5/07/2013

Ukuran papan nama masjid


Masjid adalah bangunan monumental, simbol kebanggaan bagi umat Islam. Pada asal katanya masjid adalah tempat untuk bersujud, namun mengacu pada kehidupan Rasulllah SAW fungsi masjid dikembangkan sebagai:

1. Tempat bersujud mendekatkan diri kepada Allah,
2. Tempat beri’tikaf, membersihkan diri, menggembleng batin sehingga terjaga keseimbangan dan keutuhan kepribadiannya,
3. Tempat bermusyawarah kaum muslimin memecahkan persoalan yang timbul dalam masyarakat,
4. Tempat kaum muslimin berkonsultasi, menyampaikan permasalahan dan meminta bantuan pertolongan,
5. Tempat membina keutuhan jama’ah, mewujudkan gotong royong dan kesejahteraan jama’ah.
6. Tempat meningkatkan kecerdasan umat melalui majlis ta’lim, pendidikan dan pengajaran.
7. Tempat pembinaan dan pengembangan kader pimpinan umat,
8. Tempat melakukan pengaturan dan pengawasan keagamaan umat; dan
9. Tempat mengumpulkan, menyimpan dan mentasarrufkan dana amanah umat.
10. Penampungan korban mushibah
11. Penyampaian informasi ke lingkungan

Fungsi masjid yang demikian banyak, namun kadangkala masjid tidak dikenal oleh masyarakat, karena masjid tidak mempunyai nama, atau namanya disimpan atau sekedar ditulis ditembok atau hanya sekedar nama, demikian pula belum adanya petunjuk arah ke masjid. Karena itu agar masjid dikenal maka ada pedoman untuk pembuatan papan nama masjid dengan ukuran 120 cm x 80 cm atau 150 cm x 90 cm.

Masjid sebagai Islamic center sehingga banyak kegiatan yang diselenggarakan di masjid atau masjid sebagai sekretariatnya sehingga papan nama menjadi banyak, sebagaimana gambar di bawah ini:


Masjid yang besar dengan halaman yang luas tidak hanya sekedar dibuatkan dengan papan nama dengan ukuran tersebut diatas, namun bisa lebih besar sebagaimana gambar di bawah ini.