4/17/2014

Perceraian Menurut Peraturan pemerintah No 9 Tahun 1975



Perceraian adalah kebalikan dari pernikahaan, bila pernikahan atau perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan menimbulkan hak dan kewajiban serta bertolong-tolongan antara keduanya. Dengan adanya pernikahan pada dasarnya dua insan yang menjadi satu, satu dalam langkah dan tujuan, sehingga setelah terjadinya pernikahan sangat dimungkinkan masing-masing diri untuk bisa menahan dan mengendalikan diri untuk tidak berbuat sesuai dengan kehendaknya.
Bila masing-masing diri tetap pada kebiasaan sebelum menikah maka sangat dimungkinkan untuk terjadi perceraian, dua insan yang telah menyatu kemudian terpisah. Adapun sebab-sebab perceraian ini tidak selamanya berangkat dari hal-hal yang berat dan rumit, namun kadang berangkat dari hal-hal yang kecil, orang jawa mengatakan “kriwikan dadi grojogan”. Semua orang tentu mempunyai hobi dan kebiasaan yang berbeda-beda, maka agar pernikahan tetap langgeng jauhilah sifat egois, karena bila hal ini terus dikembangkan jurang perceraan yang ada didepannya akan menjerumuskan dirinya dalam membina keutuhan rumah tangga.

Bila kita berangkan dari kenyataan, banyaknya kasus perceraian. Dari keluarga yang nampak harmonis, diidolakan namun tiba-tiba mengajukan talaq atau gugat cerai. Ada apakah dibalik semua ini. Oleh karena itu menurut Peraturan Pemerintah nomor 9 TH 1975 pasal 19:

a. Salah satu pihak berbuat zina,pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berurut-urut tanpa izin pihak lain
c. Salah satu pihak mendapat hukuman /penjara 5(lima) tahun atau mendapat hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyayaan berat yang membahayakan pihak lain.
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri.
f. Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
g. Suami melangar taklik talak
h. Pengalihan agama /murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Perceraian akan membawa dampak akan terjadi sikap saling membenci, perpecahan dan permusuhan. Bukan hanya mantan suami istri yang saling membenci tetapi juga anak-anak, keluarga dan teman-temannya. Karena itu belajarlah dari peristiwa orang lain agar menjadi orang yang bijaksana, santu, sabar dan ikhlas. Sesuatu tidak harus dialami oleh diri sendiri namun orang laian bias menjadi bukti keutuhan atau keretakan dalam rumah tangga.