6/21/2020

Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020, Panduan Pemotongan Hewan Qurban Di Masa Covid- 19

Pemotongan hewan kurban adalah ibadah yang mengikuti tuntunan syariat nabi Ibrahim, ibadah dari tahun ke tahun senentiasa menyedot perhatian masyarakat. Setelah melaksanakan salat Idul Adha jamaah pun secara berbondong-bondong menyaksikan pemotongan hewan qurban kemudian dilanjutkan pembagiannya.

Kegiatan ini bisa menghadirkan massa yang cukup besar, apalagi prinsip hidup masyarakat Indonesia yang suka bergotong-royong. Jadi ketika ada suatu hal yang bersifat kolektif dan ditangani secara bersama-sama maka mereka secara sukarela untuk melakukan secara bersama-sama. Demikian pula pemotongan hewan qurban juga dilaksanakan secara bersama-sama. Walaupun sudah disusun kepanitiaan, namun dalam prakteknya kadang ada orang yang dengan sukarela ikut bergabung, panitia yang inti kadangkala tidak sampai hati untuk menegur agar tidak ikut mengurusi.

Kondisi yang demikian ini tidak akan menimbulkan masalah jika dalam kondisi aman, bahkan kadangkala menimbulkan rasa sukacita dari segenap panitia karena berarti sudah tertanam rasa kebersamaan. Namun dalam kondisi pandemi Covid-19, hal yang demikian dihimbau untuk tidak terjadi, karena itu pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 31 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan penyembelihan hewan dan kehalalan daging qurban dalam situasi Covid-19.

Ada beberapa hal yang perlu dicermati ketika melaksanakan pemotongan hewan qurban:

  1. Jaga jarak (physical distancing) yaitu mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan Qurban.
  2. Penetapan higiene personal yaitu setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri (APD) paling kurang menggunakan masker sejak perjalanan dari ke rumah dan selama di fasilitas pemotongan.
  3. Pemeriksaan kesehatan awal (screening) yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk tempat pemotongan dengan alat pengukur suhu non kontan (thermogun) oleh petugas/ pekerja dengan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield).
  4. Penetapan hygiene dan sanitasi yaitu menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70% di setiap akses masuk tempat yang mudah dijangkau. Disamping itu juga melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis.


Dengan mematuhi himbauan pemerintah diharapkan pelaksanaan ibadah senantiasa akan membuahkan rasa aman, tenteram, damai dan sejahtera, sejak di dunia sampai besok di alam akhirat.