7/26/2021

Tanggulangi Penyebaran Covid-19, Pemerintah Keluarkan SE Menteri Agama nomor 20 tahun 2021

Bahwa dengan pertimbangan bahwa Covid-19 saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular secara cepat, maka pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama nomor 20 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan 5 M dan pembatasan kegiatan peribadatan/ keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali serta pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro.

Surat Edaran Menteri Agama nomor 20 tahun 2021 lebih menekankan kepada pengelolaan tempat ibadah, dimana untuk pengelolaan tempat ibadah ada tiga ketentuan yang perlu dijadikan pedoman: 

 

  1. Tempat ibadah di kabupaten atau kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah atau kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah. 
  2. Tempat ibadah di kabupaten atau kota pada zona oranye dan zona merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah atau kolektif selama masa penerapan PPKM mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah. 
  3. Tempat ibadah di kabupaten atau kota pada zona hijau dan zona kuning menerapkan protokol kesehatan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, menjauhi kerumunan) secara lebih ketat sesuai dengan ketentuan. 

 

Untuk pengelolaan tempat ibadah ada dua hal yang perlu diperhatikan yaitu pertama yang berkaitan dengan pengelola tempat ibadah dan kedua pada jemaahnya: 

 

I. Pengelola tempat ibadah: 

 

  1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5 M. 
  2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun) 
  3. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. 
  4. Menyediakan cadangan masker medis. 
  5. Melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan. 
  6. Mengatur jarak antar jamaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai halaman atau kursi. 
  7. Tidak menjalankan/ mengedarkan kotak amal/ infaq, kantong kolekte dana punia ke jamaah. 
  8. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jamaah. 
  9. Melakukan desinfektan ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara rutin. 
  10. Memastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah dan apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala. 
  11. Memastikan kegiatan peribadatan/ keagamaan hanya diikuti oleh jamaah paling banyak 30% dari kapasitas tempat ibadah. 
  12. Melaksanakan kegiatan peribadatan/ keagamaan paling lama 1 jam. 
  13. Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, tausiah wajib memenuhi ketentuan: 
  • a. Khatib/ penceramah/ pendeta/ pastur/ pandita/ pedanda/ rohaniawan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar. 
  • b. Khatib/ penceramah/ pendeta/ pastur/ pendeta/ pedanda/ rohaniawan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit. 
  • c. Khatib/ penceramah/ pendeta/ pastur/ pendeta/ pedanda/ rohaniawan mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. 

 II. Ketentuan pengelolaan tempat ibadah yang kedua adalah berkaitan dengan jemaah: 

 

  1. Menggunakan masker dengan baik dan benar. 
  2. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. 
  3. Menjaga jarak dengan jamaah lain paling dekat 1 meter. 
  4. Dalam kondisi sehat atau suhu badan dibawah 37 derajat celcius. 
  5. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri. 
  6. Membawa perlengkapan peribadatan/ keagamaan masing-masing (sajadah, mukena dan sebagainya) 
  7. Menghindari kontak fisik atau bersalaman. 
  8. Tidak baru kembali dari perjalanan di luar daerah. 
  9. Yang berusia 60 tahun keatas dan ibu hamil disarankan untuk beribadah beribadah di rumah. 

 

Demikian bahwa untuk menanggulangi atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sampai diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama nomor 20 tahun 2021, Covid-19 masih belum berhenti, sehingga diupayakan untuk melakukan kegiatan secara terpadu khususnya bagi umat beragama di dalam melaksanakan peribadatan di rumah ibadah. 

 

Di tempat ibadah sudah menjadi kebiasaan, di sana terjadi perkumpulan masyarakat yang cukup banyak dari jamaahnya masing-masing. Oleh karena itu untuk menghindari adanya kluster terbaru di dalam pelaksanaan ibadah, pemerintah menghimbau dengan melalui surat edaran yang secara terus-menerus dikeluarkan. Surat Edaran sebagai langkah atau tindakan untuk turut serta membantu masyarakat agar terjamin rasa aman keselamatan bagi masyarakat. Karena itu Dengan adanya Surat Edaran dari Menteri Agama ini diupayakan untuk dilakukan sosialisasi secara terpadu melalui tokoh agama, tokoh masyarakat sehingga di sana akan terjadi sikap saling kesinambungan, saling melengkapi, agar upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 benar-benar bisa terlaksana.