Tampilkan postingan dengan label Hikmah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hikmah. Tampilkan semua postingan

6/20/2021

Kata-Kata Bijak Kakankemenag Wonosobo H Ahmad Farid - Kerja hanya sementara, buat yang nyaman tapi produktif

Setiap orang mempunyai kata bijak, kata tersebut kadang diucapkan secara spontan yang muncul dari lubuk hati, dengan adanya suatu kegelisahan-kegelisahan yang berkecamuk di dalam hati, berhadapan dengan suatu kenyataan sehingga muncullah kata-kata bijak. Kata bijak kadang menjadi landasan berpijak bagi orang yang mendengar atau melihatnya, apalagi yang mengatakan itu adalah orang yang dipandang sebagai atasan atau orang yang lebih tahu atau orang yang dari segi pendidikan dia lebih tinggi.
Kakankemenag Drs. H. Ahmad Farid, M. SI sedang memberikan wejangan.

Maka kata bijak menjadi rujukan dalam setiap aktivitasnya, salah satunya adalah kata bijak yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo H. Ahmad Farid dalam kegiatan rapat koordinasi Pokjaluh Kabupaten Wonosobo dan sekaligus shilaturahmi. Beliau menyampaikan bahwa kerja hanya sementara, maka buat yang nyaman tetapi produktif. Tidak kita sadari kadangkala orang bekerja dituntut untuk menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang diembannya. Apabila dia seorang atasan maka kadang akan memperlakukan bawahannya dengan tanpa memperhatikan kondisi bawahan atau kondisi waktu, sehingga melakukan perintah dengan semena-mena. 

 

Perintah yang demikian itu bisa menimbulkan efek jera, bahkan akan menjadi bahan informasi negatif yang tersebar secara bebas. Hal ini tentu saja akan menjatuhkan karakternya, orang yang belum pernah berurusan dengannyapun akan merasa enggan untuk berurusan dengannya apalagi yang sudah mengenalnya. Sungguh besar dampak dari suatu berita, yang dengannya bisa membentuk opini. 

 

Masa produktif. 

Secara kedinasan orang bekerja berdasarkan waktu, ada yang 56 tahun 58, 60, 65, 70 tahun. Dalam masa ini maka walaupun orang itu sudah tidak produktif tapi secara hak, dia masih bisa menyelesaikan tugas dalam masa kedinasan tersebut, karena itu tugas kedinasan hendaknya dibuat senyaman mungkin. Bila hendak menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab hendaknya bisa menjalin komunikasi yang harmonis kepada bawahannya atau kepada mitra kerjanya, sehingga semua merasa nyaman, enak dan lancar. Demikian pula respon yang diterima atas orang yang diberi tugas akan merasa lega, ikhlas hati dan merasa tidak terbebani dengan tugas dan tanggung jawab. Sebaliknya bila dalam penugasan itu ada pemaksaan kehendak maka di sana akan terwujud disharmoni dan perasaan merasa tertekan, sehingga ketika selesai masa tugas kedinasan dia akan dihadapkan dengan kondisi hidup di masyarakat, di mana dia tidak mempunyai kewenangan lagi untuk memberi tugas kepada orang lain. 

 

Kerja produktif adalah bekerja yang selalu berinovasi dimana dalam proses melaksanakan tugas dan kewajiban atau sedang bekerja terjadi dinamisasi sehingga akan mengurangi rasa kebosanan dalam bekerja. Dengan kerja yang produktif akan merasakan bahwa hidup lebih bermanfaat, waktu sangat bermakna. sehingga sekali-kali orang tersebut tidak akan pernah melalaikan akan waktu. Sekali orang itu lalai terhadap waktu maka jadilah dia orang yang merugi. 

 

Produktif sebagai lawan dari statis, orang yang statis adalah orang yang tidak mempunyai inovasi, bekerja hanya sekedar rutinitas melaksanakan pekerjaan, tidak ada inovasi untuk menambah atau untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang lain. Karena itu sebaik-baik orang dalam bekerja, sekalipun pekerjaannya berat dan menumpuk tetapi nampak rileks dan santai. Pada dasarnya dia sedang melakukan suatu upaya, bagaimana agar bekerja secara nyaman sehingga tetap produktif dan menghasilkan hasil yang maksimal. Dengan produktivitas kerja itu akan memperoleh hasil yang memuaskan. 

 

Dalam bidang ekonomi, produktif kebalikannya adalah konsumtif. Orang yang produktif adalah orang yang berusaha untuk menghasilkan sesuatu yang lebih banyak dan mendapatkan keuntungan yang besar serta bisa memberi kemanfaatan kepada orang lain. Akan tetapi konsumtif adalah orang yang hanya sekedar menerima, karena konsumtif adalah membelanjakan sehingga sifat konsumtif ini bisa mengurangi sifat produktif. 

 

Konsumtif tidak menghasilkan dan tidak akan mendapatkan nilai tambah tetapi akan mendapatkan hasil yang seimbang dari apa yang dikeluarkannya. Seperti orang melihat model pakaian yang baru. Melihat model HP yang baru, maka dia sekalipun sudah mempunyai pakaian mempunyai HP, tetapi karena jiwa konsumtifnya itu tetap ingin memilikinya. Dengan uang maka akan memperoleh barang sesuai dengan yang diinginkan sebagai ganti dari uang yang dikeluarkan. Dengan barang yang baru itu bisakah meningkatkan produktifitas kinerja? 

 

Semoga dengan hal yang baru, fasilitas baru akan semakin meningkatkan kinerja dan menjadikan hidup lebih bermakna. Sebaik-baik manusia adalah yang bermafaat bagi orang lain. Sudahkan menjadi manusia yang bermanfaat? Silahkan untuk berintrospeksi dan ektrospeksi sebagai upaya untuk menemukan jati dirinya. Karena kebaikan yang telah ditanamkan tidak selalu akan direspon dengan baik, apalagi melakukan hal yang tidak baik. Bedanya jika perbuatan baik yang dilakukan tentu akan mendapat pahala dan diridhai Allah dan respon negatif yang diterima menjadi tambahan pahala yang akan menaikkan derajat iman dan taqwanya. Sebaliknya bila perbuatan buruk yang dilakukan ternyata mendapat respon yang positif maka akan semakin jauh dari petunjuk Allah.

6/19/2021

Kawal Pelaksanaan SE Nomor 13 Tahun 2021, Sekalipun Bukan Orang NU dan Non Muslim

Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Dalam membahas tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan keagamaan. Siapakah yang berkewajiban untuk mengawal kebijakan pemerintah? Kalau kita lihat kebijakan pemerintah melalui Menteri Agama, siapakah menteri agama itu? Menteri Agama adalah merupakan tokoh Nahdlatul Ulama di mana dia adalah merupakan komandan Banser. Karena itu tentu saja warga Nahdlatul Ulama dan kaum mudanya berkewajiban untuk mengawal kebijakan pemerintah. 

 

Lalu bagaimana dengan orang-orang atau masyarakat yang selain kelompok Nahdlatul Ulama, Bukankah warga negara Indonesia bukan hanya NU tetapi ada Muhammadiyah, Sarikat Islam, Rifaiyah, Mathlaul Anwar, Nahdatul Waton, Pemuda Muslim Indonesia, Persatuan Indonesia, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Persatuan umat Islam, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Syarikat Islam, Wahdah Islamiyah, Serikat Islam Indonesia. Sesungguhnya Menteri Agama seorang muslim, bukankah antara muslim yang satu dengan yang lain adalah bersaudara, karena itu kita tuangkan persaudaraan dengan saling menghormati. 

 

Bagaimana dengan umat non muslim? Ingatlah bahwa Bapak Yaqut Cholil Qoumas adalah Menteri Agama RI bukan Menteri Agama Islam RI karena itu Menteri Agama melindungi dan mengawasi agama-agama yang dilindungi di Indonesia. Mengapa meragukan kebijakan Menteri Agama tentang upaya mewujudkan kesehatan dan keamanan masyarakat. Dan NKRI adalah berdasarkan Pancasila. 

 

Siapakah yang berkewajiban untuk mengawal kebijakan pemerintah? Adalah mereka yang bekerja di Jajaran Kementerian Agama mulai dari pusat hingga ke daerah, bahkan yang non PNS pun hendaknya turut mengawal kebijakan pemerintah. Sekalipun dalam beragama dan berorganisasi mereka tidak sepaham dengan beliau. Bukankah mereka dia bekerja untuk mencari ma’isyah dan beribadah di dalam keluarga besar Kementerian Agama? Karena itu, seluruh jajaran Kementerian Agama juga berkewajiban untuk mengawal kebijakan pemerintah tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah kemudian. 

 

Bagaimanakah orang-orang yang bukan pemeluk agama, bukan orang Nahdlatul Ulama dan bukan orang-orang yang bekerja di Kementerian Agama. Maka jika dirunut, sesungguhnya Menteri Agama adalah pembantu Presiden orang nomor satu orang di Indonesia, karena itu kebijakan Menteri Agama adalah merupakan kebijakan pemerintah Indonesia, karena itu seluruh masyarakat Indonesia berkewajiban untuk mengawal kebijakan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2021. 

 

Covid-19 belum mereda, bahkan dibeberapa daerah mengalami peningkatan, dan dimungkinkan muncul varian baru. Di Kudus, Jepara, DIY dan bisa jadi di daerah-daerah yang lain. Virus berkembang, pemerintah berikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pemerintah butuh partisipasi, dan gerakan bersama seluruh rakyat Indonesia, karena itu Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang berkaitan erat dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 1 dan nomor 15 tahun 2020. 

 

Keterntuan dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 tahun 2021 adalah: 

  1. Melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid di masa pandemi. 
  2. Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat. 
  3. Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan. 
  4. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19 hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid- 19 secara ketat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 1 tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah. 
  5. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara hirarkis melalui instansi vertikal yang ada dibawahnya. 
  6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dan Pengurus Rumah Ibadah agar melaksanakan pemantauan dan melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan satuan tugas Covid-19 setempat.  

Karena itu ketika terjadi penyebaran Covid-19 yang diharapkan segera tuntas namun kemudian muncul varian baru maka disinilah peran seluruh masyarakat, baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pemahaman, kepedulian dan kehati-hatian. Karena Virus adalah jisim halus yang sulit untuk dideteksi dengan mata kepala secara langsung. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang bisa menjawab. Karena Covid-19 tidak cukup diatasi dengan keyakinan dan kemantapan, tetapi harus dilakukan secara terpadu. 

 

Pada akhirnya ketika kita menghadapi suatu musibah, bencana, malapetaka dan pandemi yang belum berakhir ini, hendaknya kita hindarkan dari pola berpikir sectarian, tetapi kita hendaknya harus berpikir secara makro. Kita sedang menghadapi masalah yang sangat penting dan kita masyarakat Indonesia itu adalah masyarakat yang majemuk kita wujudkan persatuan dan kesatuan bangsa kita tanamkan, ukhuwah kita tingkatkan, toleransi, moderasi umat beragama benar-benar tercermin dalam kehidupan berbangsa dan masyarakat menuju terciptanya masyarakat yang adil makmur materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

6/18/2021

Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Berdasarkan SE Menag Nomor 13 Tahun 2021

Melihat perkembangan penyebaran Covid-19 yang sampai bulan Juni 2021 belum menunjukkan keadaan yang mereda, di beberapa daerah penyebaran Covid-19 menunjukkan angka yang drastis seperti yang terjadi di India Kemudian menyebar ke Indonesia. Di Kudus, Jepara, DIY dan di beberapa daerah juga mengalami peningkatan. Dengan kondisi yang demikian ini maka pemerintah melalui Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Mengapa kegiatan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah di adakan pembatasan, hal ini tidak lain karena kepedulian pemerintah terhadap kesehatan dan keselamatan rakyat, apalagi di rumah ibadah adalah lebih dominan terjadi perkumpulan masyarakat, dari ibadah wajib dan sunnah dan amaliyah. Shalat lebih afdhol dengan berjamaah di masjid, dengan merapatkan barisan. Kegiatan shalat jamaah, majelis taklim sangat berpotensi terjadinya perkumpulan masyarakat. Hal demikian ini menurut protokol kesehatan sangat rentan terjadinya penyebaran Covid-19. 

 


Protokol kesehatan meliputi 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Ada beberapa kondisi yang memulai mereda misalnya memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Nampak jelas umat Islam sudah merasa rindu sekali untuk melaksanakan kegiatan shalat, mengadakan majelis taklim, karena sudah setahun lebih umat Islam itu dibatasi gerak-geriknya dengan penerapan protokol kesehatan akibat terjadinya pandemi Covid- 19. 

 

Kondisi demikian ini kemudian pemerintah mengeluarkan adaptasi kebiasaan baru, di mana boleh melaksanakan shalat jamaah di masjid, majelis taklim tetapi dengan syarat dengan menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian di beberapa daerah sudah merasakan aman, bebas dari Covid-19, tapi ternyata kemudian muncul indikasi adanya varian baru. Orang yang sudah pernah terpapar Covid-19 dinyatakan sembuh ternyata juga masih terkena, dia tidak kebal, orang yang sudah divaksin pun juga ada yang terpapar. 

 

Oleh karena itu dengan kondisi pandemi yang belum selesai ini, semuanya dihimbau untuk selalu waspada, hati-hati, jangan sembrono, karena Covid-19 itu virusnya tidak kelihatan, di mana tempatnya, karena kita hanya bisa berjaga-jaga. Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 ternyata masih berkorelasi dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 1 dan 15 tahun 2020. Karena itu marilah kita mencoba membahas mengingat kembali pada Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2015 menyebutkan tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. Pemerintah sangat memperhatikan keberlangsungan sendi-sendi ekonomi, politik, sosial, ekonomi, budaya, agama agar bisa tetap berjalan, masyarakat yang produktif tetapi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur. 

 Dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 memuat ketentuan yang perlu diperhatikan: 

  1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/ RO dan angka Efektif Reproduction number/ Rt, berada di Kawasan/ lingkungan yang aman dari Covid-19. Hal ini ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman dari covid dari ketua gugus tugas provinsi/ kabupaten/ kota/ kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah ibadah tersebut, setelah berkomunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait daerah masing-masing. Surat keterangan itu akan dicabut bila pada perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. 
  2. Pengurus rumah ibadah yang mengajukan permohonan surat keterangan bahwa Kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada ketua gugus kecamatan/ kabupaten/ kota/ provinsi sesuai dengan tingkatan rumah ibadahnya. 
  3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunaannya dari luar daerah atau lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai dengan tingkatan rumah ibadah tersebut. 
  4. Di dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 ada 2 hal yang perlu diperhatikan, tata pelaksanaan ibadah di rumah ibadah bagi pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah dan kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah tersebut. 

 

I. Pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah bertanggung jawab: 

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. 
  2. Melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah. 
  3. Membatasi jumlah pintu jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protocol. 
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan sabun hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. 
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius, 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah. 
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberi tanda khusus di lantai atau kursi minimal jarak 1 meter. 
  7. Melakukan pengaturan jumlah jamaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. 
  8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah. 
  9. Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area pada tempat-tempat yang mudah terlihat. 
  10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. 
  11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah atau tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah. 


II. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah: 

  1. Jamaah dalam kondisi sehat. 
  2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang. 
  3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. 
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. 
  5. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan mencapai jarak antar jamaah minal 1 meter. 
  6. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di rumah ibadah melainkan untuk kepentingan ibadah yang wajib. 
  7. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisikan tinggi terhadap Covid-19. 
  8. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kegiatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. 

    Demikian ini hal-hal yang perlu diperhatikan ketika kita berada di rumah ibadah ini kaitannya dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 tahun 2021 yang mempunyai hubungan erat dengan surat edaran Menteri Agama nomor 1 dan 15 tahun 2020. Pemerintah berupaya untuk menerapkan Prokes sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. 

 

Jauh hari sebelum keluarnya Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 pemerintah memelui Menteri Agama telah berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, dalam kaitan dengan tempat ibadah: 

  1. Pastikan seluruh area rumah ibadah bersih yaitu dengan melakukan pembersihan secara keseluruhan di area rumah ibadah. 
  2. Gulung dan sisihkan karpet, gunakan sajadah pribadi atau milik sendiri. 
  3. Siapkan alat deteksi suhu. 
  4. Sampaikan pesan menjaga kesehatan. 
  5. Membiasakan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh. 
  6. Mensosialisasikan etika batuk atau bersin. 
  7. Memperbarui informasi tentang Covid-19 secara regular. 
  8. Mengajak kepada seluruh umat beragama untuk terus waspada dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk memohon perlindungan dan keselamatan dari berbagai musibah dan marabahaya terutama dari ancaman Cofid-19.  


     

Demikianlah bahwa keluarnya Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 tahun 2021 berkaitan erat dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 1 dan nomor 15 tahun 2020. Demikian bahwa sampai hari ini penyebaran Covid-19 yang masih terus berlanjut, marilah kita bersama-sama berusaha berikhtiar bagaimana agar penyebaran covid-19 ini bisa kita cegah, bisa kita pangkas sehingga kehidupan masyarakat kita menjadi kehidupan masyarakat yang normal kembali. 

 

6/05/2021

Ibadah Haji Kembali Dibatalkan Pada Tahun Kedua 1442 H/ 2021 M

Ibadah haji adalah merupakan salah satu rukun Islam yang lima dan ibadah haji menjadi rukun Islam yang kelima, ibadah haji sangat diharapkan bagi setiap muslim. Walaupun belum memenuhi syarat -syarat istitho’ah, kadang magnet untuk bisa melaksanakan ibadah haji begitu kuatnya ketika melihat atau menyaksikan temannya atau saudaranya yang dapat melaksanakan ibadah haji. Sejak dari keberangkatannya,calon jamaah haji menjadi tamu Allah yang dihormati. Perjalanan dari tanah air hingga sampai ke asrama haji, hingga sampai ke tanah suci menjadi jamaah yang dimuliakan. 




Karena itu walaupun orang belum memenuhi syarat istitho’,ah kadang muncul dorongan pada setiap muslim ingin bisa melaksanakan ibadah haji, menyempurnakan ibadah- ibadahnya untuk menghadap Allah Subhanahu wa ta'ala. Akan tetapi harapan itu kadang kala tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Sebagaimana umat Islam khususnya di Indonesia pada tahun kedua tahun 1442 H/ 2021 M kembali tidak bisa melaksanakan ibadah haji. 


Wabah nasional bahkan internasional dengan adanya Covid-19 sungguh telah merubah tatanan kehidupan, menghancurkan perencanaan yang telah dibuat oleh manusia. Karena itu dengan kondisi Covid-19 ibadah haji pada tahun 2021 ini kembali dibatalkan dan ditunda keberangkatannya pada tahun yang akan datang, hal yang demikian ini disampaikan oleh pemerintah melalui siaran pers yang disampaikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021. 


Bukan dengan tanpa alasan, pemerintah membatalkan atau menunda pemberangkatan jamaah haji. Hal ini karena pandemi Covid-19 yang melanda dunia, sehingga pemerintah memperhatikan faktor kesehatan dan keselamatan bagi jamaah haji harus dikedepankan. sehingga untuk menguatkan tentang kebijakan pemerintah ini Menteri Agama mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada penyelenggaraan haji tahun 1442 H/2021 M. Pemerintah sangat berhati-hati di dalam mengambil keputusan ini, karena hal ini berkaitan dengan jamaah haji yang sudah melakukan perencanaan jauh-jauh hari ingin melaksanakan ibadah haji. 


Kehati-hatian pemerintah dalam melakukan kebijakan pembatalan dan pengunduran jamaah haji berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1984 Nomor 20 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273), Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (lembaran Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063), Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional sesuai dengan maqashid syari’ah. 


Di dalam ajaran Islam ada lima hal yang pertama adalah menjaga agama (hifzl addin), menjaga jiwa (hifzl annafs), menjaga akal (hifzl aql), menjaga keturunan (hifzl annasl), menjaga harta (hifdzul mal). Maqashid syari’ah menjadi dasar pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan termasuk untuk mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat. 


Pembatalan calon haji tahun 2021 dan penundaan ibadah haji hendaknya perlu disikapi secara bijaksana karena kondisi ini berbeda dengan tahun 2015, ketika jamaah haji Indonesia kuotanya dikurangi, hal ini karena sedang terjadi renovasi di sekitar Masjidil Haram. Jamaah haji yang ditunda pada waktu itu kadang susah untuk bisa menerima keadaan, tetapi pada tahun 2021 ini karena bukan sebagian dari jamaah haji, tetapi semua jamaah haji Indonesia itu dibatalkan dan ditunda untuk keberangkatannya. Pendekatan kepada calon jamaah haji lebih mudah dibanding pada tahun 2015. 


Dengan adanya pembatalan jamaah haji ini bisa dijadikan sebagai i'tibar, bahwa Covid- 19 itu memang ada dan mengancam kehidupan manusia. Manusia hanya bisa menjaga, berhati-hati agar tidak terpapar Covid- 19. Kawasan Masjidil Haram, tempat dimana umat Islam bertemu dan berkumpul untuk satu tujuan, untuk mencari ridha Allah. Ternyata di Kawasan tersebut sangat ketat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semoga semuanya sehat, agar kinerja semakin meningkat dan ibadah semakin semangat dan istiqomah.

5/29/2021

Ketika sakit siapa yang menemani, kepada siapa harus bergantung?

Tulisan ini saya buat ketika saya menyaksikan dan juga saya merasakan diri saya sendiri ketika sakit dan ketika menyaksikan teman, saudara yang sakit demikian parahnya. Pertama penyakit belum sembuh datang kembali penyakit yang lainnya sehingga akhirnya dia keluar masuk rumah sakit. Kedua sejak mengalami perawatan di rumah sakit tidak bisa beraktivitas normal layaknya orang yang sakit apa lagi orang yang sehat. Ketiga semua kebutuhannya tergantung kepada orang lain (perawat), suami, orang tua, saudara dan teman. 




Suaminya sebagai teman yang setia mendampingi setiap aktivitas namun suaminya pun juga tidak bisa selamanya mendampingi sang istri. Dia juga mempunyai tanggungan, kewajiban dengan pekerjaan yang selama ini ditekuni. Jika menunggui istrinya 24 jam, maka tidak ayal dia harus meninggalkan pekerjaannya, karena itu untuk kebutuhan hidupnya siapa yang akan menanggungnya? Sedangkan dirinya bisa mempertahankan hidup karena dia juga menjual jasa dan keahliannya kepada orang lain atau kepada perusahaan sehingga dia memperoleh imbalan dari hasil itu. 

Keempat jika suaminya tidak bisa 100% menemani sang istri, bagaimanakah dengan orang tuanya, bagaimana dengan saudaranya, bagaimana dengan teman-temannya? Hal ini tentu saja mereka juga tidak bisa 100%, bahkan 50% atau 15% pun juga tidak bisa. Kelimas setiap orang yang mempunyai tanggung jawab masing-masing, karena itu ketika sakit siapa yang akan menemaninya? Hal inilah yang kadang menjadi pemikiran bagi suaminya, bagi saudaranya, bagi keluarganya, bagi orang tuanya. Namun hendaknya semuanya ini harus bisa dipikirkan bahwa manusia hidup di dunia selalu mempunyai ketergantungan kepada yang lainnya. 

Upaya untuk sehat dan pulih dari sakit. 

Orang yang sedang sakit, untuk mendapatkan kesembunan di samping menggantungkan kesembuhannya berdasarkan medis (dokter), para ahli yang akan membantu mengatasi penyakitnya. Namun sesungguhnya dokter hanyalah membantu semuanya kembali kepada dirinya sendiri. Bagaimana memanage pemikirannya, bahwa setiap orang yang mempunyai kesibukan dan setiap orang juga suatu saat akan mengalami musibah dan cobaan. 

Karena itu setiap orang harus menyadari, bila sepenuhnya menggantungkan kepada manusia . Ketika sakit, siapa yang akan menemaninya. Suamikah? orang tuakah? Saudarakah? Temankah? Niscaya hal ini akan menambah beban pemikiran, sehingga penyakit yang diharapkan akan segera hilang, namun karena ditambahi dengan peristiwa-peristiwa yang menjadi beban pemikina. Akibatnya suatu penyakit sudah/ belum diatasi, muncul kembali penyakit yang lainnya. 

Karena itu ketika orang sedang menderita sakit, hendaklah berupaya meneguhkan keyakinan, bahwa dimanapun berada Allah akan selalu bersamanya, Allah tidak tidur, Maha Pengasih Allah, Maha Penyayang. Bahkan Allah subhanahu wa ta'ala selalu menantikan hamba-hambanya yang berdoa kepada-Nya. Karena itulah, bahwa ketika sakit sesungguhnya disanalah ada Allah. Allah yang akan memberi dan menghilangkan. Allah yang memberikan cobaan dan dan juga Allah yang akan menghilangkan cobaan Allah yang memberikan kesusahan Allah yang akan memberikan kebahagiaan. 

Karena itu sikap empati sangat penting, peduli terhadap penderitaan dan kesusahan orang lain. Akan tetapi ketika, telah menanam kebaikan pada orang lain sebaiknya jangan sekali-kali mengharapkan imbalan kebaikan dari orang lain. Karena imbalan yang akan diterima, akibat dari perbuatan baik, kadang tidak sepadan dengan apa yang telah diberikan. Karena itu berempatilah kepada orang lain, berilah bantuan kepada orang lain dan mintalah pertolongan kepada Allah. Allah Maha kaya Allah maha pengasih penyayang Allah akan memberikan balasan atas semua amal yang telah kita lakukan dan semoga ini semuanya akan bisa menjadikan bahan renungan bagi kita. 

Sekalian bahwa selagi sehat suatu saat akan sakit, suatu saat bahagia, suatu saat juga akan bersedih. Sekarang diberikan kehidupan dan suatu saat akan mati. Karena itu ketika sehat gunakanlah waktu sehat, ketika sempat gunakan waktu sempat untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang diridhai oleh Allah.

5/18/2021

Shilaturahmi Akan Melapangkan Rizqi dan Memanjangkan Umur

Umat Islam khususnya masyarakat Indonesia yang beragama Islam mempunyai tradisi tahunan yaitu halal bihalal atau shilaturahmi. Shilaturahim atau halalbihalal ini dilaksanakan pada bulan Syawal, setelah melaksanakan puasa Ramadhan. Masyarakat Indonesia mempunyai tradisi bahwa setelah melaksanakan salat Idul Fitri kemudian dilanjutkan dengan bershilaturahmi, berkunjung kepada saudara, teman dan kerabat. 

 

 

Shilaturahmi adalah merupakan perintah Rasulullah, shilaturahmi mempunyai hikmah akan memperlancar rezeki dan dipanjangkan usianya.

 

 مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ أَوْ يُنْسَأَ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ 

 

"Barangsiapa yang ingin dilapangkan rezkinya, atau ingin dipanjangkan usianya, maka hendaklah dia menyambung silaturrahmi." (HR. Buchari, Muslim) 

 

Tradisi halal bihalal atau shilaturahmi biasanya diikuti dengan kegiatan makan bersama. Dalam setiap rumah menyediakan makanan dengan berbagai macam jenis, dari makanan kecil hingga makanan besar, makanan kecil terdiri dari makanan kering dan juga makanan yang sifatnya basah. Kadang di sediakan buah-buahan yang bisa dinikmati secara gratis. Setiap rumah sudah menyediakan hidangan yang demikian itu diperuntukkan bagi setiap tamu yang berkunjung ke rumahnya. 

 

Tradisi shilaturahmi ini adalah merupakan tradisi yang bagus, pada saat Idul Fitri setiap orang yang bertemu akan mengucapkan minal ‘aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin. Demikian pula orang yang diajak bicara pun itu juga akan menyampaikan permohonan maafnya. Tradisi shilaturahim atau halal bihalal itu menyadarkan pada setiap manusia yang tidak pernah lepas dari salah dan dosa, karena itu setiap kesalahan baik yang disengaja atau tidak disengaja dengan kerelaan dan ketulusan hati pada bulan tersebut menyatakan bersalah dan memohon maaf. 

 

Hal yang demikian itu selaras dengan sabda rasul bahwa ketika masuk tanggal satu Syawal maka kondisi manusia menjadi fitrah. Namun tradisi yang baik ternyata ada yang dilupakan. Shilaturahmi hakekatnya adalah untuk menyambung tali persaudaraan dan persahabatan. Persaudaraan ini bisa diikat karena nasab (keturunan), lingkungan, sekeyakinan dan seprofesi. Kadangkala tidak disadari bahwa manusia mempunyai potensi yang belum diketahui, potensi itu berada pada rohani manusia. Akan bangkit ketika dalam kondisi keterpaksaan atau dalam kondisi pengamatan dan pengalaman. Menyadari dengan kesuksesan pada dirinya sendiri, bisa ditularkan kepada yang lain. Atau bisa jadi menyadari kelemahan dan kegagalan dirinya, lalu bangkit dengan kesuksesan orang lian. Potensi pada masing-masing orang, kadang bisa bangkit ketika melihat fenomena yang ada, bisa dari keberhasilan orang lain, dari aktivitas orang lain, dari jerih payah orang lain, baik yang disampaikan dengan kata-kata, perbuatan karena melihat fenomena yang ada lalu ditangkap. Bagaimana bisa diterapkan pada dirinya sendiri untuk bisa memberikan sesuatu yang terbaik pada orang lain atau bisa belajar pada orang lain sehingga bisa merubah kondisinya dirinya sendiri. 

 

Setelah bershilaturahmi akan berkelanjutan, bahwa shilaturahmi bukan hanya satu kali pada bulan Syawal, tetapi berkelanjutan. Yang tadinya motivasinya adalah berkunjung, mengeratkan shilaturahmi, tapi kemudian berkembang bahwa mengeratkan shilaturahmi karena adanya persamaan dalam profesi, dalam aktivitas, kesibukan atau bahkan dalam upaya untuk mencari maisyah. Karena itu akan menjadi shilaturahmi yang berkelanjutan, dari sekedar teman biasa itu akan menjadi saudara, yang tadinya tidak dikenal kemudian bisa menjadi saudara. 

 

Dalam Alquran Allah juga sudah mengingatkan bahwa:

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal”. (QS. Ali Imran: 190) 

 

Hal yang demikian sering dilupakan ketika bershilaturahim, berkunjung pada sanak saudara, hanya sekedar berbasa-basi, ngobrol sebentar kemudian dilanjutkan dengan makan-makan dan kemudian pamitan. Alangkah baiknya bila menanyakan tentang kabarnya, kesehatannya, pekerjaannya. Dari sini akan bisa menangkap apa yang menjadi kelebihannya sehingga dia bisa meraih kesuksesan. Dengan demikian akan bisa belajar kepada saudaranya, yang jelas jangan sungkan untuk meniru sebatas itu hal yang baik. Hal demikian ini sering dilupakan adanya peluang dan kesempatan diperoleh tidak harus melalui bangku sekolah atau lembaga pendidikan tapi diperoleh secara langsung melalui aktivitas manusia.