hendaknya bisa menjalin komunikasi yang harmonis kepada bawahannya atau kepada mitra kerjanya, sehingga semua merasa nyaman, enak dan lancar. Demikian pula respon yang diterima atas orang yang diberi tugas akan merasa lega, ikhlas hati dan merasa tidak terbebani dengan tugas dan tanggung jawab. Sebaliknya bila dalam penugasan itu ada pemaksaan kehendak maka di sana akan terwujud disharmoni dan perasaan merasa tertekan, sehingga ketika selesai masa tugas kedinasan dia akan dihadapkan dengan kondisi hidup di masyarakat, di mana dia tidak mempunyai kewenangan lagi untuk memberi tugas kepada orang lain. 

 

Kerja produktif adalah bekerja yang selalu berinovasi dimana dalam proses melaksanakan tugas dan kewajiban atau sedang bekerja terjadi dinamisasi sehingga akan mengurangi rasa kebosanan dalam bekerja. Dengan kerja yang produktif akan merasakan bahwa hidup lebih bermanfaat, waktu sangat bermakna. sehingga sekali-kali orang tersebut tidak akan pernah melalaikan akan waktu. Sekali orang itu lalai terhadap waktu maka jadilah dia orang yang merugi. 

 

Produktif sebagai lawan dari statis, orang yang statis adalah orang yang tidak mempunyai inovasi, bekerja hanya sekedar rutinitas melaksanakan pekerjaan, tidak ada inovasi untuk menambah atau untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang lain. Karena itu sebaik-baik orang dalam bekerja, sekalipun pekerjaannya berat dan menumpuk tetapi nampak rileks dan santai. Pada dasarnya dia sedang melakukan suatu upaya, bagaimana agar bekerja secara nyaman sehingga tetap produktif dan menghasilkan hasil yang maksimal. Dengan produktivitas kerja itu akan memperoleh hasil yang memuaskan. 

 

Dalam bidang ekonomi, produktif kebalikannya adalah konsumtif. Orang yang produktif adalah orang yang berusaha untuk menghasilkan sesuatu yang lebih banyak dan mendapatkan keuntungan yang besar serta bisa memberi kemanfaatan kepada orang lain. Akan tetapi konsumtif adalah orang yang hanya sekedar menerima, karena konsumtif adalah membelanjakan sehingga sifat konsumtif ini bisa mengurangi sifat produktif. 

 

Konsumtif tidak menghasilkan dan tidak akan mendapatkan nilai tambah tetapi akan mendapatkan hasil yang seimbang dari apa yang dikeluarkannya. Seperti orang melihat model pakaian yang baru. Melihat model HP yang baru, maka dia sekalipun sudah mempunyai pakaian mempunyai HP, tetapi karena jiwa konsumtifnya itu tetap ingin memilikinya. Dengan uang maka akan memperoleh barang sesuai dengan yang diinginkan sebagai ganti dari uang yang dikeluarkan. Dengan barang yang baru itu bisakah meningkatkan produktifitas kinerja? 

 

Semoga dengan hal yang baru, fasilitas baru akan semakin meningkatkan kinerja dan menjadikan hidup lebih bermakna. Sebaik-baik manusia adalah yang bermafaat bagi orang lain. Sudahkan menjadi manusia yang bermanfaat? Silahkan untuk berintrospeksi dan ektrospeksi sebagai upaya untuk menemukan jati dirinya. Karena kebaikan yang telah ditanamkan tidak selalu akan direspon dengan baik, apalagi melakukan hal yang tidak baik. Bedanya jika perbuatan baik yang dilakukan tentu akan mendapat pahala dan diridhai Allah dan respon negatif yang diterima menjadi tambahan pahala yang akan menaikkan derajat iman dan taqwanya. Sebaliknya bila perbuatan buruk yang dilakukan ternyata mendapat respon yang positif maka akan semakin jauh dari petunjuk Allah.

6/19/2021

Kawal Pelaksanaan SE Nomor 13 Tahun 2021, Sekalipun Bukan Orang NU dan Non Muslim

Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Dalam membahas tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan keagamaan. Siapakah yang berkewajiban untuk mengawal kebijakan pemerintah? Kalau kita lihat kebijakan pemerintah melalui Menteri Agama, siapakah menteri agama itu? Menteri Agama adalah merupakan tokoh Nahdlatul Ulama di mana dia adalah merupakan komandan Banser. Karena itu tentu saja warga Nahdlatul Ulama dan kaum mudanya berkewajiban untuk mengawal kebijakan pemerintah. 

 

Lalu bagaimana dengan orang-orang atau masyarakat yang selain kelompok Nahdlatul Ulama, Bukankah warga negara Indonesia bukan hanya NU tetapi ada Muhammadiyah, Sarikat Islam, Rifaiyah, Mathlaul Anwar, Nahdatul Waton, Pemuda Muslim Indonesia, Persatuan Indonesia, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Persatuan umat Islam, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Syarikat Islam, Wahdah Islamiyah, Serikat Islam Indonesia. Sesungguhnya Menteri Agama seorang muslim, bukankah antara muslim yang satu dengan yang lain adalah bersaudara, karena itu kita tuangkan persaudaraan dengan saling menghormati. 

 

Bagaimana dengan umat non muslim? Ingatlah bahwa Bapak Yaqut Cholil Qoumas adalah Menteri Agama RI bukan Menteri Agama Islam RI karena itu Menteri Agama melindungi dan mengawasi agama-agama yang dilindungi di Indonesia. Mengapa meragukan kebijakan Menteri Agama tentang upaya mewujudkan kesehatan dan keamanan masyarakat. Dan NKRI adalah berdasarkan Pancasila. 

 

Siapakah yang berkewajiban untuk mengawal kebijakan pemerintah? Adalah mereka yang bekerja di Jajaran Kementerian Agama mulai dari pusat hingga ke daerah, bahkan yang non PNS pun hendaknya turut mengawal kebijakan pemerintah. Sekalipun dalam beragama dan berorganisasi mereka tidak sepaham dengan beliau. Bukankah mereka dia bekerja untuk mencari ma’isyah dan beribadah di dalam keluarga besar Kementerian Agama? Karena itu, seluruh jajaran Kementerian Agama juga berkewajiban untuk mengawal kebijakan pemerintah tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah kemudian. 

 

Bagaimanakah orang-orang yang bukan pemeluk agama, bukan orang Nahdlatul Ulama dan bukan orang-orang yang bekerja di Kementerian Agama. Maka jika dirunut, sesungguhnya Menteri Agama adalah pembantu Presiden orang nomor satu orang di Indonesia, karena itu kebijakan Menteri Agama adalah merupakan kebijakan pemerintah Indonesia, karena itu seluruh masyarakat Indonesia berkewajiban untuk mengawal kebijakan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2021. 

 

Covid-19 belum mereda, bahkan dibeberapa daerah mengalami peningkatan, dan dimungkinkan muncul varian baru. Di Kudus, Jepara, DIY dan bisa jadi di daerah-daerah yang lain. Virus berkembang, pemerintah berikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pemerintah butuh partisipasi, dan gerakan bersama seluruh rakyat Indonesia, karena itu Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang berkaitan erat dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 1 dan nomor 15 tahun 2020. 

 

Keterntuan dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 tahun 2021 adalah: 

  1. Melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid di masa pandemi. 
  2. Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat. 
  3. Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan. 
  4. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19 hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid- 19 secara ketat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 1 tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah. 
  5. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara hirarkis melalui instansi vertikal yang ada dibawahnya. 
  6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dan Pengurus Rumah Ibadah agar melaksanakan pemantauan dan melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan satuan tugas Covid-19 setempat.  

Karena itu ketika terjadi penyebaran Covid-19 yang diharapkan segera tuntas namun kemudian muncul varian baru maka disinilah peran seluruh masyarakat, baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pemahaman, kepedulian dan kehati-hatian. Karena Virus adalah jisim halus yang sulit untuk dideteksi dengan mata kepala secara langsung. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang bisa menjawab. Karena Covid-19 tidak cukup diatasi dengan keyakinan dan kemantapan, tetapi harus dilakukan secara terpadu. 

 

Pada akhirnya ketika kita menghadapi suatu musibah, bencana, malapetaka dan pandemi yang belum berakhir ini, hendaknya kita hindarkan dari pola berpikir sectarian, tetapi kita hendaknya harus berpikir secara makro. Kita sedang menghadapi masalah yang sangat penting dan kita masyarakat Indonesia itu adalah masyarakat yang majemuk kita wujudkan persatuan dan kesatuan bangsa kita tanamkan, ukhuwah kita tingkatkan, toleransi, moderasi umat beragama benar-benar tercermin dalam kehidupan berbangsa dan masyarakat menuju terciptanya masyarakat yang adil makmur materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

6/18/2021

Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Berdasarkan SE Menag Nomor 13 Tahun 2021

Melihat perkembangan penyebaran Covid-19 yang sampai bulan Juni 2021 belum menunjukkan keadaan yang mereda, di beberapa daerah penyebaran Covid-19 menunjukkan angka yang drastis seperti yang terjadi di India Kemudian menyebar ke Indonesia. Di Kudus, Jepara, DIY dan di beberapa daerah juga mengalami peningkatan. Dengan kondisi yang demikian ini maka pemerintah melalui Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Mengapa kegiatan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah di adakan pembatasan, hal ini tidak lain karena kepedulian pemerintah terhadap kesehatan dan keselamatan rakyat, apalagi di rumah ibadah adalah lebih dominan terjadi perkumpulan masyarakat, dari ibadah wajib dan sunnah dan amaliyah. Shalat lebih afdhol dengan berjamaah di masjid, dengan merapatkan barisan. Kegiatan shalat jamaah, majelis taklim sangat berpotensi terjadinya perkumpulan masyarakat. Hal demikian ini menurut protokol kesehatan sangat rentan terjadinya penyebaran Covid-19. 

 


Protokol kesehatan meliputi 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Ada beberapa kondisi yang memulai mereda misalnya memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Nampak jelas umat Islam sudah merasa rindu sekali untuk melaksanakan kegiatan shalat, mengadakan majelis taklim, karena sudah setahun lebih umat Islam itu dibatasi gerak-geriknya dengan penerapan protokol kesehatan akibat terjadinya pandemi Covid- 19. 

 

Kondisi demikian ini kemudian pemerintah mengeluarkan adaptasi kebiasaan baru, di mana boleh melaksanakan shalat jamaah di masjid, majelis taklim tetapi dengan syarat dengan menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian di beberapa daerah sudah merasakan aman, bebas dari Covid-19, tapi ternyata kemudian muncul indikasi adanya varian baru. Orang yang sudah pernah terpapar Covid-19 dinyatakan sembuh ternyata juga masih terkena, dia tidak kebal, orang yang sudah divaksin pun juga ada yang terpapar. 

 

Oleh karena itu dengan kondisi pandemi yang belum selesai ini, semuanya dihimbau untuk selalu waspada, hati-hati, jangan sembrono, karena Covid-19 itu virusnya tidak kelihatan, di mana tempatnya, karena kita hanya bisa berjaga-jaga. Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 ternyata masih berkorelasi dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 1 dan 15 tahun 2020. Karena itu marilah kita mencoba membahas mengingat kembali pada Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2015 menyebutkan tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. Pemerintah sangat memperhatikan keberlangsungan sendi-sendi ekonomi, politik, sosial, ekonomi, budaya, agama agar bisa tetap berjalan, masyarakat yang produktif tetapi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur. 

 Dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 memuat ketentuan yang perlu diperhatikan: 

  1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/ RO dan angka Efektif Reproduction number/ Rt, berada di Kawasan/ lingkungan yang aman dari Covid-19. Hal ini ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman dari covid dari ketua gugus tugas provinsi/ kabupaten/ kota/ kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah ibadah tersebut, setelah berkomunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait daerah masing-masing. Surat keterangan itu akan dicabut bila pada perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. 
  2. Pengurus rumah ibadah yang mengajukan permohonan surat keterangan bahwa Kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada ketua gugus kecamatan/ kabupaten/ kota/ provinsi sesuai dengan tingkatan rumah ibadahnya. 
  3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunaannya dari luar daerah atau lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai dengan tingkatan rumah ibadah tersebut. 
  4. Di dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 ada 2 hal yang perlu diperhatikan, tata pelaksanaan ibadah di rumah ibadah bagi pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah dan kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah tersebut. 

 

I. Pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah bertanggung jawab: 

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. 
  2. Melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah. 
  3. Membatasi jumlah pintu jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protocol. 
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan sabun hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. 
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius, 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah. 
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberi tanda khusus di lantai atau kursi minimal jarak 1 meter. 
  7. Melakukan pengaturan jumlah jamaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. 
  8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah. 
  9. Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area pada tempat-tempat yang mudah terlihat. 
  10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. 
  11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah atau tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah. 


II. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah: 

  1. Jamaah dalam kondisi sehat. 
  2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang. 
  3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. 
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. 
  5. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan mencapai jarak antar jamaah minal 1 meter. 
  6. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di rumah ibadah melainkan untuk kepentingan ibadah yang wajib. 
  7. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisikan tinggi terhadap Covid-19. 
  8. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kegiatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. 

    Demikian ini hal-hal yang perlu diperhatikan ketika kita berada di rumah ibadah ini kaitannya dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 tahun 2021 yang mempunyai hubungan erat dengan surat edaran Menteri Agama nomor 1 dan 15 tahun 2020. Pemerintah berupaya untuk menerapkan Prokes sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. 

 

Jauh hari sebelum keluarnya Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 pemerintah memelui Menteri Agama telah berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, dalam kaitan dengan tempat ibadah: 

  1. Pastikan seluruh area rumah ibadah bersih yaitu dengan melakukan pembersihan secara keseluruhan di area rumah ibadah. 
  2. Gulung dan sisihkan karpet, gunakan sajadah pribadi atau milik sendiri. 
  3. Siapkan alat deteksi suhu. 
  4. Sampaikan pesan menjaga kesehatan. 
  5. Membiasakan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh. 
  6. Mensosialisasikan etika batuk atau bersin. 
  7. Memperbarui informasi tentang Covid-19 secara regular. 
  8. Mengajak kepada seluruh umat beragama untuk terus waspada dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk memohon perlindungan dan keselamatan dari berbagai musibah dan marabahaya terutama dari ancaman Cofid-19.  


     

Demikianlah bahwa keluarnya Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 tahun 2021 berkaitan erat dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 1 dan nomor 15 tahun 2020. Demikian bahwa sampai hari ini penyebaran Covid-19 yang masih terus berlanjut, marilah kita bersama-sama berusaha berikhtiar bagaimana agar penyebaran covid-19 ini bisa kita cegah, bisa kita pangkas sehingga kehidupan masyarakat kita menjadi kehidupan masyarakat yang normal kembali.