Tampilkan postingan dengan label Kisah hayati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kisah hayati. Tampilkan semua postingan

6/18/2021

Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Berdasarkan SE Menag Nomor 13 Tahun 2021

Melihat perkembangan penyebaran Covid-19 yang sampai bulan Juni 2021 belum menunjukkan keadaan yang mereda, di beberapa daerah penyebaran Covid-19 menunjukkan angka yang drastis seperti yang terjadi di India Kemudian menyebar ke Indonesia. Di Kudus, Jepara, DIY dan di beberapa daerah juga mengalami peningkatan. Dengan kondisi yang demikian ini maka pemerintah melalui Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Mengapa kegiatan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah di adakan pembatasan, hal ini tidak lain karena kepedulian pemerintah terhadap kesehatan dan keselamatan rakyat, apalagi di rumah ibadah adalah lebih dominan terjadi perkumpulan masyarakat, dari ibadah wajib dan sunnah dan amaliyah. Shalat lebih afdhol dengan berjamaah di masjid, dengan merapatkan barisan. Kegiatan shalat jamaah, majelis taklim sangat berpotensi terjadinya perkumpulan masyarakat. Hal demikian ini menurut protokol kesehatan sangat rentan terjadinya penyebaran Covid-19. 

 


Protokol kesehatan meliputi 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Ada beberapa kondisi yang memulai mereda misalnya memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Nampak jelas umat Islam sudah merasa rindu sekali untuk melaksanakan kegiatan shalat, mengadakan majelis taklim, karena sudah setahun lebih umat Islam itu dibatasi gerak-geriknya dengan penerapan protokol kesehatan akibat terjadinya pandemi Covid- 19. 

 

Kondisi demikian ini kemudian pemerintah mengeluarkan adaptasi kebiasaan baru, di mana boleh melaksanakan shalat jamaah di masjid, majelis taklim tetapi dengan syarat dengan menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian di beberapa daerah sudah merasakan aman, bebas dari Covid-19, tapi ternyata kemudian muncul indikasi adanya varian baru. Orang yang sudah pernah terpapar Covid-19 dinyatakan sembuh ternyata juga masih terkena, dia tidak kebal, orang yang sudah divaksin pun juga ada yang terpapar. 

 

Oleh karena itu dengan kondisi pandemi yang belum selesai ini, semuanya dihimbau untuk selalu waspada, hati-hati, jangan sembrono, karena Covid-19 itu virusnya tidak kelihatan, di mana tempatnya, karena kita hanya bisa berjaga-jaga. Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 ternyata masih berkorelasi dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 1 dan 15 tahun 2020. Karena itu marilah kita mencoba membahas mengingat kembali pada Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2015 menyebutkan tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. Pemerintah sangat memperhatikan keberlangsungan sendi-sendi ekonomi, politik, sosial, ekonomi, budaya, agama agar bisa tetap berjalan, masyarakat yang produktif tetapi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur. 

 Dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 memuat ketentuan yang perlu diperhatikan: 

  1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/ RO dan angka Efektif Reproduction number/ Rt, berada di Kawasan/ lingkungan yang aman dari Covid-19. Hal ini ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman dari covid dari ketua gugus tugas provinsi/ kabupaten/ kota/ kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah ibadah tersebut, setelah berkomunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait daerah masing-masing. Surat keterangan itu akan dicabut bila pada perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. 
  2. Pengurus rumah ibadah yang mengajukan permohonan surat keterangan bahwa Kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada ketua gugus kecamatan/ kabupaten/ kota/ provinsi sesuai dengan tingkatan rumah ibadahnya. 
  3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunaannya dari luar daerah atau lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai dengan tingkatan rumah ibadah tersebut. 
  4. Di dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 ada 2 hal yang perlu diperhatikan, tata pelaksanaan ibadah di rumah ibadah bagi pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah dan kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah tersebut. 

 

I. Pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah bertanggung jawab: 

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. 
  2. Melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah. 
  3. Membatasi jumlah pintu jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protocol. 
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan sabun hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. 
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius, 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah. 
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberi tanda khusus di lantai atau kursi minimal jarak 1 meter. 
  7. Melakukan pengaturan jumlah jamaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. 
  8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah. 
  9. Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area pada tempat-tempat yang mudah terlihat. 
  10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. 
  11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah atau tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah. 


II. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah: 

  1. Jamaah dalam kondisi sehat. 
  2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang. 
  3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. 
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. 
  5. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan mencapai jarak antar jamaah minal 1 meter. 
  6. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di rumah ibadah melainkan untuk kepentingan ibadah yang wajib. 
  7. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisikan tinggi terhadap Covid-19. 
  8. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kegiatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. 

    Demikian ini hal-hal yang perlu diperhatikan ketika kita berada di rumah ibadah ini kaitannya dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 tahun 2021 yang mempunyai hubungan erat dengan surat edaran Menteri Agama nomor 1 dan 15 tahun 2020. Pemerintah berupaya untuk menerapkan Prokes sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. 

 

Jauh hari sebelum keluarnya Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 pemerintah memelui Menteri Agama telah berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, dalam kaitan dengan tempat ibadah: 

  1. Pastikan seluruh area rumah ibadah bersih yaitu dengan melakukan pembersihan secara keseluruhan di area rumah ibadah. 
  2. Gulung dan sisihkan karpet, gunakan sajadah pribadi atau milik sendiri. 
  3. Siapkan alat deteksi suhu. 
  4. Sampaikan pesan menjaga kesehatan. 
  5. Membiasakan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh. 
  6. Mensosialisasikan etika batuk atau bersin. 
  7. Memperbarui informasi tentang Covid-19 secara regular. 
  8. Mengajak kepada seluruh umat beragama untuk terus waspada dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk memohon perlindungan dan keselamatan dari berbagai musibah dan marabahaya terutama dari ancaman Cofid-19.  


     

Demikianlah bahwa keluarnya Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 tahun 2021 berkaitan erat dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 1 dan nomor 15 tahun 2020. Demikian bahwa sampai hari ini penyebaran Covid-19 yang masih terus berlanjut, marilah kita bersama-sama berusaha berikhtiar bagaimana agar penyebaran covid-19 ini bisa kita cegah, bisa kita pangkas sehingga kehidupan masyarakat kita menjadi kehidupan masyarakat yang normal kembali. 

 

6/12/2021

Mencari Sumber Penyakit, Jangan Salahkan Makanan

Ada pantun yang mengatakan dari mana datangnya lintah dari sawah turun ke kali, dari mana datangnya cinta dari mata turun ke hati. Dari mana datangnya penyakit? Para ilmuan mencoba mencari jawaban, dengan pengamatan dan penelitian, mendapatkan jawaban. 1) penyakit atau sakit itu sumbernya dari hati, ada yang mengatakan bahwa 2) sumber penyakit adalah dari makanan dan mungkin ada lagi yang mengatakan bahwa 3)sumbernya penyakit itu datang dari kebiasaan yang tidak baik, ada lagi yang mengatakan dengan alasan yang berbeda.
Mengejar makanan enak

Semua ini menandakan bahwa semua orang peduli terhadap kesehatan, menginginkan sehat dan tidak ingin sakit. Karena sakit adalah suatu kondisi yang tidak diinginkan, dimana ketika sakit semuanya menjadi serba terbatas, gerak, aktivitas, perbuatan, makan minum bahkan beribadahpun menjadi terbatas. Manusia adalah makhluk yang ingin bebas, segala perbuatan apapun bisa dilakukan ketika dirinya sehat. Perbuatan baik atau buruk bisa dilakukan, perbuatan yang diridhai atau yang dimurkai oleh Allah semua bisa dilakukan. Akan tetapi semua ini akan berdampak pada dirinya. 

 

Karena itu dengan landasan, alasan sumber datangnya penyakit itulah, maka setiap orang ketika sedang sakit akan membayangkan atau berharap dirinya bisa menjadi sehat. Banyak orang bercita-cita ketika sedang sakit, bila kelak sehat kembali akan merubah segala kebiasaan yang tidak baik. Akan makan minum secara teratur, akan meningkatkan beribadah kepada Allah. Ini adalah suatu hal atau cita-cita yang disampaikan ketika dirinya itu sedang menderita sakit. 

 

Oleh karena itu sehat adalah merupakan pilihan, dengan berbagai macam alasan dari mana sumbernya penyakit itulah, maka secara garis besar adalah bagaimana manusia itu bisa menyeimbangkan antara kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani dan juga pengendalian diri, dari sesuatu yang sifatnya berlebihan. Bila sakit itu sumbernya dari hati maka sesungguhnya ini juga beralasan, ketika hati manusia itu tenang maka akan menimbulkan kedamaian, kebahagiaan, otot-otot saraf manusia akan menjadi longgar demikian juga peredaran darah pun juga akan menjadi lancar. Tetapi hati yang tenang ini juga membutuhkan suatu upaya. Hati yang tenang tidaklah diperoleh dengan dan cuma- cuma, tetapi harus melalui upaya, bagaimana bisa membiasakan diri untuk bisa melakukan aktivitas rohani sehingga hati menjadi tenang misalnya dengan memperbanyak zikir kepada Allah, dengan memperbanyak membaca Alquran, dengan sering bergaul dengan orang-orang yang baik, membiasakan untuk melakukan shalat malam, membiasakan untuk ikut merasakan penderitaan orang lain. Maka dari disinilah akan menimbulkan hati yang tenang. 

 

Bagaimana bisa membiasakan untuk bisa membaca Alquran, ini merupakan upaya yang harus dilakukan secara terus-menerus. Sekarang kehidupan manusia dihadapkan dengan media informasi yang berada di tangan, sehingga manusia lebih sering memegang HP daripada memegang Alquran. Bahkan ketika HP berbunyi maka akan segera memegangnya, tetapi sangat berbeda ketika ada panggilan adzan, sudahkan ada niat untuk segera mengingat Allah? Padahal ketika ada panggilan shalat kemudian segera menegakkan shalat, maka akan mendapatkan ketenangan hati. 

 

Disinilah bahwa hati yang tenang tentu memerlukan upaya. Hati yang tenang yang diperoleh tanpa upaya, maka suatu saat ketika mendapatkan cobaan, maka hatinya akan menjadi kacau. Sebagai contoh, misalnya orang yang merasa dirinya sehat, dia beraktivitas biasa, tetapi suatu saat dia merasakan pusing perutnya juga mual, kemudian pusingnya sampai tidak tertahan, sehingga akhirnya dia periksa ke rumah sakit dan ketika sampai di rumah sakit ternyata dia dianjurkan untuk opname. 

 

Mendengar kata opname saja mungkin hatinya sudah gelisah, mengapa harus di opname, adakah penyakit yang berat? setelah pihak medis melakukan tindakan, dicek tensinya ternyata tinggi. Gula darah, kolesterol, trigliserid, asam urat, dari hasil laboratorium semuanya menunjukkan angka yang tinggi, mengapa bisa demikian? 

 

Kembali pada sikap hidup dan kebiasaan, manusia hidupnya terlalu berlebihan kurang bisa mengendalikan diri, keseimbangan antara jasmani dan rohani itu tidak diperhatikan. Apakah tujuan makan? Makan untuk hidup atau hidup untuk makan? Demikian pula dalam hal beribadahnya, hanya sekedar menggugurkan kewajiban saja, amaliayah Islam hanya sekedar sebagai formalitas saja. Dari sini, ketika orang tersebut mengetahui hasil pemeriksaan dokter tersebut maka ketenangan jiwanya akan semakin terkoyak, kekhawatiran- kekhawatiran selalu berkembang. 

 

Sesungguhnya ketenangan hati itu sangat menentukan taraf hidup dan kesehatan seseorang. Memang benar bahwa makanan itu juga menjadi sumber penyakit, walaupun pada dasarnya semua makanan itu diperbolehkan, tetapi ada batas-batasnya, jangan berlebihan. Ingatkah ketika kita makan yang enak tentu akan menambah takaran. Padahal belum pasti yang enak di lidah itu menyehatkan badan, sebaliknya ketika makan makanan yang di lidah tidak enak maka makanan tersebut akan dijauhi. Sesungguhnya enak itu hanya sekedar di lidah. Karena itu pengendalian diri sangat penting. 

 

Makanan menjadi sumbernya penyakit bila makanan itu dimakan secara berlebihan, “Kuluu wasyrabuu walaa tusrifu “ makan dan minumlah kamu sekalian tapi jangan berlebih-lebihan (QS.2: 187). Sudah menjadi kebiasaan bahwa setelah makan-makanan secara berlebihan manusia cenderung kurang beraktivitas, baik aktivitas jasmani maupun aktivitas rohani. Kurang gerak mengakibatkan penumpukan lemak, yang bisa memicu munculnya penyakit-penyakit yang lain, sehingga menimbulkan rasa kantuk dan akhirnya tidur. Orang yang tidur aktivitasnya berkurang, aktivitas fisik dan aktivitas rohaninya berkurang. Jangan salahkan makanan, tetapi salahkanlah dirinya sendiri. Karena itu selagi masih diberikan kesempatan panjang umur, sehat dan sakit merupakan sunnatullah, tetapi kita ikhtiar agar selalu sehat. Setiap perbuatan akan bisa dilakukan dengan baik manakala kondisinya sehat. 

 

Setelah mengetahui sumber datangnya penyakit selanjutnyaa berupaya untuk bisa menata diri. Ketika sehat yang merasakan dirinya sendiri, ketika sakit juga yang merasakan dirinya sendiri. Ketika sehat akan bisa memberikan kontribusi dan memberikan manfaat kepada orang lain, ketika sakit justru akan dibantu oleh orang lain, tidak bisa memberikan kontribusi kepada orang yang lain dan sebaik-baik orang itu adalah yang bermanfaat bagi orang lain.

6/05/2021

Ibadah Haji Kembali Dibatalkan Pada Tahun Kedua 1442 H/ 2021 M

Ibadah haji adalah merupakan salah satu rukun Islam yang lima dan ibadah haji menjadi rukun Islam yang kelima, ibadah haji sangat diharapkan bagi setiap muslim. Walaupun belum memenuhi syarat -syarat istitho’ah, kadang magnet untuk bisa melaksanakan ibadah haji begitu kuatnya ketika melihat atau menyaksikan temannya atau saudaranya yang dapat melaksanakan ibadah haji. Sejak dari keberangkatannya,calon jamaah haji menjadi tamu Allah yang dihormati. Perjalanan dari tanah air hingga sampai ke asrama haji, hingga sampai ke tanah suci menjadi jamaah yang dimuliakan. 




Karena itu walaupun orang belum memenuhi syarat istitho’,ah kadang muncul dorongan pada setiap muslim ingin bisa melaksanakan ibadah haji, menyempurnakan ibadah- ibadahnya untuk menghadap Allah Subhanahu wa ta'ala. Akan tetapi harapan itu kadang kala tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Sebagaimana umat Islam khususnya di Indonesia pada tahun kedua tahun 1442 H/ 2021 M kembali tidak bisa melaksanakan ibadah haji. 


Wabah nasional bahkan internasional dengan adanya Covid-19 sungguh telah merubah tatanan kehidupan, menghancurkan perencanaan yang telah dibuat oleh manusia. Karena itu dengan kondisi Covid-19 ibadah haji pada tahun 2021 ini kembali dibatalkan dan ditunda keberangkatannya pada tahun yang akan datang, hal yang demikian ini disampaikan oleh pemerintah melalui siaran pers yang disampaikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021. 


Bukan dengan tanpa alasan, pemerintah membatalkan atau menunda pemberangkatan jamaah haji. Hal ini karena pandemi Covid-19 yang melanda dunia, sehingga pemerintah memperhatikan faktor kesehatan dan keselamatan bagi jamaah haji harus dikedepankan. sehingga untuk menguatkan tentang kebijakan pemerintah ini Menteri Agama mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada penyelenggaraan haji tahun 1442 H/2021 M. Pemerintah sangat berhati-hati di dalam mengambil keputusan ini, karena hal ini berkaitan dengan jamaah haji yang sudah melakukan perencanaan jauh-jauh hari ingin melaksanakan ibadah haji. 


Kehati-hatian pemerintah dalam melakukan kebijakan pembatalan dan pengunduran jamaah haji berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1984 Nomor 20 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273), Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (lembaran Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063), Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional sesuai dengan maqashid syari’ah. 


Di dalam ajaran Islam ada lima hal yang pertama adalah menjaga agama (hifzl addin), menjaga jiwa (hifzl annafs), menjaga akal (hifzl aql), menjaga keturunan (hifzl annasl), menjaga harta (hifdzul mal). Maqashid syari’ah menjadi dasar pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan termasuk untuk mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat. 


Pembatalan calon haji tahun 2021 dan penundaan ibadah haji hendaknya perlu disikapi secara bijaksana karena kondisi ini berbeda dengan tahun 2015, ketika jamaah haji Indonesia kuotanya dikurangi, hal ini karena sedang terjadi renovasi di sekitar Masjidil Haram. Jamaah haji yang ditunda pada waktu itu kadang susah untuk bisa menerima keadaan, tetapi pada tahun 2021 ini karena bukan sebagian dari jamaah haji, tetapi semua jamaah haji Indonesia itu dibatalkan dan ditunda untuk keberangkatannya. Pendekatan kepada calon jamaah haji lebih mudah dibanding pada tahun 2015. 


Dengan adanya pembatalan jamaah haji ini bisa dijadikan sebagai i'tibar, bahwa Covid- 19 itu memang ada dan mengancam kehidupan manusia. Manusia hanya bisa menjaga, berhati-hati agar tidak terpapar Covid- 19. Kawasan Masjidil Haram, tempat dimana umat Islam bertemu dan berkumpul untuk satu tujuan, untuk mencari ridha Allah. Ternyata di Kawasan tersebut sangat ketat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semoga semuanya sehat, agar kinerja semakin meningkat dan ibadah semakin semangat dan istiqomah.

5/29/2021

Ketika sakit siapa yang menemani, kepada siapa harus bergantung?

Tulisan ini saya buat ketika saya menyaksikan dan juga saya merasakan diri saya sendiri ketika sakit dan ketika menyaksikan teman, saudara yang sakit demikian parahnya. Pertama penyakit belum sembuh datang kembali penyakit yang lainnya sehingga akhirnya dia keluar masuk rumah sakit. Kedua sejak mengalami perawatan di rumah sakit tidak bisa beraktivitas normal layaknya orang yang sakit apa lagi orang yang sehat. Ketiga semua kebutuhannya tergantung kepada orang lain (perawat), suami, orang tua, saudara dan teman. 




Suaminya sebagai teman yang setia mendampingi setiap aktivitas namun suaminya pun juga tidak bisa selamanya mendampingi sang istri. Dia juga mempunyai tanggungan, kewajiban dengan pekerjaan yang selama ini ditekuni. Jika menunggui istrinya 24 jam, maka tidak ayal dia harus meninggalkan pekerjaannya, karena itu untuk kebutuhan hidupnya siapa yang akan menanggungnya? Sedangkan dirinya bisa mempertahankan hidup karena dia juga menjual jasa dan keahliannya kepada orang lain atau kepada perusahaan sehingga dia memperoleh imbalan dari hasil itu. 

Keempat jika suaminya tidak bisa 100% menemani sang istri, bagaimanakah dengan orang tuanya, bagaimana dengan saudaranya, bagaimana dengan teman-temannya? Hal ini tentu saja mereka juga tidak bisa 100%, bahkan 50% atau 15% pun juga tidak bisa. Kelimas setiap orang yang mempunyai tanggung jawab masing-masing, karena itu ketika sakit siapa yang akan menemaninya? Hal inilah yang kadang menjadi pemikiran bagi suaminya, bagi saudaranya, bagi keluarganya, bagi orang tuanya. Namun hendaknya semuanya ini harus bisa dipikirkan bahwa manusia hidup di dunia selalu mempunyai ketergantungan kepada yang lainnya. 

Upaya untuk sehat dan pulih dari sakit. 

Orang yang sedang sakit, untuk mendapatkan kesembunan di samping menggantungkan kesembuhannya berdasarkan medis (dokter), para ahli yang akan membantu mengatasi penyakitnya. Namun sesungguhnya dokter hanyalah membantu semuanya kembali kepada dirinya sendiri. Bagaimana memanage pemikirannya, bahwa setiap orang yang mempunyai kesibukan dan setiap orang juga suatu saat akan mengalami musibah dan cobaan. 

Karena itu setiap orang harus menyadari, bila sepenuhnya menggantungkan kepada manusia . Ketika sakit, siapa yang akan menemaninya. Suamikah? orang tuakah? Saudarakah? Temankah? Niscaya hal ini akan menambah beban pemikiran, sehingga penyakit yang diharapkan akan segera hilang, namun karena ditambahi dengan peristiwa-peristiwa yang menjadi beban pemikina. Akibatnya suatu penyakit sudah/ belum diatasi, muncul kembali penyakit yang lainnya. 

Karena itu ketika orang sedang menderita sakit, hendaklah berupaya meneguhkan keyakinan, bahwa dimanapun berada Allah akan selalu bersamanya, Allah tidak tidur, Maha Pengasih Allah, Maha Penyayang. Bahkan Allah subhanahu wa ta'ala selalu menantikan hamba-hambanya yang berdoa kepada-Nya. Karena itulah, bahwa ketika sakit sesungguhnya disanalah ada Allah. Allah yang akan memberi dan menghilangkan. Allah yang memberikan cobaan dan dan juga Allah yang akan menghilangkan cobaan Allah yang memberikan kesusahan Allah yang akan memberikan kebahagiaan. 

Karena itu sikap empati sangat penting, peduli terhadap penderitaan dan kesusahan orang lain. Akan tetapi ketika, telah menanam kebaikan pada orang lain sebaiknya jangan sekali-kali mengharapkan imbalan kebaikan dari orang lain. Karena imbalan yang akan diterima, akibat dari perbuatan baik, kadang tidak sepadan dengan apa yang telah diberikan. Karena itu berempatilah kepada orang lain, berilah bantuan kepada orang lain dan mintalah pertolongan kepada Allah. Allah Maha kaya Allah maha pengasih penyayang Allah akan memberikan balasan atas semua amal yang telah kita lakukan dan semoga ini semuanya akan bisa menjadikan bahan renungan bagi kita. 

Sekalian bahwa selagi sehat suatu saat akan sakit, suatu saat bahagia, suatu saat juga akan bersedih. Sekarang diberikan kehidupan dan suatu saat akan mati. Karena itu ketika sehat gunakanlah waktu sehat, ketika sempat gunakan waktu sempat untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang diridhai oleh Allah.

5/04/2021

Mencari Rizeki, Melihat, Merenung dan Melaksanakan

Kalau kita mengingat sejarah negara Indonesia pada tahun 2007, dimana pada tahun itu adalah merupakan tonggak perjalanan zaman reformasi, sebelum tahun itu dikenal dengan masa orde baru. Peralihan dari orde baru ke reformasi pada saat itu terjadi di perubahan yang luar biasa dalam kehidupan masyarakat, khususnya di bidang ekonomi, sosial, politik, kemaamanan, agama dan budaya. Masyarakat sungguh mengalami suatu penderitaan yang luar biasa, barang kebutuhan kehidupan sehari-hari naik drastis sampai 400%. 




Teringat pada waktu itu harga 1 buah Indomie dari Rp. 250,- berganti menjadi 1.250. Jadi naiknya menjadi 500% belum lagi kebutuhan-kebutuhan yang lain yang semakin menanjak sementara kerusuhan terjadi dimana-mana. Saling hujat terjadi pada saat itu, kehidupan masyarakat sungguh pada waktu itu mengalami krisis ekonomi, sosial dan krisis politik. 

 

Pada tahun tahun 2021 kembali kita diuji oleh Allah dengan andemi Covid-19, banyak orang yang terkena dampak dari pandemi ini. Susah mencari pekerjaan, susah mencari nafkah dan lainnya. Ada seorang yang merenung, bahwa dia sudah berusaha yang menurut dirinya sudah maksimal untuk mencari rezeki, akan tetapi yang didapat itu adalah hasil yang sangat minim, untuk kebutuhan harian saja masih kurang apalagi untuk menyimpannya. Dalam perenungan itu kebetulan pada waktu sore hari, ia melihat ada seekor laba-laba yang sedang sibuk membuat rumah, dengan memasang jaringnya sebagai tempat tinggal dan juga untuk membuat perangkap bagi makanan. 

 

Pada waktu sore hari laba-laba terlihat sangat sibuk sekali menyelesaikan rumahnya atau perangkapnya, setelah selesai laba-laba itu bersarang di tengah-tengahnya, begitu ada nyamuk, serangga terperangkap di jaring langsung didatangi dan langsung dia binasakan dan akhirnya menjadi makanannya yang bisa dimakan sampai hari itu atau sampai beberapa saat. 

 

Inilah bahwa salah satu gambaran bahwa rezeki dari Allah itu hendaknya dicari dengan usaha yang maksimal, laba-laba melakukan usaha yang sangat maksimal, menarik jaringnya dari arah atas ke bawah. Dari arah utara ke selatan dari timur ke barat dibentangkan, kemudian menjadi dianyam sehingga menjadi rumah yang begitu indahnya. Dengan usaha yang keras setelah selesai, ia kemudian merenung di tengah-tengah itu. Mungkin dalam bahasa hewannya dia sambil menunggu mangsa yang terjebak di jaringnya. 

 

Jadi itulah bahwa manusia ketika mencari rezeki harus dengan usaha ikhtiar dan tawakal tidak boleh mengeluh apalagi berputus asa. Bermalas-malasan apalagi menggantungkan kepada yang lain. Setiap orang pada dasarnya sudah diberikan kemampuan keahlian dan keterampilan untuk menggapai rezeki yang telah diberikan oleh Allah. Ini adalah salah satu gambaran, manusia belajar pada salah satu ciptaan Allah berupa laba-laba. Mudah-mudahan menjadi bahan i'tibar bagi kita sekalian.

4/28/2021

Taushiyah Majlis Ulama Indonesia Nomor 02/ DP-P.XIII/T/IV/2021 tentang Shalat Idul Fitri di masa Pandemi Covid-19

Covid-19 yang menjadi wabah dunia pada Idul Fitri 1442 H/ 2021 M dimungkinkan belum sepenuhnya menghilang dari muka bumi. Hal ini dibuktikan dengan melihat perkembangan Covid-19 di India yang menunjukkan perkembangan yang signifikan. Karena itu negara Indonesia tetap berkomitmen untuk menekan perkembangan Covid-19.

 

Indonesia sebagai negara religius dan masyarakatnya religius dengan penduduk mayoritas beragama Islam, karena itu peran dari tokoh agama sangat penting dalam upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kebijakan-kebijakan pemerintah dalam upaya untuk mewujudkan kesehatan dan keamanan masyarakat secara keseluruhan. 


Majelis Ulama Indonesia sebagai organisasi yang mewadahi para ulama tak henti-hentinya selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah mengeluarkan taushiah nomor 02/ DP-P.XIII/T/IV/2021 tentang penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H/ 2021 M di masa pandemi: 
  1. Meningkatkan dan ketakwaan kepada Allah di bulan suci Ramadan 1442 H/2021 M dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (5 M: mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas) dengan ketat. 
  2. Mematuhi kebijakan pemerintah RI tentang pelarangan mudik di hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M demi kesehatan dan kemaslahatan bersama. 
  3. Shalat Idul Fitri 1 syawal 1442 H dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di masjid, mushola atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah dan tidak menyelenggarakan di lapangan terbuka dengan jumlah jamaah besar dan heterogen.
  4. Apabila penyelenggaraan shalat Idul Fitri di lapangan atau tempat terbuka hendaknya dalam jumlah terbatas khusus warga sekitar disiapkan protokol kesehatan ketat dan di bawah pengawasan pihak keamanan. 
  5. Meningkatkan ikhtiar lahir dan batin dalam rangka menjaga kesehatan dan mengakhiri pandemi covid 19 dengan memperbanyak dzikir dan doa kepada Allah SWT. 

Demikian bahwa untuk menekan dan memutus mata rantai Covid-19 adalah membutuhkan partisipasi dan kepedulian semua orang. Fakta di masyarakat nampak sekali masyarakat sudah mengalami kejenuhan di dalam menerapkan protokol kesehatan. 


Karena itu sering ditemukan bahwa di masyarakat perkumpulan sudah seperti biasa, tidak menggunakan masker. Merasa bahwa virus corona adalah makhluk Allah dan hanya Allah yang bisa mengendalikan makhluk-makhluk-Nya. Karena itu itu menjadi tugas kita bersama, memang benar bahwa virus corona adalah makhluk Allah, tetapi kita memohon kepada Allah dengan usaha dan ikhtiar agar segera hilang dari dari muka bumi dengan melakukan langkah-langkah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Mudah-mudahan dengan kedisiplinan, keteladanan dan komitmen bersama akan terwujud kesehatan dan keselamatan kita bersama.