9/26/2013

Ujian Keimanan Melalui Ibadah Qurban


Qurban adalah ibadah yang disyari'atkan kepada nabi Ibrahim, tetapi syari'at tersebut terus dilestarikan dalam syari'at Islam. Karena Islam sebagai agama paripurna kadang menghapus, melestarikan, menyempurnakan atau hukum baru yang belum disyari'atkan pada rasul sebeluim diutusnya nabi Muhammad.
Qurban berasal dari kata qoroba yang berarti mendekatkan, maka bagi mereka yang mampu melaksanakan qurban hanya rasa dekatnya dengan Allah yang diharapkan.





Artinya:
Daging-daging onta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al Hajj: 37)
Ibadah Qurban bagi umat Islam dibagi menjadi dua:
1. Bagi orang yang sedang menunaikan ibadah Haji melaksanakan qurban hukumnya wajib yang dilaksanakan di Mina.
2. Bagi umat Islam yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji hukumnya adalah sunnah muakkad yang dilaksanakan pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dhulhijjah.


Perintah qurban ditegaskan dalam Alquran surat Al Kautsar: 





Artinya:
Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah shalat dan berqurbanlah. Sesunguhnya orang-orang yang membenci dialah yang terputus. (Al Kaustar: 1-3)
Nabi Muhammad SAW bersabda:

عن ابى هريرة قال رسول الله صلىالله عليه وسلم من وجد سعة فلم يضح فلا يقربن مصلانا (رواه احمد و ترمذى)
Artinya:
Dari Abu Hurairah RA Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa mempunyai kemampuan untuk berqurban tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia dekat-dekat dengan tempat shalat kami. (HR. Ahmad dan Turmudzi).

Antara shalat dan qurban mempunyai ikatan yang erat, shalat merupakan bentuk hubungan langsung dengan Allah, hubungan ini akan terpancar dalam akhlaq dan perilakunya dengan sesama manusia bahkan terhadap sesama makhluk hidup dan terhadap lingkungannya apabila shalat dilakukan dengan khusuk. Khusuk bermakna kesesuaian antara bacaan dengan hati, hati yang bersih yang terlepas dari bisikan-bisikan hawa nafsu. Hal ini memerlukan pengorbanan yaitu dengan bersunguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah SWT. Maka pengorbanan ini akan membawa pengaruh terhadap perilaku yang sesuai dengan Sunnatullah. Maka hakekat berqurban adalah memotong nafsu hayawaniyah yang senantiasa melekat pada diri manusia untuk dikendalikan dan selanjutnya untuk diarahkan pada jalan yang telah digariskan oleh Allah SWT.

Jenis binatang yang bisa dijadikan untuk berqurban adalah binatang yang tidak cacat, seperti pincang, kurus, sakit telinganya, kurang ekornya. Sebagaimana hadits rasul yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi: Empat macam hewan yang tidak boleh digunakan qurban, yaitu buta sebelah matanya lagi nyata butanya, sakit lagi nyata sakitnya, pincang lagi nyata pincangnya dan tua yang tidak mempunyai sumsum.
Jadi binatang yang syah digunakan untuk qurban adalah:
1. Binatang yang sehat.
2. Qurban kambing, domba yang sudah berumur satu tahun lebih, tandanya gigi depannya telah berganti.
ضحوا بالجذع من الضأن فانه جائز
Artinya:
Berqurbanlah dengan kambing jadz'ah (berumur setahun lebih) karena dia sudah mencukupi. (HR. Ahmad dan Thabrani)

3. Kambing biasa yang berumur dua tahun lebih.
4. Sapi atau kerbau yang sudah berumur dua tahun lebih
5. Onta yang telah berumur lima tahun lebih.
Bagi yang berqurban sebaiknya tidak memakan daging dari binatang yang diqurbankan, tetapi bila tidak bisa maka dia diperbolehkan memakannya dengan tidak lebih dari 1/3 nya.
Dalam berqurban dibolehkan untuk bergabung, jika sapi atau onta maka 1 ekor untuk tujuh orang. Daging qurban dibagikan kepada fakir miskin, kaum kerabat dan tidak boleh dijual.
Sunnah waktu berqurban:
1. membaca basmalah.
2. Membaca shalawat nabi
3. Membaca takbir.
4. membaca do'a qurban:
بسم الله اللهم تقبل من محمد وال محمد ومن امة محمد
5. Binatang yang disembelih dihadapkan kiblat.
Pelaksanaan qurban tidak hanya terbatas pada penyembelihan binatang qurban pada hari nahr yang dilaksanakan satu tahun sekali atau kewajiban satu kali seumur hidup. Akan tetapi qurban yang dilakukan setiap tahun adalah merupakan i’tibar agar kita mau berqurban untuk orang lain pada hari-hari yang lain. Sehingga qurban dalam pengertian yang lebih luas menegakkan syi’ar Islam misalnya dengan memelihara peradaban Islam agar tidak pudar, memelihara keseimbangan hidup bermasyarakat, saling menghormati dan berupaya menegakkan keadilan dan kejujuran.
Ibadah qurban menjadi sarana untuk menguji kekuatan iman dan Islam, karena iman bisa membuahkan akhlaq dan perilaku yang terpuji. Ditengah kehidupan bermasyarakat dengan tingkat ekonomi sosial yang berbeda akan memunculkan watak dan karakter yang berbeda. Ditambah lagi dengan imbas dari kenaikan harga BBM tetapi niat untuk senantiasa mengamalkan syari’at Islam tiada pernah kendor.
Sehingga walaupun sudah pernah berqurban, tetapi tidak ada larangan untuk melaksanakan qurban dalam setiap tahunnya. Ibadahnya semata-mata untuk memperoleh ridha dari Allah, karena sesungguhnya pengorbanan kita tidak sebanding bila dibanding dengan pengorbanan yang dilaksanakan oleh nabi Ibrahim untuk menyembelih putranya, demikian pula keikhlasan Ismail setelah mendengar perihal perintah Allah yang telah disampaikan kepada ayahnya untuk menyembelih dirinya.
"Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". (QS. Asshoffat: 102)